Pengertian Ila’

Saturday, January 12, 2019

Macam Macam Zakat

Pengertian Zakat

Zakat merupakan kewajiban utama bagi umat islam yang telah ditetapkan dalam Alqur’an, Sunah nabi, dan ijma’ para ulama. Dimana zakat adalah salah satu rukun Islam yang selalu di sebut kan sejajar dengan shalat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah di atur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

Kata zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, dan suci. Menurut istilah fiqih adalah sejumlah harta tertentu yang harus diserahkan kepada orang-orang yang berhak menurut syari’at Allah SWT.

Beberapa arti ini memang sesuai dengan arti zakat yang sebenarnya. Dikatakan berkah, karena zakat akan membuat keberkahan pada harta seseorang yang telah berzakat. Dikatakan suci, karena zakat dapat menyucikan pemilik harta dari sifat tama’, syirik, kikir dan akhil. Dikatakan tumbuh, karena zakat akan melipat gandakan pahala bagi muzakki dan membantu kesulitan bagi mustahiq. Seterusnya, apabila dikaji, arti bahasa ini sesuai dengan apa yang menjadi tujuan disyari’atkannya zakat.

Arti tumbuh dan suci sebenarnya tidak hanya digunakan untuk harta kekayaan, tetapi kata itu bisa juga dipakai untuk menerangkan jiwa orang yang mengeluarkan zakat (muzakki). Sesuai dengan firman Allah dalm surat al-Taubah:103

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”(At-Taubah:103)

Macam Macam Zakat

Macam-maca zakat dibedakan menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal :
  1. Zakat fitrah. Zakat Fitrah ialah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang muslim sebagai pembersih dirinya dan menjadi tanggungannya, disamping untuk menghilangkan hal buruk yang terjadi selama puasa pada bulan Ramadhan.
  2. Zakat maal (harta). Pengertian Maal (harta) Menurut bahasa adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dapat digunakan atau dimanfaatkan menurut ghalibnya (lazim).
Zakat Maal adalah Zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'. Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi) dan Zakat saham. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri sendiri. Sebagaimana hadist dibahwa ini yang menjelaskan tentang pengeluaran zakat maal.

عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مُعَاذًا رضي الله عنه إِلَى اَلْيَمَنِ ) فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ: ( أَنَّ اَللَّهَ قَدِ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ, تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ, فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ

“Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman -ia meneruskan hadits itu- dan didalamnya (beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Syarat Sah Zakat

Zakat mempunyai beberapa syarat wajib dan syarat sah. Menurut kesepakatan ulama, syarat wajib zakat adalah :
  1. Merdeka. Menurut kesepakatan ulama, zakat tidak wajib atas hamba sahaya karna hamba sahaya tidak mempunyai hak milik. Tuannyalah yang memiliki apa yang ada ditangan hambanya. Begitu juga mukatib (hamba sahaya yang dijanjikan akan dibebaskan oleh tuannya dengan cara menebus dirinya) atau yang sama dengan nya tidak wajib mengeluarkan zakat, karna kendatipun dia memiliki harta, harta nya tidak diliki secara penuh.
  2. Islam. Menurut ijma’. Zakat tidak wajib atas orang kafir karena zakat merupakan ibadah mahdhah yang suci sedangkan orang kafir bukan orang yang suci. Mazhab Syafi’i, berbeda dengan mazhab-mazhab lainnya, yang mewajibkan orang murtad yang mengeluarkan zakat hartanya sebelum riddahnya terjadi, yakni harta yang dimilikinya ketika dia masih menjadi seorang muslim.
  3. Baligh dan Berakal. Keduanya di pandang sebagai syarat oleh mahzab Hanafi. Dengan demikia Zakat tidak wajib di ambil dari harta anak kecil dan orang gila sebab kedua nya tidak termasuk dalam ketentuan orang yang wajib mengerjakan ibadah seperti shalat dan puasa. Sedangkan menurut Jumhur, kedua nya bukan merupakan syarat. Oleh karena itu zakat wajib di keluarkan oleh anak kecil dan orang gila. Zakat tersebut dikeluarkan oleh walinya. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati. Harta yang mempunyai kriteria ini ada lima jenis, yaitu: 
    • Uang , emas, perak, baik berbentuk uang kertas maupun uang logam.
    • Barang tambang dan barang-barang temuan, 
    • Brang dagangan.
    • Hasil tanaman dan
    • buah-buahan.
Menurut Jumhur, binatang ternak yang merumput sendiri, atau menurut mazhab Maliki, binatang yang diberi makan oleh pemiliknya. Harta yang dizakati disyaratkan produktif, yakni berkembang karna salah satu makna zakat adalah berkembang dan produktifitas tidak di hasilkan kecuali dari barang-barang produktif.
  1. Harta yang dizakati telah mencapai nisab atau senilai dengannya. Maksudnya ialah nisab yang di tentukan oleh syara’ sebagai tanda kayanya seseorang dan kadar-kadar berikut yang mewajibkannya zakat.
  2. Harta yang dizakati adalah milik penuh. Para fuqaha berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan harta milik. Yang dimaksud dengannya adalah harta milik yang sudah berada ditangan sendiri, ataukah harta milik yang hak pengeluarannya berada ditangan seseorang atau harga yang dimiliki secara asli. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud dengannya ialah harta yang dimiliki secara utuh dan berada ditangan sendiri yang benar-benar dimilikinya 
  3. Kepemilikan harta telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun kamariah.. Pendapat ini berdasarkan hadits : “tidak ada zakat dalam suatu harta sampai umur kepemilikannya sampai setahun” 
  4. Harta tersebut merupakan bukan harta hasil hutang. Adapun hutang yang tidak berkaitan dengan hak para hamba, seperti hutang nazar, kafarat, dan haji, tidak mencegah kewajiban zakat. Begitu juga hutang tidak mencegah kewajiban sepersepuluh (untuk tanaman dan buah-buahan) kewajiban, pajak dan kafarat.
  5. Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok.
Hikmah Zakat

Kesenjangan penghasilan rezeki dan mata pencarian di kalangan manusia merupakan kenyataan yang tidak bisa dipungkiri, hal ini dalam penyelesaian nya, memerlukan campur tangan Allah SWT. Adapun hikmah zakat itu adalah sebagai berikut :
  1. Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri. 
  2. Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan. Zakat bisa mendorong mereka untuk bekerja dengan semangat ketika mereka mampu melakukan nya dan bisa mendorong mereka untuk meraih kehidupan yang layak.
  3. Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil, ia juga melatih seorang mukmin untuk bersifat pemberi dan dermawan. Mereka dilatih untuk tidak menahan diri dari mengeluarkan zakat melainkan dilatih untuk menunaikan kewajiban sosial, yakni kewajiban untuk mengangkat kemakmuran negara dengan cara memberikan sedikat harta kepada fakir miskin. 
  4. Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan pada seseorang. Dengan demikian harta itu dinamakan dengan Zakat Maal.
Dasar Hukum Zakat

Adapun dasar hukum zakat baik menurut ajaran Islam maupun kekuatan hukum negara adalah:
  1. Al-Qur’an
    • Q.S Al- Baqarah : 43. ”Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang orang yang rukuk”.
    • Q.S At-Taubah : 103. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberikan ketenangan bagi mereka. Dan Allah lagi Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
    • Q.S Al-An’am : 141. “Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.
  2. As-Sunnah. Hadis diriwayatkan oleh At-Tabrani dari Ali r.a sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orangorang kaya diantara mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan menazab mereka dengan pedih. Rasulullah saw bersabda yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar: Artinya: "Islam dibangun atas lima rukun: Syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad saw utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadhan".
  3. Ijma’. Ulama baik salaf klasik maupun salaf kontemporer telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam.
  4. Landasan Menurut Undang-Undang
    • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
    • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
    • Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
    • Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
SUMBER :
  • Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, (Jakarta : PT Pustaka Litera AntarNusa, 2007)
  • Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2006)
  • Sudirman, Zakat Dalam Pusaran Arus Modernitas, (Malang : UIN-Malang, 2007)
  • Depatemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung, CV Penerbit diponegoro, 2006)
  • Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqh Islam Lengkap, (Semarang : PT Karya Toha Putra, 1978)
  • Gustian Djuanda, dkk, Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2006)

Pengertian Zakat

Pengertian Zakat

Zakat merupakan kewajiban utama bagi umat islam yang telah ditetapkan dalam Alqur’an, Sunah nabi, dan ijma’ para ulama. Dimana zakat adalah salah satu rukun Islam yang selalu di sebut kan sejajar dengan shalat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah di atur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

Kata zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, dan suci. Menurut istilah fiqih adalah sejumlah harta tertentu yang harus diserahkan kepada orang-orang yang berhak menurut syari’at Allah SWT.

Beberapa arti ini memang sesuai dengan arti zakat yang sebenarnya. Dikatakan berkah, karena zakat akan membuat keberkahan pada harta seseorang yang telah berzakat. Dikatakan suci, karena zakat dapat menyucikan pemilik harta dari sifat tama’, syirik, kikir dan akhil. Dikatakan tumbuh, karena zakat akan melipat gandakan pahala bagi muzakki dan membantu kesulitan bagi mustahiq. Seterusnya, apabila dikaji, arti bahasa ini sesuai dengan apa yang menjadi tujuan disyari’atkannya zakat.

Arti tumbuh dan suci sebenarnya tidak hanya digunakan untuk harta kekayaan, tetapi kata itu bisa juga dipakai untuk menerangkan jiwa orang yang mengeluarkan zakat (muzakki). Sesuai dengan firman Allah dalm surat al-Taubah:103

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”(At-Taubah:103)

Macam Macam Zakat

Macam-maca zakat dibedakan menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal :
  1. Zakat fitrah. Zakat Fitrah ialah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang muslim sebagai pembersih dirinya dan menjadi tanggungannya, disamping untuk menghilangkan hal buruk yang terjadi selama puasa pada bulan Ramadhan.
  2. Zakat maal (harta). Pengertian Maal (harta) Menurut bahasa adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dapat digunakan atau dimanfaatkan menurut ghalibnya (lazim).
Zakat Maal adalah Zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'. Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi) dan Zakat saham. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri sendiri. Sebagaimana hadist dibahwa ini yang menjelaskan tentang pengeluaran zakat maal.

عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مُعَاذًا رضي الله عنه إِلَى اَلْيَمَنِ ) فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ: ( أَنَّ اَللَّهَ قَدِ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ, تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ, فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ

“Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman -ia meneruskan hadits itu- dan didalamnya (beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Syarat Sah Zakat

Zakat mempunyai beberapa syarat wajib dan syarat sah. Menurut kesepakatan ulama, syarat wajib zakat adalah :
  1. Merdeka. Menurut kesepakatan ulama, zakat tidak wajib atas hamba sahaya karna hamba sahaya tidak mempunyai hak milik. Tuannyalah yang memiliki apa yang ada ditangan hambanya. Begitu juga mukatib (hamba sahaya yang dijanjikan akan dibebaskan oleh tuannya dengan cara menebus dirinya) atau yang sama dengan nya tidak wajib mengeluarkan zakat, karna kendatipun dia memiliki harta, harta nya tidak diliki secara penuh.
  2. Islam. Menurut ijma’. Zakat tidak wajib atas orang kafir karena zakat merupakan ibadah mahdhah yang suci sedangkan orang kafir bukan orang yang suci. Mazhab Syafi’i, berbeda dengan mazhab-mazhab lainnya, yang mewajibkan orang murtad yang mengeluarkan zakat hartanya sebelum riddahnya terjadi, yakni harta yang dimilikinya ketika dia masih menjadi seorang muslim.
  3. Baligh dan Berakal. Keduanya di pandang sebagai syarat oleh mahzab Hanafi. Dengan demikia Zakat tidak wajib di ambil dari harta anak kecil dan orang gila sebab kedua nya tidak termasuk dalam ketentuan orang yang wajib mengerjakan ibadah seperti shalat dan puasa. Sedangkan menurut Jumhur, kedua nya bukan merupakan syarat. Oleh karena itu zakat wajib di keluarkan oleh anak kecil dan orang gila. Zakat tersebut dikeluarkan oleh walinya. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati. Harta yang mempunyai kriteria ini ada lima jenis, yaitu: 
    • Uang , emas, perak, baik berbentuk uang kertas maupun uang logam.
    • Barang tambang dan barang-barang temuan, 
    • Brang dagangan.
    • Hasil tanaman dan
    • buah-buahan.
Menurut Jumhur, binatang ternak yang merumput sendiri, atau menurut mazhab Maliki, binatang yang diberi makan oleh pemiliknya. Harta yang dizakati disyaratkan produktif, yakni berkembang karna salah satu makna zakat adalah berkembang dan produktifitas tidak di hasilkan kecuali dari barang-barang produktif.
  1. Harta yang dizakati telah mencapai nisab atau senilai dengannya. Maksudnya ialah nisab yang di tentukan oleh syara’ sebagai tanda kayanya seseorang dan kadar-kadar berikut yang mewajibkannya zakat.
  2. Harta yang dizakati adalah milik penuh. Para fuqaha berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan harta milik. Yang dimaksud dengannya adalah harta milik yang sudah berada ditangan sendiri, ataukah harta milik yang hak pengeluarannya berada ditangan seseorang atau harga yang dimiliki secara asli. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud dengannya ialah harta yang dimiliki secara utuh dan berada ditangan sendiri yang benar-benar dimilikinya 
  3. Kepemilikan harta telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun kamariah.. Pendapat ini berdasarkan hadits : “tidak ada zakat dalam suatu harta sampai umur kepemilikannya sampai setahun” 
  4. Harta tersebut merupakan bukan harta hasil hutang. Adapun hutang yang tidak berkaitan dengan hak para hamba, seperti hutang nazar, kafarat, dan haji, tidak mencegah kewajiban zakat. Begitu juga hutang tidak mencegah kewajiban sepersepuluh (untuk tanaman dan buah-buahan) kewajiban, pajak dan kafarat.
  5. Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok.
Hikmah Zakat

Kesenjangan penghasilan rezeki dan mata pencarian di kalangan manusia merupakan kenyataan yang tidak bisa dipungkiri, hal ini dalam penyelesaian nya, memerlukan campur tangan Allah SWT. Adapun hikmah zakat itu adalah sebagai berikut :
  1. Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri. 
  2. Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan. Zakat bisa mendorong mereka untuk bekerja dengan semangat ketika mereka mampu melakukan nya dan bisa mendorong mereka untuk meraih kehidupan yang layak.
  3. Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil, ia juga melatih seorang mukmin untuk bersifat pemberi dan dermawan. Mereka dilatih untuk tidak menahan diri dari mengeluarkan zakat melainkan dilatih untuk menunaikan kewajiban sosial, yakni kewajiban untuk mengangkat kemakmuran negara dengan cara memberikan sedikat harta kepada fakir miskin. 
  4. Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan pada seseorang. Dengan demikian harta itu dinamakan dengan Zakat Maal.
Dasar Hukum Zakat

Adapun dasar hukum zakat baik menurut ajaran Islam maupun kekuatan hukum negara adalah:
  1. Al-Qur’an
    • Q.S Al- Baqarah : 43. ”Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang orang yang rukuk”.
    • Q.S At-Taubah : 103. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberikan ketenangan bagi mereka. Dan Allah lagi Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
    • Q.S Al-An’am : 141. “Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.
  2. As-Sunnah. Hadis diriwayatkan oleh At-Tabrani dari Ali r.a sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orangorang kaya diantara mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan menazab mereka dengan pedih. Rasulullah saw bersabda yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar: Artinya: "Islam dibangun atas lima rukun: Syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad saw utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadhan".
  3. Ijma’. Ulama baik salaf klasik maupun salaf kontemporer telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam.
  4. Landasan Menurut Undang-Undang
    • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
    • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
    • Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
    • Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
SUMBER :
  • Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, (Jakarta : PT Pustaka Litera AntarNusa, 2007)
  • Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2006)
  • Sudirman, Zakat Dalam Pusaran Arus Modernitas, (Malang : UIN-Malang, 2007)
  • Depatemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung, CV Penerbit diponegoro, 2006)
  • Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqh Islam Lengkap, (Semarang : PT Karya Toha Putra, 1978)
  • Gustian Djuanda, dkk, Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2006)

Zakat

Pengertian Zakat

Zakat merupakan kewajiban utama bagi umat islam yang telah ditetapkan dalam Alqur’an, Sunah nabi, dan ijma’ para ulama. Dimana zakat adalah salah satu rukun Islam yang selalu di sebut kan sejajar dengan shalat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah di atur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

Kata zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, dan suci. Menurut istilah fiqih adalah sejumlah harta tertentu yang harus diserahkan kepada orang-orang yang berhak menurut syari’at Allah SWT.

Beberapa arti ini memang sesuai dengan arti zakat yang sebenarnya. Dikatakan berkah, karena zakat akan membuat keberkahan pada harta seseorang yang telah berzakat. Dikatakan suci, karena zakat dapat menyucikan pemilik harta dari sifat tama’, syirik, kikir dan akhil. Dikatakan tumbuh, karena zakat akan melipat gandakan pahala bagi muzakki dan membantu kesulitan bagi mustahiq. Seterusnya, apabila dikaji, arti bahasa ini sesuai dengan apa yang menjadi tujuan disyari’atkannya zakat.

Arti tumbuh dan suci sebenarnya tidak hanya digunakan untuk harta kekayaan, tetapi kata itu bisa juga dipakai untuk menerangkan jiwa orang yang mengeluarkan zakat (muzakki). Sesuai dengan firman Allah dalm surat al-Taubah:103

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”(At-Taubah:103)

Macam Macam Zakat

Macam-maca zakat dibedakan menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal :
  1. Zakat fitrah. Zakat Fitrah ialah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang muslim sebagai pembersih dirinya dan menjadi tanggungannya, disamping untuk menghilangkan hal buruk yang terjadi selama puasa pada bulan Ramadhan.
  2. Zakat maal (harta). Pengertian Maal (harta) Menurut bahasa adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dapat digunakan atau dimanfaatkan menurut ghalibnya (lazim).
Zakat Maal adalah Zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'. Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi) dan Zakat saham. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri sendiri. Sebagaimana hadist dibahwa ini yang menjelaskan tentang pengeluaran zakat maal.

عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مُعَاذًا رضي الله عنه إِلَى اَلْيَمَنِ ) فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ: ( أَنَّ اَللَّهَ قَدِ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ, تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ, فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ

“Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman -ia meneruskan hadits itu- dan didalamnya (beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Syarat Sah Zakat

Zakat mempunyai beberapa syarat wajib dan syarat sah. Menurut kesepakatan ulama, syarat wajib zakat adalah :
  1. Merdeka. Menurut kesepakatan ulama, zakat tidak wajib atas hamba sahaya karna hamba sahaya tidak mempunyai hak milik. Tuannyalah yang memiliki apa yang ada ditangan hambanya. Begitu juga mukatib (hamba sahaya yang dijanjikan akan dibebaskan oleh tuannya dengan cara menebus dirinya) atau yang sama dengan nya tidak wajib mengeluarkan zakat, karna kendatipun dia memiliki harta, harta nya tidak diliki secara penuh.
  2. Islam. Menurut ijma’. Zakat tidak wajib atas orang kafir karena zakat merupakan ibadah mahdhah yang suci sedangkan orang kafir bukan orang yang suci. Mazhab Syafi’i, berbeda dengan mazhab-mazhab lainnya, yang mewajibkan orang murtad yang mengeluarkan zakat hartanya sebelum riddahnya terjadi, yakni harta yang dimilikinya ketika dia masih menjadi seorang muslim.
  3. Baligh dan Berakal. Keduanya di pandang sebagai syarat oleh mahzab Hanafi. Dengan demikia Zakat tidak wajib di ambil dari harta anak kecil dan orang gila sebab kedua nya tidak termasuk dalam ketentuan orang yang wajib mengerjakan ibadah seperti shalat dan puasa. Sedangkan menurut Jumhur, kedua nya bukan merupakan syarat. Oleh karena itu zakat wajib di keluarkan oleh anak kecil dan orang gila. Zakat tersebut dikeluarkan oleh walinya. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati. Harta yang mempunyai kriteria ini ada lima jenis, yaitu: 
    • Uang , emas, perak, baik berbentuk uang kertas maupun uang logam.
    • Barang tambang dan barang-barang temuan, 
    • Brang dagangan.
    • Hasil tanaman dan
    • buah-buahan.
Menurut Jumhur, binatang ternak yang merumput sendiri, atau menurut mazhab Maliki, binatang yang diberi makan oleh pemiliknya. Harta yang dizakati disyaratkan produktif, yakni berkembang karna salah satu makna zakat adalah berkembang dan produktifitas tidak di hasilkan kecuali dari barang-barang produktif.
  1. Harta yang dizakati telah mencapai nisab atau senilai dengannya. Maksudnya ialah nisab yang di tentukan oleh syara’ sebagai tanda kayanya seseorang dan kadar-kadar berikut yang mewajibkannya zakat.
  2. Harta yang dizakati adalah milik penuh. Para fuqaha berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan harta milik. Yang dimaksud dengannya adalah harta milik yang sudah berada ditangan sendiri, ataukah harta milik yang hak pengeluarannya berada ditangan seseorang atau harga yang dimiliki secara asli. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud dengannya ialah harta yang dimiliki secara utuh dan berada ditangan sendiri yang benar-benar dimilikinya 
  3. Kepemilikan harta telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun kamariah.. Pendapat ini berdasarkan hadits : “tidak ada zakat dalam suatu harta sampai umur kepemilikannya sampai setahun” 
  4. Harta tersebut merupakan bukan harta hasil hutang. Adapun hutang yang tidak berkaitan dengan hak para hamba, seperti hutang nazar, kafarat, dan haji, tidak mencegah kewajiban zakat. Begitu juga hutang tidak mencegah kewajiban sepersepuluh (untuk tanaman dan buah-buahan) kewajiban, pajak dan kafarat.
  5. Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok.
Hikmah Zakat

Kesenjangan penghasilan rezeki dan mata pencarian di kalangan manusia merupakan kenyataan yang tidak bisa dipungkiri, hal ini dalam penyelesaian nya, memerlukan campur tangan Allah SWT. Adapun hikmah zakat itu adalah sebagai berikut :
  1. Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri. 
  2. Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan. Zakat bisa mendorong mereka untuk bekerja dengan semangat ketika mereka mampu melakukan nya dan bisa mendorong mereka untuk meraih kehidupan yang layak.
  3. Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil, ia juga melatih seorang mukmin untuk bersifat pemberi dan dermawan. Mereka dilatih untuk tidak menahan diri dari mengeluarkan zakat melainkan dilatih untuk menunaikan kewajiban sosial, yakni kewajiban untuk mengangkat kemakmuran negara dengan cara memberikan sedikat harta kepada fakir miskin. 
  4. Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan pada seseorang. Dengan demikian harta itu dinamakan dengan Zakat Maal.
Dasar Hukum Zakat

Adapun dasar hukum zakat baik menurut ajaran Islam maupun kekuatan hukum negara adalah:
  1. Al-Qur’an
    • Q.S Al- Baqarah : 43. ”Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang orang yang rukuk”.
    • Q.S At-Taubah : 103. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberikan ketenangan bagi mereka. Dan Allah lagi Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
    • Q.S Al-An’am : 141. “Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.
  2. As-Sunnah. Hadis diriwayatkan oleh At-Tabrani dari Ali r.a sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orangorang kaya diantara mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan menazab mereka dengan pedih. Rasulullah saw bersabda yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar: Artinya: "Islam dibangun atas lima rukun: Syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad saw utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadhan".
  3. Ijma’. Ulama baik salaf klasik maupun salaf kontemporer telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam.
  4. Landasan Menurut Undang-Undang
    • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
    • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
    • Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
    • Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
SUMBER :
  • Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, (Jakarta : PT Pustaka Litera AntarNusa, 2007)
  • Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2006)
  • Sudirman, Zakat Dalam Pusaran Arus Modernitas, (Malang : UIN-Malang, 2007)
  • Depatemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung, CV Penerbit diponegoro, 2006)
  • Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqh Islam Lengkap, (Semarang : PT Karya Toha Putra, 1978)
  • Gustian Djuanda, dkk, Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2006)

Hukum dan Dalil Zakat Fitrah

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakn salah satu kewajiban umat islam, lebih dari itu zakat fitrah merupakan sarana atau media untuk saling tolong menolong antar umat Islam dari yang mampu kepada yang tidak mampu. Tetapi pada kenyataannya, zakat fitrah masih banyak yang kurang paham sehingga setiap pembagian sering keliru sasarannya.

Zakat Fitrah ini dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa yang pernah dilakukan selama Puasa Ramadhan, agar orang-orang itu benar-benar kembali kepada keadaan Fitrah, dan juga untuk menggembirakan hati fakir miskin pada hari raya idul fitri, ini merupakan jenis sedekah yang yang harus dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan.

Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang Zakat Fitrah. Pertama, Zakat Fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya.

Kedua, Zakat Fitrah adalah Zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa Zakat Fitrah adalah Zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya Zakat ini bisa juga disebut dengan Zakat badan atau pribadi.
  1. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah. Zakat fitrah itu boleh dibayarkan sejak bulan Ramadhan sampai menjelang shalat idul fitri. Berikut ini adalah waktu-waktu mengeluarkan Zakat Fitrah:
    • Waktu yang diperbolehkan, yakni sejak awal Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
    • Waktu wajib, yakni semenjak terbenam matahari akhir Ramadhan.
    • Waktu yang afdhal (sunnah), yakni setelah shalat subuh sebelum shalat idul fitri.
    • Waktu makruh, yakni sesudah shalat Ied sampai terbenam matahari.
Sedangkan waktu membagikan zakat fitrah ialah sebelum orang-orang keluar menuju shalat hari raya dan menyampaikan kepada fakir miskin itu sebelum sembahyang. Maka hendaklah kita yang memberikan kepada badan ‘Amalah mendahulukan memberinya, agar badan ‘amalah itu dapat menyampaikan kepada yang berhak, pada waktu yang tepat sebelum bersembahyang.

Dari uraian di atas, maka makna Zakat Fitrah, yaitu Zakat yang disebabkannya adalah selesainya seorang muslim menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, sebagai penyucian diri dari segala kekotoran yang terjadi selama berpuasa. Disebut pula dengan sadaqah fitrah, kita telah menjelaskan bahwa lafaz (sadaqah) menurut syara’ dipergunakan sebagai zakat yang diwajibkan, sebagaimana yang terdapat pada berbagai tempat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dipergunakan pula sadaqah itu untuk Zakat Fitrah, seolah-olah sedekah dari fitrah atau asal kejadian, sehingga wajibnya Zakat Fitrah untuk mensucikan diri dan membersihkan perbuatannya.

Dengan demikian jelasah bahwa hukum Zakat Fitrah adalah wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan yang beragama Islam.

Hikmah dan Tujuan Zakat Fitrah
  1. Hikmah Zakat Fitrah. Zakat fitrah disyari’atkan pada bulan Sya’ban tahun yang kedua Hijrah untuk menjadikan pensuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan, ataupun perkataan yang sia-sia dan perkataan-perkataan keji yang mungkin telah dilakukan dalam bulan puasa serta untuk menjadi penolong bagi penghidupan orang fakir dan orang yang berhajat. Adapun hikmah Zakat Fitrah terdiri dari dua hal yaitu : Pertama, yang berhubungan dengan orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan. Mendidik jiwa manusia agar suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil, kadangkala di dalam berpuasa itu orang-orang terjerumus pada omongan dan perbuatan yang tidak ada manfaatnya, padahal puasa yang sempurna itu adalah puasa pula lidah dan anggota tubuhnya. Tidak diizinkan bagi orang yang berpuasa, baik lidahnya, telinganya, matanya, hidungnya, tangannya, maupun kakinya mengerjakan apa yang dilarang oleh Allah dan Rasulnya, baik ucapan maupun perbuatan akan tetapi manusia dengan kelemahannya sebagai manusia, tidak bisa melepaskan dirinya dari hal-hal tersebut sehingga datanglah kewajiban Zakat Fitrah diakhir bulan, yang seperti pembersih atau kamar mandi untuk membersihkan orang dari kemudharatan yang menimpa dirinya, atau membersihkan kotoran puasanya, atau menambal segala yang kurang, sesungguhnya kebaikan-kebaikan itu akan menghilang segala yang kotor. Kedua, yang berhubungan dengan masyarakat, menimbulkan rasa kecantikan orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkannya, zakat juga dapat memelihara harta orang kaya dari perbuatan orang-orang jahat yang diakibatkan oleh kesengajaan sosial.
  2. Tujuan Zakat Fitrah. Adapun tujuan zakat fitrah antara lain :
    • Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
    • Membantu permecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharim, Ibnu Sabil dan Mustahiq umumnya.
    • Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
    • Menghilangkan sifat fakir dan loba pemilik harta.
    • Membersihkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
    • Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin dalam suatu masyarakat.
    • Mengembang rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama pada mereka yang mempunyai harta.
    • Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya.
    • Sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai keadilan sosial. Juga zakat bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Orang-orang yang berhak menerima Zakat Fitrah ini sama halnya yang berhak menerima Zakat Mal. Maksudnya Zakat tersebut hendaklah dibagikan kepada golongan yang telah ditetapkan Allah SWT dalam firmannya:

”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah : 60). Penjelasannya sebagai berikut :
  1. Fakir. Fakir adalah orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya karena tidak bisa usaha. Dan juga orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan. Walaupun misalnya, ia memiliki rumah tempat tinggal, pakaian yang pantas bagi dirinya, ia tetap dianggap fakir selama sebagian besar kebutuhan hidup yang diperlukannya tidak terpenuhi olehnya. Berkenaan dengan masalah fakir ini perlu diperhatikan:
    • Orang yang jauh dari hartanya, atau mempunyai piutang tetapi belum jatuh temponya, tetap berhak atas zakat sebagai orang fakir.
    • Orang yang cakap berusaha, tetapi tidak dapat melakukannya karena sibuk dengan kegiatan menuntut atau mengajarkan Al-Qur’an atau ilmu-ilmu lain yang tergolong fardhu kifayah, boleh menerima zakat sebagai fakir, tetapi mereka yang dapat belajar sambil berusaha, atau yang tidak cukup cerdas untuk dapat menguasai ilmu-ilmu yang dipelajarinya, atau yang tinggal di madrasah tanpa belajar, tidak berhak menerima zakat.
    • Orang yang tidak berusaha karena menyembunyikan diri dengan melakukan ibadah-ibadah sunnah, tidak dibenarkan menerima zakat sebagai orang fakir, sebab berusaha dan hidup mandiri lebih baik dari pada melakukan ibadah sunnah, tetapi tergantung atau selalu mengharapkan bantuan orang lain.
    • Orang yang kebutuhannya dicukupi oleh kerabat atau suaminya tidak berhak atas zakat sebagai fakir. Orang fakir diberikan bagiannya dalam jumlah yang dapat menutupi keperluannya masing-masing. Misalnya, orang yang jauh dari hartanya diberikan biaya untuk sampai ketempat hartanya, yang mempunyai piutang diberikan belanja menunggu masa pembayaran-nya, yang dapat bekerja diberikan peralatan yang dapat digunakannya untuk bekerja dan yang pandai berdagang diberi modal yang memadai untur berdagang sesuai dengan keahliannya.
  2. Miskin. Definisi miskin menurut hukum Islam yaitu orang yang bisa usaha, tetapi penghasilannya tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Sebagaimana firman Allah SWT :”adapun bahtera iyu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut” (QS. Al-Kahfi : 79).
Orang miskin dalam ayat ini masih punya bahtera, tetapi ada juga yang berpendapat kebalikannya, yakni bahwa orang miskin itu orang yang masih memiliki sesuatu meski kurang dari kebutuhannya, sedangkan orang fakir itu orang yang sama sekali tak punya apa-apa. orang fakir atau miskin yang masih kerabat dengan kita itu harus kita utamakan, karena ada hak kekerabatan padanya, dan begitu pila orang fakir yang saleh adalah lebih patut diberi dari pada yang lain.

Abu hanifah berpendapat, makruh memberikan lebih dari satu nisab zakat kepada orang miskin, tetapi menurut malik dan Syafi’i, jumlah yang diberikan kepada mereka sama sekali tidak dibatasi. Bila keadaannya menghendaki, seorang fakir atau miskin dapat saja diberikan melebihi satu nisab.
  1. Pengurusan-pengurusan Zakat (Amil). Mereka adalah petugas yang mengumpulkan Zakat dari para wajib Zakat dan membagi-bagikannya kepada mereka yang berhak menerimanya, seperti petugas yang mengutip, mencatat harta yang terkumpul, membagi-bagi, dan mengumpul para wajib zakat atau mengumpul para mustahiq, tetapi para qadi dan pejabat pemerintahan tidak termasuk dalam kelompok amil. Amil dapat menerima bagian dari zakat hanya sebesar upah yang pantas untuk pekerjaannya. Bila bagian amil ternyata lebih besar dari jumlah upahnya, maka sisanya dialihkan kepada mustahiq yang lainnya, iman harus memenuhi upah mereka.
  2. Mu’allaf. Mu’allaf ialah orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah. Mu’allaf itu bermacam-macam diantaranya :
    • Orang kafir yang bisa diharapkan masuk Islam. Oleh Nabi SAW, mereka diberi Zakat agar hhati mereka lunak dan terdorong untuk masuk Islam.
    • Orang kafir yang dikhawatirkan akan membahayakan agama dan umat Islam. Mereka di beri Zakat agar jangan menimbulkan bahaya.
    • Orang I slam yang masih dha’if ke Islamannya, mereka pun patut dibri agar ke Islamannya makin teguh.
  3. Memerdekakan budak. Para budak yang mukatab, yang dijanjikan akan merdeka bila membayar sejumlah harta kepada tuannya. Budak yang telah mengikat perjanjian kitabah secara sah dengan tuannya, tetapi tidak mampu membayarnya, dapat diberikan bagian dari zakat untuk mebantu mereka memerdekakan dirinya. Bahwa diantara penggunaan Zakat ialah untuk melepaskan umat manusia dari perbudakan yang hina itu. Apabila kita perhatikan tentang bagaimana tuduhan orang-orang bodoh terhadap Islam mengenai perbudakan bahkan, sebenarnya tak ada agama Islam, tentu dunia takkan terlepas dari perbudakan.
  4. Orang-orang yang berhutang (Gharimin). Gharim adalah orang yang berhutang karena suatu kebutuhan. Mereka bisa diberi Zakat untuk membayar hutangnya, dengan syarat ketika dia berhutang adalah untuk memenuhi perkara halal seperti kebutuhan pangan, pakaian, mencari ilmu dan lain-lain.
  5. Fi Sabilillah. Ialah yang menyampaikan kepada keridhaan Allah SWT, baik berupa Ilmu, maupun amal. Dan jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengannya ialah berperang, dan bahwa jatah sabilillah itu diberikan kepada tentara sukarelawan yang tidak mendapatkan gaji dari pemerintahan. Maka orang-orang inilah yang berhak memperoleh Zakat, biar mereka kaya atapun miskin.
  6. Ibnu Sabil. Yaitu musafir yang jauh dari kampung halaman dan keluarganya, biar ia memerlukan pertolongan, maka diwajib diberi bagian dari Zakat. Karena membiayai Ibnu Sabilpun termasuk kewajiban kaum muslimin yang diambil dari Zakat, dengan syarat perjalanannya itu bukan untuk tujuan maksiat. Dari asnaf penerima Zakat Fitrah diatas, maka lebih diutamakan pemberiannya kepada para fakir dan miskin, untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
Sistem Pengelolaan Zakat Fitrah Menurut Syariat Islam

Zakat bukanlah merupakan masalah urusan pribadi, yang berarti pelaksanaannya diserahkan kepada pribadi masing-masing, tanpa dikenakan hukuman apapun terhadap pribadi-pribadi wajib zakat yang enggan menunaikannya. Walaupun zakat itu yang mengeluarkan adalah orang-orang yang bersangkutan. Hal ini jelas bertentangan dengan fakta-fakta sejarah, di mana pengelolaan zakat di negara-negara Islam sejak zaman nabi, Al-Khulafa’ Al-Rasyidin dan pemerintahan Islam sesudahnya semula ditangani oleh aparat pemerintahan yang disebut dengan amil zakat, yang bertugas menarik atau mengumpulkan zakat dari para wajib zakat dan kemudian membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti praktek yang dilakukan mu’adz di negeri yaman, praktek ini merupakan atas perintah Nabi Muhammad SAW untuk menarik Zakat dan membagikannya mustahiqqin. Melihat fakta sejarah ini, bila kita lihat perkembangan sistem pengelolaan zakat, baik zakat mal ataupun zakat fitrah di zaman sekarang itu yang lebih berhak mengelola zakat adalah pemerintah, karena pemerintahlah yang mempunyai aparat pemerintahan yang lengkap dengan sarana dan prasarananya dan juga mempunyai wewenang atau kekuasaan memaksa kepada wajib zakat yang enggan menunaikan kewajiban zakatnya.

Disamping itu juga dasar hukum yang menyatakan bahwa pengeloaan zakat itu hendaklahh ditangani oleh pemerintah, karena pengelolaan zakat yang dilakukan dan dilaksanakan pemerintah merupakan realisasi dari perintah-perintah agama. Sebagaimana firman Allah menegaskan :

“Ambillah Zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar Lagi Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah : 103). Begitu pula halnya Rasulullah menjelaskan dalam sabdanya :

عَنِ ابْنُ عَبَاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ اَفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةًفِيْ اَمْوَالِهِمْ تُؤْخُذُمِنْ أَغْنِيَا ئِهِمْ وَتُرَدُّعَلَى فُقَرَائِهِمْ (رواه البخارى ومسلم)

“Dari Ibnu Abas r.a, sesungguhnya Rasulullah bersabda : beritahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan atas mereka Zakat yang diambil dari orang-orang kaya, kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir”. (HR. Bukhari Muslim)

Berdasarkan nash Al-Quran dan hadits di atas, bahwa yang lebih berhak dan berkewajiban mengelola zakat adalah pemerintah. Dan untuk menciptakan pengelolaan yang baik, menurut hemat penulis, hendaklah para pengelola Zakat (amil zakat) memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
  1. Beragama Islam
  2. Mukallaf yaitu orang dewasa yang sehat akal pikirannya yang siap menerima tanggung jawab mengurus urusan umat.
  3. Memiliki sifat amanah dan jujur
  4. Mengerti dan memahami hukum-hukum zakat yang menyebabkan ia mampu melakukan sosialisasi segala sesuatu yang berkaitan dengan zakat kepada masyarakat.
  5. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
  6. Kesungguhan amil dalam melaksanakan tugasnya.
Di samping itu perlu juga dibentuk suatu panitia yang khusus mengelola zakat agar zakat ini bisa dijadikan sumber dana yang potensial untuk menunjang pembangunan nasional dan membentuk manusia yang seutuhnya, terutama dalam hal menanggulangi kemiskinan dikalangan masyarakat Islam dan juga untuk menghindari orang-orang yang tidak mampu menjadi pengemis dan meminta-meminta yang dapat menjatuhkan cita umat Islam khususnya.

Kalau kita lihat sekarang ini dengan berdirinya Badan Amil Zakat Infaq dan Sadaqah (BAZIS) penanganannya memerlukan orang-orang yang beriman, berakhlak mulia, berpengetahuan yang luas dan berketerampilan manajemen yang rapi agar dapat menimbulkan kewibawaan pengurus dan kepercayaan masyarakat. Sehingga apa yang direncanakan sebelumnya dapat terwujud dan dalam penyalurannya sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh hukum Islam.

Bertolak dari uraian di atas, mengingat Zakat Fitrah ini hanya dikeluarkan satu kali dalam setahun yang merupakan kewajiban setiap orang Islam tanpa kecuali, maka sistem pengelolaannya harus benar-benar ditangani dengan baik di mana Zakat Fitrah ini dalam penyalurannya lebih diutamakan kepada fakir miskin. Sebagaimana dalam hadits Nabi menyebutkan :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ,قَالَ : فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَالْفِطْرِطُهْرَةًلِلصَّائِمِ مِنَ لَّلغْوِوَالرَّفَثَ وَطُعْمَةًلِلْمَسَا كِيْنِ فَمَنْ اَدَّهَاقَبْلَ الصَّلَاةِفَهْيَ زَكَاةٌمَقْبُوْلَةٌوَمَنْ اَدَّاهَابَعْدَالصَّلَاةِ,فَهِيَ صَدَقَةٌمِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه ابودوادوابن ماجه وصحه الحاكيم)

“Dari Ibnu Abbas r.a, dia berkata : Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitrah itu sebagai penyucian dari perbuatan perkataan sia-sia dan cabul (yang terjadi selama puasa), dan sebagai makanan orang-orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya, maka termasuk Zakat yang diterima (sah), dan barang siapa yang menunaikannya setelah selesai shalat hari raya, maka Zakatnya itu hanya salah satu sadaqah dari sadaqah-sadaqah biasa”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majjah dan dinilai shahih oleh Al-Hakim).

Bertolak dari hadits di atas bahwa zakat fitrah itu di dalam penyalurannya harus lebih mementingkan orang-orang miskin dari pada asnaf-asnaf yang lain sebagaimana tersebut dalam surat At-Taubah ayat 60, sebab zakat fitrah ini untuk menghindari orang miskin meminta-minta pada hari raya idul fitri tersebut.

Maka dengan sistem pengelolaan yang baik apabila dilaksanakan olh orang yang dapat dipercaya untuk mengumpulkan zakat sesuai dengan ketentuan hukum Islam, untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang adil makmur dan maju yang diridhai oleh Allah SWT, maka orang-orang yang dipercaya untuk menjadi pengumpul zakat benar-benar orang yang beriman, berakhlak mulia, berpengetahuan luas dan berketerampilan manajemen yang rapi, sehingga kepercayaan yang diberikan masyarakat dapat menimbulkan kewibawaan pengurus atau para amil zakat.

Dari uraian-uraian di atas, bahwa yang berhak mengelola dan menyalurkan zakat adalah pemerintah. Karena hal ini sejalan pula dengan bunyi pasala 34 UUD 1945 yang menyatakan “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”.

Bertitik tolak dari pasal 34 UUD 1945 di atas jelaslah bahwa pemerintahlah yang berhak mengelola zakat dan menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan juga sekarang kita lihat pemerintah berusaha menanggulangi kemiskinan yang masih ada di tengah-yengah masyarakat, dengan memberikan bantuan atau modal dalam membantu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Dengan demikian dapatlah kita ambil suatu kesimpulan bahwa dari dasar Al-Qur’an, hadits dan fakta sejarah yang telah penulis kemukakan di atas, hukum Islam tidak menghalangi sistem penggelolaan zakat baik itu zakat mal atau zakat fitrah yang dilakukan oleh pemerintah, asal pengelolaannya tidak menyimpang dari ketentuan sebagaimana yang telah digariskan oleh hukum Islam.

Hukum dan Dalil Zakat Fitrah

Untuk mengetahui lebih jauh hukum mengeluarkan zakatul fithri dan untuk manghilangkan was-was, ragu, sangka dan waham yang mungkin ditimbulkan oleh perselisihan ulama dalam soal ini, perhatikanlah firman Allah dan sabda Rasul yang kami terangkan di bawah ini : Berfirman Allah SWT :

“sungguh telah menang orang yang mengeluarkan zakat (fithrahnya) menyebut nama tuhanmu (mengucap takbir, membesarkan Allah) lalu ia mengerjakan sembahyang (hari raya Idul Fitri)”. (QS. Al A’la : 14-15).

Ayat Allah ini, menurut riwayat Ibnu Khuzaimah, diturunkan berkenaan dengan zakat fitrah, takbir hari raya puasa dan sembahyang.

Diambil pengertian dari ayat ini, bahwa zakatulfithri itu, satu suruhan agama, satu pekerjaan yang mendatangkan keuntungan dan kemenangan.

Zakat itu hukumnya wajib di dalam Fat-hul Bari : ditambah dengan nama Zakat ini dengan kata fitrah karena diwajibkan setelah selesai mengerjakan puasa Ramadhan sebagaimana hadits Rasulullah :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ,قَالَ : فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَا ةَالْفِطْرِ طُهْرَ ةً لِلصَّا ئِمِ مِنَ لَّلغْوِ وَ الرَّ فَثَ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ فَمَنْ اَدَّ هَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهْيَ زَكَاةٌمَقْبُوْ لَةٌ وَمَنْ اَدَّا هَا بَعْدَ الصَّلَا ةِ,فَهِيَ صَدَ قَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه أبو دواد و ابن ماجه وصححه الحاكم)

“Dari Ibnu Abbas r.a dia berkata: Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitrah itu sebagai penyucian dari perbuatan perkataan sia-sia dan cabul (yang terjadi selama puasa), dan sebagai makanan orang-orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya, maka termasuk Zakat yang diterima (sah), dan barang siapa yang menunaikannya setelah selesai shalat hari raya, maka Zakatnya itu hanya salah satu sadaqah dari sadaqah-sadaqah biasa, (HR. Abu Daud, Ibnu Majjah dan dinilai Shohih oleh Al-Hakim)”.

Pemberitahuan Ibnu Abbas ini menegaskan dan menyatakan dengan terang hukum Zakat Fitri. Dengan hadits ini kita mengetahui, bahwa Zakatul Fitri suatu fardhu, wajib ditunaikan oleh umat Islam guna mensucikan diri dan membantu mereka yang miskin.

Hari raya adalah hari gembira dan bersuka cita tahunan,karenanya kegembiraan itu harus ditebarkan pada seluruh anggota masyarakat muslim.simuslim tidak akan merasa bahagia apabila ia melihat orang kaya dan orang yang mampu ini makan segala apa yang nikmat dan baik, sementara ia sendiri tidak mampu mendapatkan makanan pokok pada hari Ied muslim tersebut. Maka tetaplah dengan hikmah syari’at, mewajibkan sesuatu pemenuhan kebutuhan orang itu dan pencegahannya dari meminta-minta simiskin akan merasa pula bahwa masyarakat tidak membiarkan urusannya. Tidak melupakannya pada hari yangg berbahagia dan agung itu.

Dari hikmah zakat Fitrah di atas dapatlah kita mengambil kesimpulan bahwa kita wajib mensyukuri karunia Allah SWT, menumbuh suburkan harta dan pahala serta membersihkan diri dari sifat-sifat kikir, dengki, iri serta dosa yang kita lakukan selama berpuasa.

SUMBER : 
  • Yasin Ibrahim al-Syaikh, Kitab Zakat, Hukum, Tata cara dan Sejarah, (Bandung : Marja)
  • T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Zakat, (Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra, 1987)
  • A. Zainuddin, dkk. Al-Islam I, (Bandung : CV Pustaka Setia, 1990)
  • Hafidhuddin, Didin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, Sadaqah, (Jakarta : Gema Insani, 1998)
  • Sudirman, Zakat Dalam Pusaran Arus Modernitas, (Malang : UIN Malang Press, 2007) 
  • Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, (jakarta: Universitas Indonesia, 1998), cet. Ke-1
  • Didin Hafiduddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani, 2002), cet, Ke-1 
  • Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 3. (Bandung : PT Alma’arif, 1978)
  • Zuhdi Musjfuk, Masail Fiqhiyah, (Jakarta : Haji Masagung, 1994)
  • Abu Bakar Muhammad, Terjemahan Subulus Salam, (Al Ikhlas : Usana Offset Printing Surabaya – Indonesia , 1991)
  • Abu Bakar Muhammad, Terjemahan Subulus Salam II Hadits Hadits Hukum,(Al-Ikhlas : Usana Offset Printing Surabaya-Indonesia, 1991)

Sistem Pengelolaan Zakat Fitrah Menurut Syariat Islam

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakn salah satu kewajiban umat islam, lebih dari itu zakat fitrah merupakan sarana atau media untuk saling tolong menolong antar umat Islam dari yang mampu kepada yang tidak mampu. Tetapi pada kenyataannya, zakat fitrah masih banyak yang kurang paham sehingga setiap pembagian sering keliru sasarannya.

Zakat Fitrah ini dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa yang pernah dilakukan selama Puasa Ramadhan, agar orang-orang itu benar-benar kembali kepada keadaan Fitrah, dan juga untuk menggembirakan hati fakir miskin pada hari raya idul fitri, ini merupakan jenis sedekah yang yang harus dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan.

Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang Zakat Fitrah. Pertama, Zakat Fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya.

Kedua, Zakat Fitrah adalah Zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa Zakat Fitrah adalah Zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya Zakat ini bisa juga disebut dengan Zakat badan atau pribadi.
  1. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah. Zakat fitrah itu boleh dibayarkan sejak bulan Ramadhan sampai menjelang shalat idul fitri. Berikut ini adalah waktu-waktu mengeluarkan Zakat Fitrah:
    • Waktu yang diperbolehkan, yakni sejak awal Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
    • Waktu wajib, yakni semenjak terbenam matahari akhir Ramadhan.
    • Waktu yang afdhal (sunnah), yakni setelah shalat subuh sebelum shalat idul fitri.
    • Waktu makruh, yakni sesudah shalat Ied sampai terbenam matahari.
Sedangkan waktu membagikan zakat fitrah ialah sebelum orang-orang keluar menuju shalat hari raya dan menyampaikan kepada fakir miskin itu sebelum sembahyang. Maka hendaklah kita yang memberikan kepada badan ‘Amalah mendahulukan memberinya, agar badan ‘amalah itu dapat menyampaikan kepada yang berhak, pada waktu yang tepat sebelum bersembahyang.

Dari uraian di atas, maka makna Zakat Fitrah, yaitu Zakat yang disebabkannya adalah selesainya seorang muslim menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, sebagai penyucian diri dari segala kekotoran yang terjadi selama berpuasa. Disebut pula dengan sadaqah fitrah, kita telah menjelaskan bahwa lafaz (sadaqah) menurut syara’ dipergunakan sebagai zakat yang diwajibkan, sebagaimana yang terdapat pada berbagai tempat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dipergunakan pula sadaqah itu untuk Zakat Fitrah, seolah-olah sedekah dari fitrah atau asal kejadian, sehingga wajibnya Zakat Fitrah untuk mensucikan diri dan membersihkan perbuatannya.

Dengan demikian jelasah bahwa hukum Zakat Fitrah adalah wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan yang beragama Islam.

Hikmah dan Tujuan Zakat Fitrah
  1. Hikmah Zakat Fitrah. Zakat fitrah disyari’atkan pada bulan Sya’ban tahun yang kedua Hijrah untuk menjadikan pensuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan, ataupun perkataan yang sia-sia dan perkataan-perkataan keji yang mungkin telah dilakukan dalam bulan puasa serta untuk menjadi penolong bagi penghidupan orang fakir dan orang yang berhajat. Adapun hikmah Zakat Fitrah terdiri dari dua hal yaitu : Pertama, yang berhubungan dengan orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan. Mendidik jiwa manusia agar suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil, kadangkala di dalam berpuasa itu orang-orang terjerumus pada omongan dan perbuatan yang tidak ada manfaatnya, padahal puasa yang sempurna itu adalah puasa pula lidah dan anggota tubuhnya. Tidak diizinkan bagi orang yang berpuasa, baik lidahnya, telinganya, matanya, hidungnya, tangannya, maupun kakinya mengerjakan apa yang dilarang oleh Allah dan Rasulnya, baik ucapan maupun perbuatan akan tetapi manusia dengan kelemahannya sebagai manusia, tidak bisa melepaskan dirinya dari hal-hal tersebut sehingga datanglah kewajiban Zakat Fitrah diakhir bulan, yang seperti pembersih atau kamar mandi untuk membersihkan orang dari kemudharatan yang menimpa dirinya, atau membersihkan kotoran puasanya, atau menambal segala yang kurang, sesungguhnya kebaikan-kebaikan itu akan menghilang segala yang kotor. Kedua, yang berhubungan dengan masyarakat, menimbulkan rasa kecantikan orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkannya, zakat juga dapat memelihara harta orang kaya dari perbuatan orang-orang jahat yang diakibatkan oleh kesengajaan sosial.
  2. Tujuan Zakat Fitrah. Adapun tujuan zakat fitrah antara lain :
    • Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
    • Membantu permecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharim, Ibnu Sabil dan Mustahiq umumnya.
    • Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
    • Menghilangkan sifat fakir dan loba pemilik harta.
    • Membersihkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
    • Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin dalam suatu masyarakat.
    • Mengembang rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama pada mereka yang mempunyai harta.
    • Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya.
    • Sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai keadilan sosial. Juga zakat bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Orang-orang yang berhak menerima Zakat Fitrah ini sama halnya yang berhak menerima Zakat Mal. Maksudnya Zakat tersebut hendaklah dibagikan kepada golongan yang telah ditetapkan Allah SWT dalam firmannya:

”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah : 60). Penjelasannya sebagai berikut :
  1. Fakir. Fakir adalah orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya karena tidak bisa usaha. Dan juga orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan. Walaupun misalnya, ia memiliki rumah tempat tinggal, pakaian yang pantas bagi dirinya, ia tetap dianggap fakir selama sebagian besar kebutuhan hidup yang diperlukannya tidak terpenuhi olehnya. Berkenaan dengan masalah fakir ini perlu diperhatikan:
    • Orang yang jauh dari hartanya, atau mempunyai piutang tetapi belum jatuh temponya, tetap berhak atas zakat sebagai orang fakir.
    • Orang yang cakap berusaha, tetapi tidak dapat melakukannya karena sibuk dengan kegiatan menuntut atau mengajarkan Al-Qur’an atau ilmu-ilmu lain yang tergolong fardhu kifayah, boleh menerima zakat sebagai fakir, tetapi mereka yang dapat belajar sambil berusaha, atau yang tidak cukup cerdas untuk dapat menguasai ilmu-ilmu yang dipelajarinya, atau yang tinggal di madrasah tanpa belajar, tidak berhak menerima zakat.
    • Orang yang tidak berusaha karena menyembunyikan diri dengan melakukan ibadah-ibadah sunnah, tidak dibenarkan menerima zakat sebagai orang fakir, sebab berusaha dan hidup mandiri lebih baik dari pada melakukan ibadah sunnah, tetapi tergantung atau selalu mengharapkan bantuan orang lain.
    • Orang yang kebutuhannya dicukupi oleh kerabat atau suaminya tidak berhak atas zakat sebagai fakir. Orang fakir diberikan bagiannya dalam jumlah yang dapat menutupi keperluannya masing-masing. Misalnya, orang yang jauh dari hartanya diberikan biaya untuk sampai ketempat hartanya, yang mempunyai piutang diberikan belanja menunggu masa pembayaran-nya, yang dapat bekerja diberikan peralatan yang dapat digunakannya untuk bekerja dan yang pandai berdagang diberi modal yang memadai untur berdagang sesuai dengan keahliannya.
  2. Miskin. Definisi miskin menurut hukum Islam yaitu orang yang bisa usaha, tetapi penghasilannya tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Sebagaimana firman Allah SWT :”adapun bahtera iyu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut” (QS. Al-Kahfi : 79).
Orang miskin dalam ayat ini masih punya bahtera, tetapi ada juga yang berpendapat kebalikannya, yakni bahwa orang miskin itu orang yang masih memiliki sesuatu meski kurang dari kebutuhannya, sedangkan orang fakir itu orang yang sama sekali tak punya apa-apa. orang fakir atau miskin yang masih kerabat dengan kita itu harus kita utamakan, karena ada hak kekerabatan padanya, dan begitu pila orang fakir yang saleh adalah lebih patut diberi dari pada yang lain.

Abu hanifah berpendapat, makruh memberikan lebih dari satu nisab zakat kepada orang miskin, tetapi menurut malik dan Syafi’i, jumlah yang diberikan kepada mereka sama sekali tidak dibatasi. Bila keadaannya menghendaki, seorang fakir atau miskin dapat saja diberikan melebihi satu nisab.
  1. Pengurusan-pengurusan Zakat (Amil). Mereka adalah petugas yang mengumpulkan Zakat dari para wajib Zakat dan membagi-bagikannya kepada mereka yang berhak menerimanya, seperti petugas yang mengutip, mencatat harta yang terkumpul, membagi-bagi, dan mengumpul para wajib zakat atau mengumpul para mustahiq, tetapi para qadi dan pejabat pemerintahan tidak termasuk dalam kelompok amil. Amil dapat menerima bagian dari zakat hanya sebesar upah yang pantas untuk pekerjaannya. Bila bagian amil ternyata lebih besar dari jumlah upahnya, maka sisanya dialihkan kepada mustahiq yang lainnya, iman harus memenuhi upah mereka.
  2. Mu’allaf. Mu’allaf ialah orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah. Mu’allaf itu bermacam-macam diantaranya :
    • Orang kafir yang bisa diharapkan masuk Islam. Oleh Nabi SAW, mereka diberi Zakat agar hhati mereka lunak dan terdorong untuk masuk Islam.
    • Orang kafir yang dikhawatirkan akan membahayakan agama dan umat Islam. Mereka di beri Zakat agar jangan menimbulkan bahaya.
    • Orang I slam yang masih dha’if ke Islamannya, mereka pun patut dibri agar ke Islamannya makin teguh.
  3. Memerdekakan budak. Para budak yang mukatab, yang dijanjikan akan merdeka bila membayar sejumlah harta kepada tuannya. Budak yang telah mengikat perjanjian kitabah secara sah dengan tuannya, tetapi tidak mampu membayarnya, dapat diberikan bagian dari zakat untuk mebantu mereka memerdekakan dirinya. Bahwa diantara penggunaan Zakat ialah untuk melepaskan umat manusia dari perbudakan yang hina itu. Apabila kita perhatikan tentang bagaimana tuduhan orang-orang bodoh terhadap Islam mengenai perbudakan bahkan, sebenarnya tak ada agama Islam, tentu dunia takkan terlepas dari perbudakan.
  4. Orang-orang yang berhutang (Gharimin). Gharim adalah orang yang berhutang karena suatu kebutuhan. Mereka bisa diberi Zakat untuk membayar hutangnya, dengan syarat ketika dia berhutang adalah untuk memenuhi perkara halal seperti kebutuhan pangan, pakaian, mencari ilmu dan lain-lain.
  5. Fi Sabilillah. Ialah yang menyampaikan kepada keridhaan Allah SWT, baik berupa Ilmu, maupun amal. Dan jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengannya ialah berperang, dan bahwa jatah sabilillah itu diberikan kepada tentara sukarelawan yang tidak mendapatkan gaji dari pemerintahan. Maka orang-orang inilah yang berhak memperoleh Zakat, biar mereka kaya atapun miskin.
  6. Ibnu Sabil. Yaitu musafir yang jauh dari kampung halaman dan keluarganya, biar ia memerlukan pertolongan, maka diwajib diberi bagian dari Zakat. Karena membiayai Ibnu Sabilpun termasuk kewajiban kaum muslimin yang diambil dari Zakat, dengan syarat perjalanannya itu bukan untuk tujuan maksiat. Dari asnaf penerima Zakat Fitrah diatas, maka lebih diutamakan pemberiannya kepada para fakir dan miskin, untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
Sistem Pengelolaan Zakat Fitrah Menurut Syariat Islam

Zakat bukanlah merupakan masalah urusan pribadi, yang berarti pelaksanaannya diserahkan kepada pribadi masing-masing, tanpa dikenakan hukuman apapun terhadap pribadi-pribadi wajib zakat yang enggan menunaikannya. Walaupun zakat itu yang mengeluarkan adalah orang-orang yang bersangkutan. Hal ini jelas bertentangan dengan fakta-fakta sejarah, di mana pengelolaan zakat di negara-negara Islam sejak zaman nabi, Al-Khulafa’ Al-Rasyidin dan pemerintahan Islam sesudahnya semula ditangani oleh aparat pemerintahan yang disebut dengan amil zakat, yang bertugas menarik atau mengumpulkan zakat dari para wajib zakat dan kemudian membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti praktek yang dilakukan mu’adz di negeri yaman, praktek ini merupakan atas perintah Nabi Muhammad SAW untuk menarik Zakat dan membagikannya mustahiqqin. Melihat fakta sejarah ini, bila kita lihat perkembangan sistem pengelolaan zakat, baik zakat mal ataupun zakat fitrah di zaman sekarang itu yang lebih berhak mengelola zakat adalah pemerintah, karena pemerintahlah yang mempunyai aparat pemerintahan yang lengkap dengan sarana dan prasarananya dan juga mempunyai wewenang atau kekuasaan memaksa kepada wajib zakat yang enggan menunaikan kewajiban zakatnya.

Disamping itu juga dasar hukum yang menyatakan bahwa pengeloaan zakat itu hendaklahh ditangani oleh pemerintah, karena pengelolaan zakat yang dilakukan dan dilaksanakan pemerintah merupakan realisasi dari perintah-perintah agama. Sebagaimana firman Allah menegaskan :

“Ambillah Zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar Lagi Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah : 103). Begitu pula halnya Rasulullah menjelaskan dalam sabdanya :

عَنِ ابْنُ عَبَاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ اَفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةًفِيْ اَمْوَالِهِمْ تُؤْخُذُمِنْ أَغْنِيَا ئِهِمْ وَتُرَدُّعَلَى فُقَرَائِهِمْ (رواه البخارى ومسلم)

“Dari Ibnu Abas r.a, sesungguhnya Rasulullah bersabda : beritahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan atas mereka Zakat yang diambil dari orang-orang kaya, kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir”. (HR. Bukhari Muslim)

Berdasarkan nash Al-Quran dan hadits di atas, bahwa yang lebih berhak dan berkewajiban mengelola zakat adalah pemerintah. Dan untuk menciptakan pengelolaan yang baik, menurut hemat penulis, hendaklah para pengelola Zakat (amil zakat) memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
  1. Beragama Islam
  2. Mukallaf yaitu orang dewasa yang sehat akal pikirannya yang siap menerima tanggung jawab mengurus urusan umat.
  3. Memiliki sifat amanah dan jujur
  4. Mengerti dan memahami hukum-hukum zakat yang menyebabkan ia mampu melakukan sosialisasi segala sesuatu yang berkaitan dengan zakat kepada masyarakat.
  5. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
  6. Kesungguhan amil dalam melaksanakan tugasnya.
Di samping itu perlu juga dibentuk suatu panitia yang khusus mengelola zakat agar zakat ini bisa dijadikan sumber dana yang potensial untuk menunjang pembangunan nasional dan membentuk manusia yang seutuhnya, terutama dalam hal menanggulangi kemiskinan dikalangan masyarakat Islam dan juga untuk menghindari orang-orang yang tidak mampu menjadi pengemis dan meminta-meminta yang dapat menjatuhkan cita umat Islam khususnya.

Kalau kita lihat sekarang ini dengan berdirinya Badan Amil Zakat Infaq dan Sadaqah (BAZIS) penanganannya memerlukan orang-orang yang beriman, berakhlak mulia, berpengetahuan yang luas dan berketerampilan manajemen yang rapi agar dapat menimbulkan kewibawaan pengurus dan kepercayaan masyarakat. Sehingga apa yang direncanakan sebelumnya dapat terwujud dan dalam penyalurannya sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh hukum Islam.

Bertolak dari uraian di atas, mengingat Zakat Fitrah ini hanya dikeluarkan satu kali dalam setahun yang merupakan kewajiban setiap orang Islam tanpa kecuali, maka sistem pengelolaannya harus benar-benar ditangani dengan baik di mana Zakat Fitrah ini dalam penyalurannya lebih diutamakan kepada fakir miskin. Sebagaimana dalam hadits Nabi menyebutkan :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ,قَالَ : فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَالْفِطْرِطُهْرَةًلِلصَّائِمِ مِنَ لَّلغْوِوَالرَّفَثَ وَطُعْمَةًلِلْمَسَا كِيْنِ فَمَنْ اَدَّهَاقَبْلَ الصَّلَاةِفَهْيَ زَكَاةٌمَقْبُوْلَةٌوَمَنْ اَدَّاهَابَعْدَالصَّلَاةِ,فَهِيَ صَدَقَةٌمِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه ابودوادوابن ماجه وصحه الحاكيم)

“Dari Ibnu Abbas r.a, dia berkata : Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitrah itu sebagai penyucian dari perbuatan perkataan sia-sia dan cabul (yang terjadi selama puasa), dan sebagai makanan orang-orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya, maka termasuk Zakat yang diterima (sah), dan barang siapa yang menunaikannya setelah selesai shalat hari raya, maka Zakatnya itu hanya salah satu sadaqah dari sadaqah-sadaqah biasa”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majjah dan dinilai shahih oleh Al-Hakim).

Bertolak dari hadits di atas bahwa zakat fitrah itu di dalam penyalurannya harus lebih mementingkan orang-orang miskin dari pada asnaf-asnaf yang lain sebagaimana tersebut dalam surat At-Taubah ayat 60, sebab zakat fitrah ini untuk menghindari orang miskin meminta-minta pada hari raya idul fitri tersebut.

Maka dengan sistem pengelolaan yang baik apabila dilaksanakan olh orang yang dapat dipercaya untuk mengumpulkan zakat sesuai dengan ketentuan hukum Islam, untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang adil makmur dan maju yang diridhai oleh Allah SWT, maka orang-orang yang dipercaya untuk menjadi pengumpul zakat benar-benar orang yang beriman, berakhlak mulia, berpengetahuan luas dan berketerampilan manajemen yang rapi, sehingga kepercayaan yang diberikan masyarakat dapat menimbulkan kewibawaan pengurus atau para amil zakat.

Dari uraian-uraian di atas, bahwa yang berhak mengelola dan menyalurkan zakat adalah pemerintah. Karena hal ini sejalan pula dengan bunyi pasala 34 UUD 1945 yang menyatakan “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”.

Bertitik tolak dari pasal 34 UUD 1945 di atas jelaslah bahwa pemerintahlah yang berhak mengelola zakat dan menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan juga sekarang kita lihat pemerintah berusaha menanggulangi kemiskinan yang masih ada di tengah-yengah masyarakat, dengan memberikan bantuan atau modal dalam membantu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Dengan demikian dapatlah kita ambil suatu kesimpulan bahwa dari dasar Al-Qur’an, hadits dan fakta sejarah yang telah penulis kemukakan di atas, hukum Islam tidak menghalangi sistem penggelolaan zakat baik itu zakat mal atau zakat fitrah yang dilakukan oleh pemerintah, asal pengelolaannya tidak menyimpang dari ketentuan sebagaimana yang telah digariskan oleh hukum Islam.

Hukum dan Dalil Zakat Fitrah

Untuk mengetahui lebih jauh hukum mengeluarkan zakatul fithri dan untuk manghilangkan was-was, ragu, sangka dan waham yang mungkin ditimbulkan oleh perselisihan ulama dalam soal ini, perhatikanlah firman Allah dan sabda Rasul yang kami terangkan di bawah ini : Berfirman Allah SWT :

“sungguh telah menang orang yang mengeluarkan zakat (fithrahnya) menyebut nama tuhanmu (mengucap takbir, membesarkan Allah) lalu ia mengerjakan sembahyang (hari raya Idul Fitri)”. (QS. Al A’la : 14-15).

Ayat Allah ini, menurut riwayat Ibnu Khuzaimah, diturunkan berkenaan dengan zakat fitrah, takbir hari raya puasa dan sembahyang.

Diambil pengertian dari ayat ini, bahwa zakatulfithri itu, satu suruhan agama, satu pekerjaan yang mendatangkan keuntungan dan kemenangan.

Zakat itu hukumnya wajib di dalam Fat-hul Bari : ditambah dengan nama Zakat ini dengan kata fitrah karena diwajibkan setelah selesai mengerjakan puasa Ramadhan sebagaimana hadits Rasulullah :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ,قَالَ : فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَا ةَالْفِطْرِ طُهْرَ ةً لِلصَّا ئِمِ مِنَ لَّلغْوِ وَ الرَّ فَثَ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ فَمَنْ اَدَّ هَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهْيَ زَكَاةٌمَقْبُوْ لَةٌ وَمَنْ اَدَّا هَا بَعْدَ الصَّلَا ةِ,فَهِيَ صَدَ قَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه أبو دواد و ابن ماجه وصححه الحاكم)

“Dari Ibnu Abbas r.a dia berkata: Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitrah itu sebagai penyucian dari perbuatan perkataan sia-sia dan cabul (yang terjadi selama puasa), dan sebagai makanan orang-orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya, maka termasuk Zakat yang diterima (sah), dan barang siapa yang menunaikannya setelah selesai shalat hari raya, maka Zakatnya itu hanya salah satu sadaqah dari sadaqah-sadaqah biasa, (HR. Abu Daud, Ibnu Majjah dan dinilai Shohih oleh Al-Hakim)”.

Pemberitahuan Ibnu Abbas ini menegaskan dan menyatakan dengan terang hukum Zakat Fitri. Dengan hadits ini kita mengetahui, bahwa Zakatul Fitri suatu fardhu, wajib ditunaikan oleh umat Islam guna mensucikan diri dan membantu mereka yang miskin.

Hari raya adalah hari gembira dan bersuka cita tahunan,karenanya kegembiraan itu harus ditebarkan pada seluruh anggota masyarakat muslim.simuslim tidak akan merasa bahagia apabila ia melihat orang kaya dan orang yang mampu ini makan segala apa yang nikmat dan baik, sementara ia sendiri tidak mampu mendapatkan makanan pokok pada hari Ied muslim tersebut. Maka tetaplah dengan hikmah syari’at, mewajibkan sesuatu pemenuhan kebutuhan orang itu dan pencegahannya dari meminta-minta simiskin akan merasa pula bahwa masyarakat tidak membiarkan urusannya. Tidak melupakannya pada hari yangg berbahagia dan agung itu.

Dari hikmah zakat Fitrah di atas dapatlah kita mengambil kesimpulan bahwa kita wajib mensyukuri karunia Allah SWT, menumbuh suburkan harta dan pahala serta membersihkan diri dari sifat-sifat kikir, dengki, iri serta dosa yang kita lakukan selama berpuasa.

SUMBER : 
  • Yasin Ibrahim al-Syaikh, Kitab Zakat, Hukum, Tata cara dan Sejarah, (Bandung : Marja)
  • T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Zakat, (Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra, 1987)
  • A. Zainuddin, dkk. Al-Islam I, (Bandung : CV Pustaka Setia, 1990)
  • Hafidhuddin, Didin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, Sadaqah, (Jakarta : Gema Insani, 1998)
  • Sudirman, Zakat Dalam Pusaran Arus Modernitas, (Malang : UIN Malang Press, 2007) 
  • Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, (jakarta: Universitas Indonesia, 1998), cet. Ke-1
  • Didin Hafiduddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani, 2002), cet, Ke-1 
  • Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 3. (Bandung : PT Alma’arif, 1978)
  • Zuhdi Musjfuk, Masail Fiqhiyah, (Jakarta : Haji Masagung, 1994)
  • Abu Bakar Muhammad, Terjemahan Subulus Salam, (Al Ikhlas : Usana Offset Printing Surabaya – Indonesia , 1991)
  • Abu Bakar Muhammad, Terjemahan Subulus Salam II Hadits Hadits Hukum,(Al-Ikhlas : Usana Offset Printing Surabaya-Indonesia, 1991)