Pengertian Ila’

Tuesday, June 25, 2019

Pengaturan Perikatan

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Dalam kehidupan sehari-hari banyak orang-orang yang tidak sadar bahwa setiap harinya mereka melakukan perikatan. Hal-hal seperti membeli suatu barang atau menggunakan jasa angkutan umum, perjanjian sewa-menyewa hal-hal tersebut merupakan suatu perikatan. Perikatan di Indonesia diatur pada buku ke III KUHPerdata(BW). Dalam hukum perdata banyak sekali hal yang dapat menjadi cangkupannya, salah satunya adalah perikatan. Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.

Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.

Di dalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimana pun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang. Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian

Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah yaitu
  1. Pengaruh perikatan?
  2. Unsur-unsur perikatan?
  3. Penyebab hapusnya perikatan?
Tujuan Penulis 
  1. Mengetahuipengaturan perikatan.
  2. Mengetahui unsur-unsur perikatan.
  3. Mengetahui penyebab hapusnya perikatan.
BAB II
PEMBAHASAN

Pengaturan Perikatan

Perikatan diatur dalam Buku KUH Perdata. Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi karena perjanjian dan Undang-Undang. Aturan mengenai perikatan meliputi bagian umum dan bagian khusus. Bagian umum meliputi aturan yang tercantum dalam Bab I, Bab II, Bab III (Pasal 1352 dan 1353), dan Bab IV KUH Perdata yang belaku bagi perikatan umum. Adapun bagian khusus meliputi Bab III (kecuali Pasal 1352 dan 1353) dan Bab V sampai dengan Bab XVIII KUH Perdata yang berlaku bagi perjanjian-perjanjian tertentu saja, yang sudah ditentukan namanya dalam bab-bab bersangkutan.

Pengaturan nama didasarkan pada “sistem terbuka”, maksudnya setiap orang boleh mengadakan perikatan apa saja, baik yang sudah ditentukan namanya maupun yang belum ditentukan namanya dalam Undang-Undang. Sistem terbuka dibatasi oleh tiga hal, yaitu : Tidak dilarang Undang-Undang
  1. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
  2. Tidak bertentangan dengan kesusilaan.
Sesuai dengan penggunaan sistem terbuka, maka pasal 1233 KUH Perdata menetukan bahwa perikatan dapat terjadi, baik karena perjanijian maupun karena Undang-Undang. Dengan kata lain, sumber peikatan adalah Undang-Undang dan perikatan. Dalam pasal 1352 KUH Perdata, perikatan yang terjadi karena Undang-Undang dirinci menjadi dua, yaitu perikatan yang terjadi semata-mata karena ditentukan dalam Undang-Undang dan perikatan yang terjadi karena perbuatana orang. Perikatan yang terjadi karena perbuatan orang, dalam pasal 1353 KUH Perdata dirinci lagi menjadi perbuatan menurut hukum (rechmatig daad) dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Unsur-Unsur Perikatan

Subjek perikatan

Subjek perikatan disebut juga pelaku perikatan. Perikatan yang dimaksud meliputi perikatan yang terjadi karena perjanjian dan karena ketentuan Undang-Undang. Pelaku perikatan terdiri atas manusia pribadi dan dapat juga badan hukum atau persekutuan. Setiap pelaku perikatan yang mengadakan perikatan harus:
  1. Ada kebebasan menyatakan kehendaknya sendiri.
  2. Tidak ada paksaan dari pihak manapun.
  3. Tidak ada penipuan dari salah satu pihak, dan.
  4. Tidak ada kekhilafan pihak-pihak yang bersangkutan.
Wenang berbuat

Setiap pihak dalam dalam perikatan harus wenang berbuat menurut hukum dalam mencapai persetujuan kehendak (ijab kabul). Persetujuan kehendak adalah pernyataan saling memberi dan menerima secara riil dalam bentuk tindakan nyata, pihak yang satu menyatakan memberi sesuatau kepada yang dan menerima seseuatu dari pihak lain. Dengan kata lain, persetujuan kehendak (ijab kabul) adalah pernyataan saling memberi dan menerima secara riil yang mengikat kedua pihak. Setiap hak dalam perikatan harus memenuhi syarat-syarat wenang berbuat menurut hukum yang ditentukan oleh undang-undang sebagai berikut:
  1. Sudah dewasa, artinya sudah berumur 21 tahun penuh.
  2. Walaupun belum dewasa, tetapi sudah pernah menikah.
  3. Dalam keadaan sehat akal (tidak gila).
  4. Tidak berada dibawah pengampuan.
  5. Memiliki surat kuasa jika mewakili pihak lain.
Persetujuan pihak merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak untuk saling memenuhi kewajiban dan saling memperoleh hak dalam setiap perikatan. Persetujuan kehendak juga menetukan saat kedua pihak mengakhiri perikatan karena tujuan pihak sudah tercapai. Oleh sebab itu, dapat dinyatakan bahwa perikatan menurut sistem hukum prdata, baru dalam taraf menimbulkan kewajiban dan hak pihak-pihak, sedangkan persetujuan kehendak adalah pelaksanaan atau realisasi kewajiban dan pihak-pihak sehingga kedua belah pihak memperoleh hak masing-masing.

Bagaimana jika halnya salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sehingga pihak lainnya tidak memperoleh hak dalam perikatan ? dalam hal ini dapat dikatakan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajibannya itu telah melakukan wanprestasi yang merugikan pihak lain. Dengan kata lain, perjanjian tersebut dilanggar oleh salah satu pihak.

Objek perikatan

Objek perikatan dalam hukum perdata selalu berupa benda. Benda adalah setiap barang dan hak halal yang dapat dimiliki dan dinikmati orang. Dapat dimilik dan dinikmati orang maksudnya memberi manfaat atau mendatangkan keuntungan secara halal bagi orang yang memilikinya.

Benda objek perikatan dapat berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak adalah benda yang dapat diangkat dan dipindahkan, seperti motor, mobil, hewan ternak. Sedangkan benda tidak bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindahkan dan diangkat, seperti rumah, gedung. Apabila benda dijadikan objek perikatan, benda tersebut harus memenuhi syarat seperti yang ditetapkan oleh undang-undang. Syarat-syarat tersebut adalah :
  1. Benda dalam perdagangan.
  2. Benda tertentu atau tidak dapat ditentukan.
  3. Benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud.
  4. Benda tersebut tidak dilarang oleh Undang-Undang atau benda halal.
  5. Benda tersebut ada pemiliknya dan dalam pengawasan pemiliknya.
  6. Benda tersebut dapat diserahkan oleh pemiliknya.
  7. Benda itu dalam penguasaan pihak lain berdasar alas hak sah
Tujuan Perikatan

Tujuan pihak-pihak mengadakan perikatan adalah terpenuhinya prestasi bagi kedua belah pihak. Prestasi yang dimaksud harus halal, artinya tidak dilarang Undang-Undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat. Prestasi tersebut dapat berbentuk kewajiban memberikan sesuatu, kewajiban melakukan sesuatu (jasa), atau kewajiban tidak melakukan sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata).

Hapusnya Perikatan

Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:

Pembayaran

Yang dimaksud dengan pembayaran dalam hal ini tidak hanya meliputi penyerahan sejumlah uang, tetapi juga penyerahan suatu benda. Dalam hal objek perikatan adalah pembayaran uang dan penyerahan benda secara timbal balik, perikatan baru berakhir setelah pembayaran uang dan penyerahan benda.

Penawaran Pembayaran Tunai Diikuti Penitipan

Jika debitor telah melakukan penawaran pembayaran dengan perantaraan notaries, kemudian kreditor menolak penawaran tersebut, atas penolakan kreditor itu kemudian debitor menitipkan pembayaran itu kepada panitera pengadilan negeri untuk disimpan. Dengan demikian, perikatan menjadi hapus ( Pasal 1404 KUH Perdata ). Supaya penawaran pembayaran itu sah perlu dipenuhi syarat-syarat : 1. Dilakukan kepada kreditor atau kuasanya. 2. Dilakukan oleh debitor yang wenang membayar. 3. Mengenai semua uang pokok, bunga, dan biaya yang telah ditetapkan. 4. Waktu yang ditetapkan telah tiba. 5. Syarat dimana utang dibuat telah terpenuhi. 6. Penawaran pembayaran dilakukan di tempat yang telah ditetapkan atau ditempat yang telah disetujui. 7. Penawaran pembayaran dilakukan oleh notaries atau juru sita disertai oleh dua orang saksi.
Pembaruan Utang ( Novasi )

Pembaruan utang terjadi dengan cara mengganti utang lama dengan utang baru, debitor lama dengan debitor baru. Dalam hal utang lama diganti dengan utang baru, terjadilah penggantian objek perikatan, yang disebut “ Novasi Objektif”. Disini utang lama lenyap. Dalam hal terjadi penggantian orangnya (subyeknya), maka jika debitornya yang diganti, pembaruan ini disebut “Novasi Subjektif Pasif” jika kreditornya yang diganti, pembaruan ini disebut “novasi subjektif aktif”. Dalam hal ini utang lama lenyap.

Perjumpaan Utang (kompensasi)

Dikatakan ada penjumpaan utang apabila utang piutang debitor dan kreditor secara timbale balik dilakukan perhitungan. Dengan perhitungan itu utang piutang lama lenyap. Supaya utang itu dapat diperjumpakan perlu dipenuhi syarat-syarat :
  1. Berupa sejumlah uang atau benda yang dapat dihabiskan dari jenis dan kualitas yang sama;
  2. Utang itu harus sudah dapat ditagih; dan
  3. Utang itu seketika dapat ditentukan atau ditetapkan jumlahnnya (pasal 1427 KUH Perdata)
Setiap utang apapun sebabbnya dapat diperjumpakan, kecuali dalam hal berikut ini :
  1. Apabila dituntut pengembalian suatu benda yang secara melawan hukum dirampas dari pemiliknya, misalnya karena pencurian.
  2. Apabila dituntut pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan.
  3. Terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan napkah yang telah dinyatakan tidak dapat disita (Pasal 1429 KUH Perdata).
  4. Utang-utang Negara berupa pajak tidak mungkin dilakukan perjumpaan utang (yurisprudensi). 
  5. Utang utang yang timbul dari perikatan wajar tidak mungkin dilakukan perjumpaan hutang (yurisprudensi).
Pencampuran Utang

Menurut ketentuan Pasal 1436 KUH Perdata, Pencampuran utang itu terjadi apabila kedudukan kreditor dan debitor itu menjadi satu tangan. Pencampuran utang tersebut terjadi demi hukum. Pada pencampuran hutang ini utang piutang menjadi lenyap.

Pembebasan Utang

Pembebasan utang dapat terjadi apabila kreditor dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari debitor dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perikatan dengan pembebasan ini perikatan menjadi lenyap atau hapus. Menurut ketentuan pasal 1438 KUH Perdata, pembebasan suatu hutang tidak boleh didasarkan pada persangkaan, tetapi harus di buktikan. Pasal 1439 KUH Perdata menyatakan bahwa pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditor kepada debitor merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.

Musnahnya benda yang terutang

Menurut ketentuan pasal 1444 KUH Perdata, apabila benda tertentu yang menjadi objek perikatan itu musnah, tidak dapat lagi diperdangkan, atau hilang bukan karena kesalahan debitor, dan sebelum dia lalai , menyerahkannya pada waktu yang telah ditentukan; perikatan menjadi hapus (lenyap) akan tetapi, bagi mereka yang memperoleh benda itu secara tidak sah, misalnya, kerena pencurian, maka musnah atau hilangnya benda itu tidak membebaskan debitor (orang yang mencuri itu) untuk mengganti harganya.

Meskipun debitor lalai menyerahkna benda itu dia juga akan bebas dari perikatan itu apabila dapat membuktikan bahwa musnah atau hilangnya benda itu disebabkan oleh suatu keadaan di luar kekuasaannya dan benda itu juga akan mengalami peristiwa yang sama measkipun sudah berada di tangn kreditor.

Karena pembatalan

Menurut ketentuan pasala 1320 KUH Perdata, apabila suatu perikatan tidak memenuhi syarat-syarat subjektif. Artinya, salah satu pihak belum dewasa atau tidak wenang melakukan perbuatan hukum, maka perikatan itu tidak batal, tetapi “dapat dibatalkan” (vernietigbaar, voidable). Perikatan yang tidak memenuhi syarat subjektif dapat dimintakan pembatalannya kepada pengadilan negeri melalui dua cara, yaitu :
  1. Dengan cara aktif, Yaitu menuntut pembatalan melalui pengadilan negeri dengan cara mengajukan gugatan.
  2. Dengan cara pembelaan, Yaitu menunggu sampai digugat di muka pengadilan negeri untuk memenuhi perikatan dan baru diajukan alasan tentang kekurangan perikatan itu.
Untuk pembatalan secara aktif, Undang-undang memberikan pembatasan waktu, yaitu lima tahun (pasal 1445 KUH Perdata), sedangkan untuk pembatalan sebagai pembelaan tidak diadakan pembatasan waktu.

Berlaku Syarat Batal

Syarat batal yang dimaksud disini adalah ketentuan isis perikatan yang disetujui oleh kedua pihak, syarat tersebut apabila dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal (nietig, void) sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut “syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaki surut, yaitu sejak perikatan itu dibuat. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perkatan.

Lampau Waktu (Daluarsa)

Menurut ketentuan pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah alat untuk memperolah sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang. Atas dasar ketentuan pasal tersebut dapat diketahui ada dua macam lampau waktu yaitu :
  1. Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu benda disebutacquisitieve verjaring.
  2. Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan disebut extinctieve verjaring.
Menurut ketentuan pasal 1963 KUH Perdata, untuk memperoleh hak milik atas suatu benda berdasar pada daluarsa (lampau waktu) harus dipenuhi unsur-unsur adanya iktkad baik; ada alas hak yang sah; menguasai benda it uterus-menerus selama dua puluh tahu tanpa ada yang mengggugat, jika tanpa alas hak, menguasai benda itu secara terus-menerus selama 30 tahun tanpa ada yang mengugat.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan, Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law). Dalam kita undang-undang hukum perdata pasal 1331 ayat 1 dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undag-undnag bagi mereka yang membuatnya, artinya apabila objek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum.

Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim. Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memeuni unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pebgawasab dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan didepan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian.

Daftar Pustaka
  • Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2005. Cetakan Ketigapuluh enam. Jakarta: Pradnya Paramita
  • Djamali, Abdul. 1983. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT Raja Gravindo Persada.
  • Setiawan. 1977. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta.
  • Tirtodiningrat. 1966. Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Jakarta: Gunung Sahari 84.
  • Abdul Kadir, Muhammad. 1990. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 
  • Subekti. 1954. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Interma
  • Abdulhay, Marhainis, Hukum Perdata Materil. 2004. Jakarta : Pradnya Paramita
  • Pramono, Nindyo, Hukum Komersil. 2003. Cetakan Pertama. Jakarta: Pusat Penerbitan UT
  • Subekti, Hukum Perjanjian. 1991. Cetakan Ketigabelas. Jakarta: PT. Intermasa

Makalah Tentang Perikatan

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Dalam kehidupan sehari-hari banyak orang-orang yang tidak sadar bahwa setiap harinya mereka melakukan perikatan. Hal-hal seperti membeli suatu barang atau menggunakan jasa angkutan umum, perjanjian sewa-menyewa hal-hal tersebut merupakan suatu perikatan. Perikatan di Indonesia diatur pada buku ke III KUHPerdata(BW). Dalam hukum perdata banyak sekali hal yang dapat menjadi cangkupannya, salah satunya adalah perikatan. Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.

Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.

Di dalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimana pun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang. Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian

Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah yaitu
  1. Pengaruh perikatan?
  2. Unsur-unsur perikatan?
  3. Penyebab hapusnya perikatan?
Tujuan Penulis 
  1. Mengetahuipengaturan perikatan.
  2. Mengetahui unsur-unsur perikatan.
  3. Mengetahui penyebab hapusnya perikatan.
BAB II
PEMBAHASAN

Pengaturan Perikatan

Perikatan diatur dalam Buku KUH Perdata. Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi karena perjanjian dan Undang-Undang. Aturan mengenai perikatan meliputi bagian umum dan bagian khusus. Bagian umum meliputi aturan yang tercantum dalam Bab I, Bab II, Bab III (Pasal 1352 dan 1353), dan Bab IV KUH Perdata yang belaku bagi perikatan umum. Adapun bagian khusus meliputi Bab III (kecuali Pasal 1352 dan 1353) dan Bab V sampai dengan Bab XVIII KUH Perdata yang berlaku bagi perjanjian-perjanjian tertentu saja, yang sudah ditentukan namanya dalam bab-bab bersangkutan.

Pengaturan nama didasarkan pada “sistem terbuka”, maksudnya setiap orang boleh mengadakan perikatan apa saja, baik yang sudah ditentukan namanya maupun yang belum ditentukan namanya dalam Undang-Undang. Sistem terbuka dibatasi oleh tiga hal, yaitu : Tidak dilarang Undang-Undang
  1. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
  2. Tidak bertentangan dengan kesusilaan.
Sesuai dengan penggunaan sistem terbuka, maka pasal 1233 KUH Perdata menetukan bahwa perikatan dapat terjadi, baik karena perjanijian maupun karena Undang-Undang. Dengan kata lain, sumber peikatan adalah Undang-Undang dan perikatan. Dalam pasal 1352 KUH Perdata, perikatan yang terjadi karena Undang-Undang dirinci menjadi dua, yaitu perikatan yang terjadi semata-mata karena ditentukan dalam Undang-Undang dan perikatan yang terjadi karena perbuatana orang. Perikatan yang terjadi karena perbuatan orang, dalam pasal 1353 KUH Perdata dirinci lagi menjadi perbuatan menurut hukum (rechmatig daad) dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Unsur-Unsur Perikatan

Subjek perikatan

Subjek perikatan disebut juga pelaku perikatan. Perikatan yang dimaksud meliputi perikatan yang terjadi karena perjanjian dan karena ketentuan Undang-Undang. Pelaku perikatan terdiri atas manusia pribadi dan dapat juga badan hukum atau persekutuan. Setiap pelaku perikatan yang mengadakan perikatan harus:
  1. Ada kebebasan menyatakan kehendaknya sendiri.
  2. Tidak ada paksaan dari pihak manapun.
  3. Tidak ada penipuan dari salah satu pihak, dan.
  4. Tidak ada kekhilafan pihak-pihak yang bersangkutan.
Wenang berbuat

Setiap pihak dalam dalam perikatan harus wenang berbuat menurut hukum dalam mencapai persetujuan kehendak (ijab kabul). Persetujuan kehendak adalah pernyataan saling memberi dan menerima secara riil dalam bentuk tindakan nyata, pihak yang satu menyatakan memberi sesuatau kepada yang dan menerima seseuatu dari pihak lain. Dengan kata lain, persetujuan kehendak (ijab kabul) adalah pernyataan saling memberi dan menerima secara riil yang mengikat kedua pihak. Setiap hak dalam perikatan harus memenuhi syarat-syarat wenang berbuat menurut hukum yang ditentukan oleh undang-undang sebagai berikut:
  1. Sudah dewasa, artinya sudah berumur 21 tahun penuh.
  2. Walaupun belum dewasa, tetapi sudah pernah menikah.
  3. Dalam keadaan sehat akal (tidak gila).
  4. Tidak berada dibawah pengampuan.
  5. Memiliki surat kuasa jika mewakili pihak lain.
Persetujuan pihak merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak untuk saling memenuhi kewajiban dan saling memperoleh hak dalam setiap perikatan. Persetujuan kehendak juga menetukan saat kedua pihak mengakhiri perikatan karena tujuan pihak sudah tercapai. Oleh sebab itu, dapat dinyatakan bahwa perikatan menurut sistem hukum prdata, baru dalam taraf menimbulkan kewajiban dan hak pihak-pihak, sedangkan persetujuan kehendak adalah pelaksanaan atau realisasi kewajiban dan pihak-pihak sehingga kedua belah pihak memperoleh hak masing-masing.

Bagaimana jika halnya salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sehingga pihak lainnya tidak memperoleh hak dalam perikatan ? dalam hal ini dapat dikatakan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajibannya itu telah melakukan wanprestasi yang merugikan pihak lain. Dengan kata lain, perjanjian tersebut dilanggar oleh salah satu pihak.

Objek perikatan

Objek perikatan dalam hukum perdata selalu berupa benda. Benda adalah setiap barang dan hak halal yang dapat dimiliki dan dinikmati orang. Dapat dimilik dan dinikmati orang maksudnya memberi manfaat atau mendatangkan keuntungan secara halal bagi orang yang memilikinya.

Benda objek perikatan dapat berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak adalah benda yang dapat diangkat dan dipindahkan, seperti motor, mobil, hewan ternak. Sedangkan benda tidak bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindahkan dan diangkat, seperti rumah, gedung. Apabila benda dijadikan objek perikatan, benda tersebut harus memenuhi syarat seperti yang ditetapkan oleh undang-undang. Syarat-syarat tersebut adalah :
  1. Benda dalam perdagangan.
  2. Benda tertentu atau tidak dapat ditentukan.
  3. Benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud.
  4. Benda tersebut tidak dilarang oleh Undang-Undang atau benda halal.
  5. Benda tersebut ada pemiliknya dan dalam pengawasan pemiliknya.
  6. Benda tersebut dapat diserahkan oleh pemiliknya.
  7. Benda itu dalam penguasaan pihak lain berdasar alas hak sah
Tujuan Perikatan

Tujuan pihak-pihak mengadakan perikatan adalah terpenuhinya prestasi bagi kedua belah pihak. Prestasi yang dimaksud harus halal, artinya tidak dilarang Undang-Undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat. Prestasi tersebut dapat berbentuk kewajiban memberikan sesuatu, kewajiban melakukan sesuatu (jasa), atau kewajiban tidak melakukan sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata).

Hapusnya Perikatan

Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:

Pembayaran

Yang dimaksud dengan pembayaran dalam hal ini tidak hanya meliputi penyerahan sejumlah uang, tetapi juga penyerahan suatu benda. Dalam hal objek perikatan adalah pembayaran uang dan penyerahan benda secara timbal balik, perikatan baru berakhir setelah pembayaran uang dan penyerahan benda.

Penawaran Pembayaran Tunai Diikuti Penitipan

Jika debitor telah melakukan penawaran pembayaran dengan perantaraan notaries, kemudian kreditor menolak penawaran tersebut, atas penolakan kreditor itu kemudian debitor menitipkan pembayaran itu kepada panitera pengadilan negeri untuk disimpan. Dengan demikian, perikatan menjadi hapus ( Pasal 1404 KUH Perdata ). Supaya penawaran pembayaran itu sah perlu dipenuhi syarat-syarat : 1. Dilakukan kepada kreditor atau kuasanya. 2. Dilakukan oleh debitor yang wenang membayar. 3. Mengenai semua uang pokok, bunga, dan biaya yang telah ditetapkan. 4. Waktu yang ditetapkan telah tiba. 5. Syarat dimana utang dibuat telah terpenuhi. 6. Penawaran pembayaran dilakukan di tempat yang telah ditetapkan atau ditempat yang telah disetujui. 7. Penawaran pembayaran dilakukan oleh notaries atau juru sita disertai oleh dua orang saksi.
Pembaruan Utang ( Novasi )

Pembaruan utang terjadi dengan cara mengganti utang lama dengan utang baru, debitor lama dengan debitor baru. Dalam hal utang lama diganti dengan utang baru, terjadilah penggantian objek perikatan, yang disebut “ Novasi Objektif”. Disini utang lama lenyap. Dalam hal terjadi penggantian orangnya (subyeknya), maka jika debitornya yang diganti, pembaruan ini disebut “Novasi Subjektif Pasif” jika kreditornya yang diganti, pembaruan ini disebut “novasi subjektif aktif”. Dalam hal ini utang lama lenyap.

Perjumpaan Utang (kompensasi)

Dikatakan ada penjumpaan utang apabila utang piutang debitor dan kreditor secara timbale balik dilakukan perhitungan. Dengan perhitungan itu utang piutang lama lenyap. Supaya utang itu dapat diperjumpakan perlu dipenuhi syarat-syarat :
  1. Berupa sejumlah uang atau benda yang dapat dihabiskan dari jenis dan kualitas yang sama;
  2. Utang itu harus sudah dapat ditagih; dan
  3. Utang itu seketika dapat ditentukan atau ditetapkan jumlahnnya (pasal 1427 KUH Perdata)
Setiap utang apapun sebabbnya dapat diperjumpakan, kecuali dalam hal berikut ini :
  1. Apabila dituntut pengembalian suatu benda yang secara melawan hukum dirampas dari pemiliknya, misalnya karena pencurian.
  2. Apabila dituntut pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan.
  3. Terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan napkah yang telah dinyatakan tidak dapat disita (Pasal 1429 KUH Perdata).
  4. Utang-utang Negara berupa pajak tidak mungkin dilakukan perjumpaan utang (yurisprudensi). 
  5. Utang utang yang timbul dari perikatan wajar tidak mungkin dilakukan perjumpaan hutang (yurisprudensi).
Pencampuran Utang

Menurut ketentuan Pasal 1436 KUH Perdata, Pencampuran utang itu terjadi apabila kedudukan kreditor dan debitor itu menjadi satu tangan. Pencampuran utang tersebut terjadi demi hukum. Pada pencampuran hutang ini utang piutang menjadi lenyap.

Pembebasan Utang

Pembebasan utang dapat terjadi apabila kreditor dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari debitor dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perikatan dengan pembebasan ini perikatan menjadi lenyap atau hapus. Menurut ketentuan pasal 1438 KUH Perdata, pembebasan suatu hutang tidak boleh didasarkan pada persangkaan, tetapi harus di buktikan. Pasal 1439 KUH Perdata menyatakan bahwa pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditor kepada debitor merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.

Musnahnya benda yang terutang

Menurut ketentuan pasal 1444 KUH Perdata, apabila benda tertentu yang menjadi objek perikatan itu musnah, tidak dapat lagi diperdangkan, atau hilang bukan karena kesalahan debitor, dan sebelum dia lalai , menyerahkannya pada waktu yang telah ditentukan; perikatan menjadi hapus (lenyap) akan tetapi, bagi mereka yang memperoleh benda itu secara tidak sah, misalnya, kerena pencurian, maka musnah atau hilangnya benda itu tidak membebaskan debitor (orang yang mencuri itu) untuk mengganti harganya.

Meskipun debitor lalai menyerahkna benda itu dia juga akan bebas dari perikatan itu apabila dapat membuktikan bahwa musnah atau hilangnya benda itu disebabkan oleh suatu keadaan di luar kekuasaannya dan benda itu juga akan mengalami peristiwa yang sama measkipun sudah berada di tangn kreditor.

Karena pembatalan

Menurut ketentuan pasala 1320 KUH Perdata, apabila suatu perikatan tidak memenuhi syarat-syarat subjektif. Artinya, salah satu pihak belum dewasa atau tidak wenang melakukan perbuatan hukum, maka perikatan itu tidak batal, tetapi “dapat dibatalkan” (vernietigbaar, voidable). Perikatan yang tidak memenuhi syarat subjektif dapat dimintakan pembatalannya kepada pengadilan negeri melalui dua cara, yaitu :
  1. Dengan cara aktif, Yaitu menuntut pembatalan melalui pengadilan negeri dengan cara mengajukan gugatan.
  2. Dengan cara pembelaan, Yaitu menunggu sampai digugat di muka pengadilan negeri untuk memenuhi perikatan dan baru diajukan alasan tentang kekurangan perikatan itu.
Untuk pembatalan secara aktif, Undang-undang memberikan pembatasan waktu, yaitu lima tahun (pasal 1445 KUH Perdata), sedangkan untuk pembatalan sebagai pembelaan tidak diadakan pembatasan waktu.

Berlaku Syarat Batal

Syarat batal yang dimaksud disini adalah ketentuan isis perikatan yang disetujui oleh kedua pihak, syarat tersebut apabila dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal (nietig, void) sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut “syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaki surut, yaitu sejak perikatan itu dibuat. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perkatan.

Lampau Waktu (Daluarsa)

Menurut ketentuan pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah alat untuk memperolah sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang. Atas dasar ketentuan pasal tersebut dapat diketahui ada dua macam lampau waktu yaitu :
  1. Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu benda disebutacquisitieve verjaring.
  2. Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan disebut extinctieve verjaring.
Menurut ketentuan pasal 1963 KUH Perdata, untuk memperoleh hak milik atas suatu benda berdasar pada daluarsa (lampau waktu) harus dipenuhi unsur-unsur adanya iktkad baik; ada alas hak yang sah; menguasai benda it uterus-menerus selama dua puluh tahu tanpa ada yang mengggugat, jika tanpa alas hak, menguasai benda itu secara terus-menerus selama 30 tahun tanpa ada yang mengugat.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan, Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law). Dalam kita undang-undang hukum perdata pasal 1331 ayat 1 dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undag-undnag bagi mereka yang membuatnya, artinya apabila objek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum.

Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim. Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memeuni unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pebgawasab dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan didepan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian.

Daftar Pustaka
  • Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2005. Cetakan Ketigapuluh enam. Jakarta: Pradnya Paramita
  • Djamali, Abdul. 1983. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT Raja Gravindo Persada.
  • Setiawan. 1977. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta.
  • Tirtodiningrat. 1966. Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Jakarta: Gunung Sahari 84.
  • Abdul Kadir, Muhammad. 1990. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 
  • Subekti. 1954. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Interma
  • Abdulhay, Marhainis, Hukum Perdata Materil. 2004. Jakarta : Pradnya Paramita
  • Pramono, Nindyo, Hukum Komersil. 2003. Cetakan Pertama. Jakarta: Pusat Penerbitan UT
  • Subekti, Hukum Perjanjian. 1991. Cetakan Ketigabelas. Jakarta: PT. Intermasa

Makalah Perikanan

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Dalam kehidupan sehari-hari banyak orang-orang yang tidak sadar bahwa setiap harinya mereka melakukan perikatan. Hal-hal seperti membeli suatu barang atau menggunakan jasa angkutan umum, perjanjian sewa-menyewa hal-hal tersebut merupakan suatu perikatan. Perikatan di Indonesia diatur pada buku ke III KUHPerdata(BW). Dalam hukum perdata banyak sekali hal yang dapat menjadi cangkupannya, salah satunya adalah perikatan. Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.

Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.

Di dalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimana pun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang. Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian

Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah yaitu
  1. Pengaruh perikatan?
  2. Unsur-unsur perikatan?
  3. Penyebab hapusnya perikatan?
Tujuan Penulis 
  1. Mengetahuipengaturan perikatan.
  2. Mengetahui unsur-unsur perikatan.
  3. Mengetahui penyebab hapusnya perikatan.
BAB II
PEMBAHASAN

Pengaturan Perikatan

Perikatan diatur dalam Buku KUH Perdata. Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi karena perjanjian dan Undang-Undang. Aturan mengenai perikatan meliputi bagian umum dan bagian khusus. Bagian umum meliputi aturan yang tercantum dalam Bab I, Bab II, Bab III (Pasal 1352 dan 1353), dan Bab IV KUH Perdata yang belaku bagi perikatan umum. Adapun bagian khusus meliputi Bab III (kecuali Pasal 1352 dan 1353) dan Bab V sampai dengan Bab XVIII KUH Perdata yang berlaku bagi perjanjian-perjanjian tertentu saja, yang sudah ditentukan namanya dalam bab-bab bersangkutan.

Pengaturan nama didasarkan pada “sistem terbuka”, maksudnya setiap orang boleh mengadakan perikatan apa saja, baik yang sudah ditentukan namanya maupun yang belum ditentukan namanya dalam Undang-Undang. Sistem terbuka dibatasi oleh tiga hal, yaitu : Tidak dilarang Undang-Undang
  1. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
  2. Tidak bertentangan dengan kesusilaan.
Sesuai dengan penggunaan sistem terbuka, maka pasal 1233 KUH Perdata menetukan bahwa perikatan dapat terjadi, baik karena perjanijian maupun karena Undang-Undang. Dengan kata lain, sumber peikatan adalah Undang-Undang dan perikatan. Dalam pasal 1352 KUH Perdata, perikatan yang terjadi karena Undang-Undang dirinci menjadi dua, yaitu perikatan yang terjadi semata-mata karena ditentukan dalam Undang-Undang dan perikatan yang terjadi karena perbuatana orang. Perikatan yang terjadi karena perbuatan orang, dalam pasal 1353 KUH Perdata dirinci lagi menjadi perbuatan menurut hukum (rechmatig daad) dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Unsur-Unsur Perikatan

Subjek perikatan

Subjek perikatan disebut juga pelaku perikatan. Perikatan yang dimaksud meliputi perikatan yang terjadi karena perjanjian dan karena ketentuan Undang-Undang. Pelaku perikatan terdiri atas manusia pribadi dan dapat juga badan hukum atau persekutuan. Setiap pelaku perikatan yang mengadakan perikatan harus:
  1. Ada kebebasan menyatakan kehendaknya sendiri.
  2. Tidak ada paksaan dari pihak manapun.
  3. Tidak ada penipuan dari salah satu pihak, dan.
  4. Tidak ada kekhilafan pihak-pihak yang bersangkutan.
Wenang berbuat

Setiap pihak dalam dalam perikatan harus wenang berbuat menurut hukum dalam mencapai persetujuan kehendak (ijab kabul). Persetujuan kehendak adalah pernyataan saling memberi dan menerima secara riil dalam bentuk tindakan nyata, pihak yang satu menyatakan memberi sesuatau kepada yang dan menerima seseuatu dari pihak lain. Dengan kata lain, persetujuan kehendak (ijab kabul) adalah pernyataan saling memberi dan menerima secara riil yang mengikat kedua pihak. Setiap hak dalam perikatan harus memenuhi syarat-syarat wenang berbuat menurut hukum yang ditentukan oleh undang-undang sebagai berikut:
  1. Sudah dewasa, artinya sudah berumur 21 tahun penuh.
  2. Walaupun belum dewasa, tetapi sudah pernah menikah.
  3. Dalam keadaan sehat akal (tidak gila).
  4. Tidak berada dibawah pengampuan.
  5. Memiliki surat kuasa jika mewakili pihak lain.
Persetujuan pihak merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak untuk saling memenuhi kewajiban dan saling memperoleh hak dalam setiap perikatan. Persetujuan kehendak juga menetukan saat kedua pihak mengakhiri perikatan karena tujuan pihak sudah tercapai. Oleh sebab itu, dapat dinyatakan bahwa perikatan menurut sistem hukum prdata, baru dalam taraf menimbulkan kewajiban dan hak pihak-pihak, sedangkan persetujuan kehendak adalah pelaksanaan atau realisasi kewajiban dan pihak-pihak sehingga kedua belah pihak memperoleh hak masing-masing.

Bagaimana jika halnya salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sehingga pihak lainnya tidak memperoleh hak dalam perikatan ? dalam hal ini dapat dikatakan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajibannya itu telah melakukan wanprestasi yang merugikan pihak lain. Dengan kata lain, perjanjian tersebut dilanggar oleh salah satu pihak.

Objek perikatan

Objek perikatan dalam hukum perdata selalu berupa benda. Benda adalah setiap barang dan hak halal yang dapat dimiliki dan dinikmati orang. Dapat dimilik dan dinikmati orang maksudnya memberi manfaat atau mendatangkan keuntungan secara halal bagi orang yang memilikinya.

Benda objek perikatan dapat berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak adalah benda yang dapat diangkat dan dipindahkan, seperti motor, mobil, hewan ternak. Sedangkan benda tidak bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindahkan dan diangkat, seperti rumah, gedung. Apabila benda dijadikan objek perikatan, benda tersebut harus memenuhi syarat seperti yang ditetapkan oleh undang-undang. Syarat-syarat tersebut adalah :
  1. Benda dalam perdagangan.
  2. Benda tertentu atau tidak dapat ditentukan.
  3. Benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud.
  4. Benda tersebut tidak dilarang oleh Undang-Undang atau benda halal.
  5. Benda tersebut ada pemiliknya dan dalam pengawasan pemiliknya.
  6. Benda tersebut dapat diserahkan oleh pemiliknya.
  7. Benda itu dalam penguasaan pihak lain berdasar alas hak sah
Tujuan Perikatan

Tujuan pihak-pihak mengadakan perikatan adalah terpenuhinya prestasi bagi kedua belah pihak. Prestasi yang dimaksud harus halal, artinya tidak dilarang Undang-Undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat. Prestasi tersebut dapat berbentuk kewajiban memberikan sesuatu, kewajiban melakukan sesuatu (jasa), atau kewajiban tidak melakukan sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata).

Hapusnya Perikatan

Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:

Pembayaran

Yang dimaksud dengan pembayaran dalam hal ini tidak hanya meliputi penyerahan sejumlah uang, tetapi juga penyerahan suatu benda. Dalam hal objek perikatan adalah pembayaran uang dan penyerahan benda secara timbal balik, perikatan baru berakhir setelah pembayaran uang dan penyerahan benda.

Penawaran Pembayaran Tunai Diikuti Penitipan

Jika debitor telah melakukan penawaran pembayaran dengan perantaraan notaries, kemudian kreditor menolak penawaran tersebut, atas penolakan kreditor itu kemudian debitor menitipkan pembayaran itu kepada panitera pengadilan negeri untuk disimpan. Dengan demikian, perikatan menjadi hapus ( Pasal 1404 KUH Perdata ). Supaya penawaran pembayaran itu sah perlu dipenuhi syarat-syarat : 1. Dilakukan kepada kreditor atau kuasanya. 2. Dilakukan oleh debitor yang wenang membayar. 3. Mengenai semua uang pokok, bunga, dan biaya yang telah ditetapkan. 4. Waktu yang ditetapkan telah tiba. 5. Syarat dimana utang dibuat telah terpenuhi. 6. Penawaran pembayaran dilakukan di tempat yang telah ditetapkan atau ditempat yang telah disetujui. 7. Penawaran pembayaran dilakukan oleh notaries atau juru sita disertai oleh dua orang saksi.
Pembaruan Utang ( Novasi )

Pembaruan utang terjadi dengan cara mengganti utang lama dengan utang baru, debitor lama dengan debitor baru. Dalam hal utang lama diganti dengan utang baru, terjadilah penggantian objek perikatan, yang disebut “ Novasi Objektif”. Disini utang lama lenyap. Dalam hal terjadi penggantian orangnya (subyeknya), maka jika debitornya yang diganti, pembaruan ini disebut “Novasi Subjektif Pasif” jika kreditornya yang diganti, pembaruan ini disebut “novasi subjektif aktif”. Dalam hal ini utang lama lenyap.

Perjumpaan Utang (kompensasi)

Dikatakan ada penjumpaan utang apabila utang piutang debitor dan kreditor secara timbale balik dilakukan perhitungan. Dengan perhitungan itu utang piutang lama lenyap. Supaya utang itu dapat diperjumpakan perlu dipenuhi syarat-syarat :
  1. Berupa sejumlah uang atau benda yang dapat dihabiskan dari jenis dan kualitas yang sama;
  2. Utang itu harus sudah dapat ditagih; dan
  3. Utang itu seketika dapat ditentukan atau ditetapkan jumlahnnya (pasal 1427 KUH Perdata)
Setiap utang apapun sebabbnya dapat diperjumpakan, kecuali dalam hal berikut ini :
  1. Apabila dituntut pengembalian suatu benda yang secara melawan hukum dirampas dari pemiliknya, misalnya karena pencurian.
  2. Apabila dituntut pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan.
  3. Terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan napkah yang telah dinyatakan tidak dapat disita (Pasal 1429 KUH Perdata).
  4. Utang-utang Negara berupa pajak tidak mungkin dilakukan perjumpaan utang (yurisprudensi). 
  5. Utang utang yang timbul dari perikatan wajar tidak mungkin dilakukan perjumpaan hutang (yurisprudensi).
Pencampuran Utang

Menurut ketentuan Pasal 1436 KUH Perdata, Pencampuran utang itu terjadi apabila kedudukan kreditor dan debitor itu menjadi satu tangan. Pencampuran utang tersebut terjadi demi hukum. Pada pencampuran hutang ini utang piutang menjadi lenyap.

Pembebasan Utang

Pembebasan utang dapat terjadi apabila kreditor dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari debitor dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perikatan dengan pembebasan ini perikatan menjadi lenyap atau hapus. Menurut ketentuan pasal 1438 KUH Perdata, pembebasan suatu hutang tidak boleh didasarkan pada persangkaan, tetapi harus di buktikan. Pasal 1439 KUH Perdata menyatakan bahwa pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditor kepada debitor merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.

Musnahnya benda yang terutang

Menurut ketentuan pasal 1444 KUH Perdata, apabila benda tertentu yang menjadi objek perikatan itu musnah, tidak dapat lagi diperdangkan, atau hilang bukan karena kesalahan debitor, dan sebelum dia lalai , menyerahkannya pada waktu yang telah ditentukan; perikatan menjadi hapus (lenyap) akan tetapi, bagi mereka yang memperoleh benda itu secara tidak sah, misalnya, kerena pencurian, maka musnah atau hilangnya benda itu tidak membebaskan debitor (orang yang mencuri itu) untuk mengganti harganya.

Meskipun debitor lalai menyerahkna benda itu dia juga akan bebas dari perikatan itu apabila dapat membuktikan bahwa musnah atau hilangnya benda itu disebabkan oleh suatu keadaan di luar kekuasaannya dan benda itu juga akan mengalami peristiwa yang sama measkipun sudah berada di tangn kreditor.

Karena pembatalan

Menurut ketentuan pasala 1320 KUH Perdata, apabila suatu perikatan tidak memenuhi syarat-syarat subjektif. Artinya, salah satu pihak belum dewasa atau tidak wenang melakukan perbuatan hukum, maka perikatan itu tidak batal, tetapi “dapat dibatalkan” (vernietigbaar, voidable). Perikatan yang tidak memenuhi syarat subjektif dapat dimintakan pembatalannya kepada pengadilan negeri melalui dua cara, yaitu :
  1. Dengan cara aktif, Yaitu menuntut pembatalan melalui pengadilan negeri dengan cara mengajukan gugatan.
  2. Dengan cara pembelaan, Yaitu menunggu sampai digugat di muka pengadilan negeri untuk memenuhi perikatan dan baru diajukan alasan tentang kekurangan perikatan itu.
Untuk pembatalan secara aktif, Undang-undang memberikan pembatasan waktu, yaitu lima tahun (pasal 1445 KUH Perdata), sedangkan untuk pembatalan sebagai pembelaan tidak diadakan pembatasan waktu.

Berlaku Syarat Batal

Syarat batal yang dimaksud disini adalah ketentuan isis perikatan yang disetujui oleh kedua pihak, syarat tersebut apabila dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal (nietig, void) sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut “syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaki surut, yaitu sejak perikatan itu dibuat. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perkatan.

Lampau Waktu (Daluarsa)

Menurut ketentuan pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah alat untuk memperolah sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang. Atas dasar ketentuan pasal tersebut dapat diketahui ada dua macam lampau waktu yaitu :
  1. Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu benda disebutacquisitieve verjaring.
  2. Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan disebut extinctieve verjaring.
Menurut ketentuan pasal 1963 KUH Perdata, untuk memperoleh hak milik atas suatu benda berdasar pada daluarsa (lampau waktu) harus dipenuhi unsur-unsur adanya iktkad baik; ada alas hak yang sah; menguasai benda it uterus-menerus selama dua puluh tahu tanpa ada yang mengggugat, jika tanpa alas hak, menguasai benda itu secara terus-menerus selama 30 tahun tanpa ada yang mengugat.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan, Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law). Dalam kita undang-undang hukum perdata pasal 1331 ayat 1 dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undag-undnag bagi mereka yang membuatnya, artinya apabila objek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum.

Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim. Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memeuni unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pebgawasab dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan didepan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian.

Daftar Pustaka
  • Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2005. Cetakan Ketigapuluh enam. Jakarta: Pradnya Paramita
  • Djamali, Abdul. 1983. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT Raja Gravindo Persada.
  • Setiawan. 1977. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta.
  • Tirtodiningrat. 1966. Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Jakarta: Gunung Sahari 84.
  • Abdul Kadir, Muhammad. 1990. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 
  • Subekti. 1954. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Interma
  • Abdulhay, Marhainis, Hukum Perdata Materil. 2004. Jakarta : Pradnya Paramita
  • Pramono, Nindyo, Hukum Komersil. 2003. Cetakan Pertama. Jakarta: Pusat Penerbitan UT
  • Subekti, Hukum Perjanjian. 1991. Cetakan Ketigabelas. Jakarta: PT. Intermasa

Wednesday, June 19, 2019

Pengaruh Tingkat Pendidikan, Penguasaan Teknologi dan Penguasaan Bahasa Asing terhadap Kesiapan diri Tenaga Kerja

Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA

Para pemimpin ASEAN sepakat untuk mempercepat integrasi perekonomian dan pembangunan masyarakat ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Comminity) pada tahun 2015 ketika dilaksanakannya ASEAN summit di Cebu, Filipina 2007. Para pemimpin sepakat membentuk sebuah pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara dengan tujuan agar daya saing ASEAN meningkat dan menarik investasi asing serta bisa menyaingi cina dan india. Pembentukan pasar tunggal diistilahkan dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang nantinya memungkinkan suatu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara negara lain diseluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi semakin ketat (Nindi dan Rifa,2013:152).

ASEAN Economic Community (AEC) atau dalam bahasa indonesia sering disebut sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah bentuk kerja sama dikalangan negara negara yang tergabung didalam ASEAN. ASEAN Economic Community (AEC) merupakan integrasi ekonomi regional ASEAN yang berupa kesepakatan urnuk enciptakan suatu situasi perdagangan bebas, bebas disini maksudnya adalah dimana tidak ada hambatan tarif (bea cukai) bagi negara negara anggotanya.

Setelah krisis ekonomi yang melanda kawasan Asia Tenggara pada KTT ASEAN ke-9 di bali, oktober 2003 para kepala negara ASEAN menyepakati pembentukan komunitas ASEAN ( ASEAN Community) dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya dan ekonomi yang bernama Declaration of ASEAN Concord II atau dikenal sebagai Bali Concord II, kemudian lebih diarah kepada integrasi ekonomi kawasan yang implementasinya mengacu pada ASEAN Economic Community (AEC) semakin kuat dengan ditanda tanganinya “Cebu Declaration on theb acceleration of the establishment of an ASEAN community by 2015”.

AEC blueprint merupakan pedoman bagi negara negara anggota ASEAN dalam mewujudkan AEC, AEC blueprint memuat 4 pilar antara lain:
  1. ASEAN sebagai pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal yang didukung dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang lebih laus.
  2. ASEAN sebagai kawasan dengan adanya daya saing ekonomi yang tinggi dengan elemen peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, pengembangan infrastruktur, perpajakan dan e-commers.
  3. ASEAN sebagai kawasan dengan ekonomi yang merata dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah, dan prakarsa integrasi ASEAN untuk negara CMLV ( Cambodia, Myanmar, Laos, dan Vietnam).
  4. ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global dengan pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi diluar kawasan dan meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global.
Tujuan dari ASEAN Economic Community adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi bukan hanya menjadi pasar bagi negara negara maju seperti Amerika, Negara-negara Eropa dan Negara-negara Asian Timur, serta menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota anggotanya agar bisa bersaing dalam menghadapi tantangan global dan lebih lanjutnya adalah untuk mengurangi kemiskinan serta kesenjangan sosial antar negara anggota melalui sejumlah kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan.

Kesepakatan pelaksanaan MEA diikuti oleh 10 Negara anggota ASEAN dengan total penduduk 600 juta jiwa dan sekitar 43% dari jumlah penduduk tersebut dari Indonesia. Dengan demikian pelaksanaan MEA akan menempatkan Indonesia sebagai pasar utama yang besar, baik untuk arus barang maupun investasi (Wuryandani, 2014 : 19).

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah langkah untuk meperkuat pelaksanaan baru ada inisiatif ekonomi, mempercepat integrasi regional disektor sektor prioritas, memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat, dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN, masyarakat ASEAN akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap negara Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam melalui initiativ for ASEAN integration dan inisiatif regional lainnya. Bentuk kerja samanya adalah :
  1. Pengembangan Sumber Daya Manusia dan peningkatan kapasitas.
  2. Pengakuan kualifikasi profesional.
  3. Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan.
  4. Langkah langkah pembiayaan perdagangan.
  5. Meningkatkan infrastruktur.
  6. Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN.
  7. Mengintegrasikan industri diseluruh wilayah untuk mempromisiakn sumber daerah.
  8. Meningkatkan keteertiban sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pentingnya perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk komunitas ASEAN secara keseluruhan utnuk tetap melihat ke depan. Karateristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
  1. Pasar dan basis pasar tunggal.
  2. Kawasan ekonomi yang kompetitif.
  3. Wilayah pembangunan ekonomi yang merata.
  4. Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik ini saling berkaitan kuat. Dengan memasukkan unsur unsur yang dibutuhkan dari masing masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan dari unsur unsur serta pelaksanaan yang tepat dan saling mengkoordinasi diantara pemangku kepentingan yang relevan.

Ada beberapa persoalan mendasar yang dihadapi Indonesia dalam rangka menghadapi MEA, yaitu :
  1. Masih tingginya jumlah pengangguran terselubung (disguised unemployment).
  2. Rendahnya jumlah wirausaha baru untuk mempercepat perluasan kesempatan kerja.
  3. Pekerja Indonesia didominasi oleh pekerja tidak terdidik sehingga produktivitas tenaga kerja masih rendah.
  4. Meningkatnya jumlah pengangguran tenaga kerja terdidik, akibat ketidak sesuaian antara lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.
  5. Ketimpangan produktivitas tenaga kerja antar sektor ekonomi.
  6. Sektor informal mendominasi lapangan pekerjaan, dimana sektor ini belum mendapat perhatian optimal dari pemerintah.
  7. Pengangguran di Indonesia merupakan pengangguran tertinggi dari 10 negara anggota ASEAN, ketidaksiapan tenaga kerja terampil dalam menghadapi MEA.
  8. Tuntunan pekerja terhadap upah minimum, tenaga kontrak, dan jumlah sosial ketenagakerjaan, serta
  9. Masalah tenaga kerja Indoensia yang banyak tersebar diluar negeri.
Bentuk Kerja Sama MEA
  1. Bidang ekonomi – memiliki tujuan untuk mencegah dan menghadapi hambatan hambatan dalam perkembangan ekonomi dikawasan Asian Tenggara demi terciptanya kesatuan ekonomi kawasan.
  2. Bidang politik – bertujuan untuk menciptakan kestabilan dan keamanan Asia Tenggara, serta mendukung usaha menciptakan perdamaian dunia.
  3. Bidang sosial budaya – bermaksud untuk meningkatkan kesadaran dan keanekaragaman budaya juga sikap saling menghormati atas adanya perbedaan.
Peluang dan Tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN

Peluang MEA

Banyak pihak yang menyatakan bahwa Indonesia belum siap untuk menghadapi MEA, namun jika kita bisa lebih jeli melihat peluang peluang yang ada dengan diberlakukannya MEA, bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi negara yang perekonomiannya meningkat tajam. Peluang peluang tersebut antara lain;
  1. Manfaat Integrasi Ekonomi. Indonesia memiliki kesempatan yang besar untuk dapat membuka dan membentuk pasar yang lebih luas lagi. Hal ini akan mendorong peningkatan efisiensi dan daya saing, serta peluang penyerapan tenaga kerja dikawasan ASEAN. Dengan jumlah penduduk terbesar dibandingkan dengan negara negara ASEAN lainnya, Indonesia berpeluang untuk mengirimkan tenaga kerjanya dengan mempersiapkan peningkatan kualitas dan keterampilan (Hard Skill dan Soft Skill).
  2. Pasar Potensial Dunia. Penduduk Indoensia menyumbang angka 40% penduduk ASEAN tentu saja merupakan potensi yang sangat besar bagi Indonesia dalam menjadi ekonomi yang lebih produktif dan dinamis yang dapat memimpin pasar ASEAN dimasa depan.
  3. Negara Tujuan Investasi. Sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar diantara negara anggota ASEAN, Indonesai diharapkan akan mampu menarik investor ke dalam negeri dan mendapat peluang ekonomi yang lebih besar dari negara anggota ASEAN lainnya. Dengan kerja sama regional untuk meningkatkan infrastruktur (Pipa gas, teknologi informasi) membuka peluang bagi perbaikan iklim investasi Indonesia melalui pemanfaatan program kerja sama regional, terutama dalam melancarkan program perbaikan infrastruktur domestik.
  4. Negara pengekspor. Negara negara dikawasan ASEAN juga akan dikenal sebagai Negara-negara pengekspor baik produk berbasis Sumber Daya Alam maupun berbagai produk elektronik. Dengan meningkatnya harga komoditas internasional, sebagian negara ASEAN mencatat surplus pada neraca transaksi berjalan. Prospek perekonomian yang cukup baik juga menyebabkan ASEAN menjadi tempat tujuan investasi (penanaman modal).
  5. Sektor Jasa Yang Terbuka. Dibidang jasa, Indoensia mempunyai penduduk yang sangat besar dapat menyediakan tenaga kerja yang cukup dan pasar yang besar, sehingga menjadi pusat industri. Selain itu, Indonesia dapat menjadikan ASEAN sebagai tujuan pekerjaan guna mengisi investasi yang akan dilakukan dalam rangka MEA.
  6. Daya saing. Liberalisai perdagangan barang ASEAN akan menjamin kelancaran arus barang untuk pasokan bahan baku maupun bahan jadi dikawasan ASEAN karena hambatan tarif dan non tarif yang berarti sudah tidak ada lagi. Indonesia sebagai salah satu negara besar yang juga memiliki tingkat integrasi tinggi disektor elektronik dan keunggulan koparatif pada sektor berbasis sumber daya alam, berpeluang besar untuk mengembangkan industri di sektor sektor tersebut didalam negeri.
  7. Aliran Modal. MEA membuka peluang bagi Indonesia untuk dapat memanfaatkan aliran modal masuk kekwasan yang kemudian ditempatkan diaset berdenominasi rupiah. Aliran modal tersebut tidak saja portofolio tetapi juga dalam bentuk aliran modal langsung (PMA). Sedangkan dari sisi peningkatan kapasitas dan kualitas lembaga, peraturan terkait maupun sumber daya manusia, berbagai harmonisasi, standarisasi yang disetujui. Artinya akan terjadi proses perbaikan kapasitas di berbagai institusi, sektor maupun peraturan terkait.
Tantangan MEA

Tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam Menuju MEA tidak hanya dari dalam negeri saja tetapi yang lebih besar adalah persaingan dnegan sesama negara ASEAN dan negara diluar ASEAN seperti India, Korea dan China. Tantangan yang akan dihadapi oleh Indonesia diantaranya adalah :
  1. Laju Inflasi. Laju inflasi Indonesia masih tinggi bila dibandingkan dengan negara anggota ASEAN lainnya. Tingkat kemakmuran Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan negara lain dan juga stabilitas makro menjadi kendala peningkatan daya saing Indonesia.
  2. Laju Peningkatan Ekspor Impor. Kinerja ekspor selama 2004-2008, Indonesia berada diurutan ke empat dibawah Singapura dan Malaysia, dan ini merupakan tantangan yang serius karena telah mengakibatkan neraca perdagangan Indonesia yang defisit terhadap beberapa negara ASEAN.
  3. Kesamaan Produk. Dalam hal kesamaan produk, yang perlu dilakukan Indonesia adalah dengan meningkatkan nilai tambah bagi produk ekspornya sehingga mempunyai karakteristik tersendiri dengan produk dari negara ASEAN lainnya.
  4. Daya Saing SDM. Hard skill dan soft skill tenaga Kerja Indonesia harus ditingkatkan minimal memenuhi ketentuan standar yang telah disepakati. Untu itu, Indonesia harus dapat meningkatkan kualitas tenaga kerjanya sehingga bisa digunakan baik didalam negeri maupun intera-ASEAN, untuk membendung tenaga kerja terampil dari luar sehingga Indonesia tidak menjadi budak di negara sendiri.
  5. Dampak negatif arus modal yang lebih bebas. Dampak negatif arus modal yang lebih bebas dapat mengakibatkan terjadinya konsentrasi aliran modal kenegara tertentu yang dianggap memberikan potensi keuntungan yang lebih menarik. Hal ini dapat menimbulkan resiko tersendiri bagi stabilitas makro ekonomi Indonesia.
  6. Kepentingan Nasional. Harus disadari bahwa kepentingan nasional merupakan yang utama dibandingkan dengan kepentingan kawasan dalam rangka integrasi ekonomi, hal ini dapat berdampa pada sulitnya mencapai dan melaksanakan komitmen liberalisai AEC Blueprint, sehingga perwujudan integrasi eonomi kawasan akan dicapai dalam waktu yang lebih lama.
  7. Kedaulatan Negara. Kewenangan suatu negara untuk menggunakan kebijakan fiskal, keuangan, dan moneter untuk mendorong kinerja ekonomi dalam negeri akan dibatasi dengan adanya integrasi ekonomi ASEAN. Ini merupakan pengorbanan yang besar bagi bangsa Indonesia khususnya, karena bagaimana mungkin tidak mengunakan kebijakan fiskal padahal Indonesia menargetkan.
Pengertian Tenaga Kerja

Pengertian umum mengenai tenaga kerja telah tercantum dalam Undang Undang pokok ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 bab 1 pasal 1 ayat 2, yaitu setiap orang yang mampu malakukan pekerjaan baik di dalam maupun diluar hubungan kerja guna mengahsilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Menurut Badan Pusat Statistik (2000:201), dalam hal tenaga kerja menyebutan bahwa penduduk yang masuk dalam kelompok usia kerja adalah penduduk berusia 15 tahun keatas yang terbagi kedalam dua kelompok yaitu kelompok angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Pengertian tenaga kerja menurut BPS (2000;122) terdapat tiga kategori yaitu:
  1. Tenaga kerja produksi yaitu tenaga kerja yang upahnya dibayar sesuai pengeluaran untuk tenaga kerja.
  2. Tenaga kerja lainnya yaitu tenaga kerja yang juga dibayar.
  3. Tenaga kerja keluarga yang tidak dibayar (unpaid family worker).
Pengertian tenaga kerja dapat dikategorikan menjadi 3 kelompok (Prijono,2000 : 4-5) yaitu:
  1. Tenaga kerja adalah penduduk pada usia kerja (15 tahun keatas) atau 15-64 tahun.
  2. Tenaga kerja adalah penduduk yang secara potensial dapat bekerja.
  3. Tenaga kerja adalah jumlah seluruh penduduk dalam suatu negara yang dapat memproduksi barang barang dan jasa jasa jika ada permintaan terhadap tenaga mereka dan mereka juga mau berpartisipasi dalam aktivitas tersebut.
Tenaga kerja terdiri dari : (1) angkatan kerja (labor force) dan bukan angkatan kerja. angkatan kerja adalah penduduk yang bekerja dan tidak bekerja tetapi siap untuk mencari kerja, sedangkan yang termasuk bukan angkatan kerja adalah mereka yang masih bersekolah, Ibu rumah tangga dan para penyandang cacat, serta lanjut usia.

Klasifikasi tenaga kerja berdasarkan kualitasnya dibagi menjadi :
  1. Tenaga Kerja Terdidik. Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan pendidikan non formal. Contohnya : pengacara, dokter, guru dan lain sebagainya.
  2. Tenaga Kerja Terlatih. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contoh : apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain lain.
  3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga kerja. Contoh : kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga dan lain sebagainya.
Pengaruh Tingkat Pendidikan, Penguasaan Teknologi dan Penguasaan Bahasa Asing terhadap Kesiapan diri Tenaga Kerja

Menurut Pool dan Sewell (2007 : 11) menyatakan bahwa kesiapan kerja terdiri dari empat aspek utama yaitu :
  1. Keterampilan
  2. Ilmu pengetahuan (pendidikan)
  3. Pemahaman
  4. Atribut kepribadian
Menurut Diretur pembinaan kursus dan pelatihan Kemendikbud Yusuf Muhyiddin menyatakan bahwa bahasa inggris menjadi pengantar memasuki era MEA ditambah dukungan dari kamajuan teknologi.

Pengertian Tenaga Kerja

Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA

Para pemimpin ASEAN sepakat untuk mempercepat integrasi perekonomian dan pembangunan masyarakat ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Comminity) pada tahun 2015 ketika dilaksanakannya ASEAN summit di Cebu, Filipina 2007. Para pemimpin sepakat membentuk sebuah pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara dengan tujuan agar daya saing ASEAN meningkat dan menarik investasi asing serta bisa menyaingi cina dan india. Pembentukan pasar tunggal diistilahkan dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang nantinya memungkinkan suatu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara negara lain diseluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi semakin ketat (Nindi dan Rifa,2013:152).

ASEAN Economic Community (AEC) atau dalam bahasa indonesia sering disebut sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah bentuk kerja sama dikalangan negara negara yang tergabung didalam ASEAN. ASEAN Economic Community (AEC) merupakan integrasi ekonomi regional ASEAN yang berupa kesepakatan urnuk enciptakan suatu situasi perdagangan bebas, bebas disini maksudnya adalah dimana tidak ada hambatan tarif (bea cukai) bagi negara negara anggotanya.

Setelah krisis ekonomi yang melanda kawasan Asia Tenggara pada KTT ASEAN ke-9 di bali, oktober 2003 para kepala negara ASEAN menyepakati pembentukan komunitas ASEAN ( ASEAN Community) dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya dan ekonomi yang bernama Declaration of ASEAN Concord II atau dikenal sebagai Bali Concord II, kemudian lebih diarah kepada integrasi ekonomi kawasan yang implementasinya mengacu pada ASEAN Economic Community (AEC) semakin kuat dengan ditanda tanganinya “Cebu Declaration on theb acceleration of the establishment of an ASEAN community by 2015”.

AEC blueprint merupakan pedoman bagi negara negara anggota ASEAN dalam mewujudkan AEC, AEC blueprint memuat 4 pilar antara lain:
  1. ASEAN sebagai pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal yang didukung dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang lebih laus.
  2. ASEAN sebagai kawasan dengan adanya daya saing ekonomi yang tinggi dengan elemen peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, pengembangan infrastruktur, perpajakan dan e-commers.
  3. ASEAN sebagai kawasan dengan ekonomi yang merata dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah, dan prakarsa integrasi ASEAN untuk negara CMLV ( Cambodia, Myanmar, Laos, dan Vietnam).
  4. ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global dengan pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi diluar kawasan dan meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global.
Tujuan dari ASEAN Economic Community adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi bukan hanya menjadi pasar bagi negara negara maju seperti Amerika, Negara-negara Eropa dan Negara-negara Asian Timur, serta menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota anggotanya agar bisa bersaing dalam menghadapi tantangan global dan lebih lanjutnya adalah untuk mengurangi kemiskinan serta kesenjangan sosial antar negara anggota melalui sejumlah kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan.

Kesepakatan pelaksanaan MEA diikuti oleh 10 Negara anggota ASEAN dengan total penduduk 600 juta jiwa dan sekitar 43% dari jumlah penduduk tersebut dari Indonesia. Dengan demikian pelaksanaan MEA akan menempatkan Indonesia sebagai pasar utama yang besar, baik untuk arus barang maupun investasi (Wuryandani, 2014 : 19).

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah langkah untuk meperkuat pelaksanaan baru ada inisiatif ekonomi, mempercepat integrasi regional disektor sektor prioritas, memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat, dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN, masyarakat ASEAN akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap negara Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam melalui initiativ for ASEAN integration dan inisiatif regional lainnya. Bentuk kerja samanya adalah :
  1. Pengembangan Sumber Daya Manusia dan peningkatan kapasitas.
  2. Pengakuan kualifikasi profesional.
  3. Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan.
  4. Langkah langkah pembiayaan perdagangan.
  5. Meningkatkan infrastruktur.
  6. Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN.
  7. Mengintegrasikan industri diseluruh wilayah untuk mempromisiakn sumber daerah.
  8. Meningkatkan keteertiban sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pentingnya perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk komunitas ASEAN secara keseluruhan utnuk tetap melihat ke depan. Karateristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
  1. Pasar dan basis pasar tunggal.
  2. Kawasan ekonomi yang kompetitif.
  3. Wilayah pembangunan ekonomi yang merata.
  4. Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik ini saling berkaitan kuat. Dengan memasukkan unsur unsur yang dibutuhkan dari masing masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan dari unsur unsur serta pelaksanaan yang tepat dan saling mengkoordinasi diantara pemangku kepentingan yang relevan.

Ada beberapa persoalan mendasar yang dihadapi Indonesia dalam rangka menghadapi MEA, yaitu :
  1. Masih tingginya jumlah pengangguran terselubung (disguised unemployment).
  2. Rendahnya jumlah wirausaha baru untuk mempercepat perluasan kesempatan kerja.
  3. Pekerja Indonesia didominasi oleh pekerja tidak terdidik sehingga produktivitas tenaga kerja masih rendah.
  4. Meningkatnya jumlah pengangguran tenaga kerja terdidik, akibat ketidak sesuaian antara lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.
  5. Ketimpangan produktivitas tenaga kerja antar sektor ekonomi.
  6. Sektor informal mendominasi lapangan pekerjaan, dimana sektor ini belum mendapat perhatian optimal dari pemerintah.
  7. Pengangguran di Indonesia merupakan pengangguran tertinggi dari 10 negara anggota ASEAN, ketidaksiapan tenaga kerja terampil dalam menghadapi MEA.
  8. Tuntunan pekerja terhadap upah minimum, tenaga kontrak, dan jumlah sosial ketenagakerjaan, serta
  9. Masalah tenaga kerja Indoensia yang banyak tersebar diluar negeri.
Bentuk Kerja Sama MEA
  1. Bidang ekonomi – memiliki tujuan untuk mencegah dan menghadapi hambatan hambatan dalam perkembangan ekonomi dikawasan Asian Tenggara demi terciptanya kesatuan ekonomi kawasan.
  2. Bidang politik – bertujuan untuk menciptakan kestabilan dan keamanan Asia Tenggara, serta mendukung usaha menciptakan perdamaian dunia.
  3. Bidang sosial budaya – bermaksud untuk meningkatkan kesadaran dan keanekaragaman budaya juga sikap saling menghormati atas adanya perbedaan.
Peluang dan Tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN

Peluang MEA

Banyak pihak yang menyatakan bahwa Indonesia belum siap untuk menghadapi MEA, namun jika kita bisa lebih jeli melihat peluang peluang yang ada dengan diberlakukannya MEA, bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi negara yang perekonomiannya meningkat tajam. Peluang peluang tersebut antara lain;
  1. Manfaat Integrasi Ekonomi. Indonesia memiliki kesempatan yang besar untuk dapat membuka dan membentuk pasar yang lebih luas lagi. Hal ini akan mendorong peningkatan efisiensi dan daya saing, serta peluang penyerapan tenaga kerja dikawasan ASEAN. Dengan jumlah penduduk terbesar dibandingkan dengan negara negara ASEAN lainnya, Indonesia berpeluang untuk mengirimkan tenaga kerjanya dengan mempersiapkan peningkatan kualitas dan keterampilan (Hard Skill dan Soft Skill).
  2. Pasar Potensial Dunia. Penduduk Indoensia menyumbang angka 40% penduduk ASEAN tentu saja merupakan potensi yang sangat besar bagi Indonesia dalam menjadi ekonomi yang lebih produktif dan dinamis yang dapat memimpin pasar ASEAN dimasa depan.
  3. Negara Tujuan Investasi. Sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar diantara negara anggota ASEAN, Indonesai diharapkan akan mampu menarik investor ke dalam negeri dan mendapat peluang ekonomi yang lebih besar dari negara anggota ASEAN lainnya. Dengan kerja sama regional untuk meningkatkan infrastruktur (Pipa gas, teknologi informasi) membuka peluang bagi perbaikan iklim investasi Indonesia melalui pemanfaatan program kerja sama regional, terutama dalam melancarkan program perbaikan infrastruktur domestik.
  4. Negara pengekspor. Negara negara dikawasan ASEAN juga akan dikenal sebagai Negara-negara pengekspor baik produk berbasis Sumber Daya Alam maupun berbagai produk elektronik. Dengan meningkatnya harga komoditas internasional, sebagian negara ASEAN mencatat surplus pada neraca transaksi berjalan. Prospek perekonomian yang cukup baik juga menyebabkan ASEAN menjadi tempat tujuan investasi (penanaman modal).
  5. Sektor Jasa Yang Terbuka. Dibidang jasa, Indoensia mempunyai penduduk yang sangat besar dapat menyediakan tenaga kerja yang cukup dan pasar yang besar, sehingga menjadi pusat industri. Selain itu, Indonesia dapat menjadikan ASEAN sebagai tujuan pekerjaan guna mengisi investasi yang akan dilakukan dalam rangka MEA.
  6. Daya saing. Liberalisai perdagangan barang ASEAN akan menjamin kelancaran arus barang untuk pasokan bahan baku maupun bahan jadi dikawasan ASEAN karena hambatan tarif dan non tarif yang berarti sudah tidak ada lagi. Indonesia sebagai salah satu negara besar yang juga memiliki tingkat integrasi tinggi disektor elektronik dan keunggulan koparatif pada sektor berbasis sumber daya alam, berpeluang besar untuk mengembangkan industri di sektor sektor tersebut didalam negeri.
  7. Aliran Modal. MEA membuka peluang bagi Indonesia untuk dapat memanfaatkan aliran modal masuk kekwasan yang kemudian ditempatkan diaset berdenominasi rupiah. Aliran modal tersebut tidak saja portofolio tetapi juga dalam bentuk aliran modal langsung (PMA). Sedangkan dari sisi peningkatan kapasitas dan kualitas lembaga, peraturan terkait maupun sumber daya manusia, berbagai harmonisasi, standarisasi yang disetujui. Artinya akan terjadi proses perbaikan kapasitas di berbagai institusi, sektor maupun peraturan terkait.
Tantangan MEA

Tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam Menuju MEA tidak hanya dari dalam negeri saja tetapi yang lebih besar adalah persaingan dnegan sesama negara ASEAN dan negara diluar ASEAN seperti India, Korea dan China. Tantangan yang akan dihadapi oleh Indonesia diantaranya adalah :
  1. Laju Inflasi. Laju inflasi Indonesia masih tinggi bila dibandingkan dengan negara anggota ASEAN lainnya. Tingkat kemakmuran Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan negara lain dan juga stabilitas makro menjadi kendala peningkatan daya saing Indonesia.
  2. Laju Peningkatan Ekspor Impor. Kinerja ekspor selama 2004-2008, Indonesia berada diurutan ke empat dibawah Singapura dan Malaysia, dan ini merupakan tantangan yang serius karena telah mengakibatkan neraca perdagangan Indonesia yang defisit terhadap beberapa negara ASEAN.
  3. Kesamaan Produk. Dalam hal kesamaan produk, yang perlu dilakukan Indonesia adalah dengan meningkatkan nilai tambah bagi produk ekspornya sehingga mempunyai karakteristik tersendiri dengan produk dari negara ASEAN lainnya.
  4. Daya Saing SDM. Hard skill dan soft skill tenaga Kerja Indonesia harus ditingkatkan minimal memenuhi ketentuan standar yang telah disepakati. Untu itu, Indonesia harus dapat meningkatkan kualitas tenaga kerjanya sehingga bisa digunakan baik didalam negeri maupun intera-ASEAN, untuk membendung tenaga kerja terampil dari luar sehingga Indonesia tidak menjadi budak di negara sendiri.
  5. Dampak negatif arus modal yang lebih bebas. Dampak negatif arus modal yang lebih bebas dapat mengakibatkan terjadinya konsentrasi aliran modal kenegara tertentu yang dianggap memberikan potensi keuntungan yang lebih menarik. Hal ini dapat menimbulkan resiko tersendiri bagi stabilitas makro ekonomi Indonesia.
  6. Kepentingan Nasional. Harus disadari bahwa kepentingan nasional merupakan yang utama dibandingkan dengan kepentingan kawasan dalam rangka integrasi ekonomi, hal ini dapat berdampa pada sulitnya mencapai dan melaksanakan komitmen liberalisai AEC Blueprint, sehingga perwujudan integrasi eonomi kawasan akan dicapai dalam waktu yang lebih lama.
  7. Kedaulatan Negara. Kewenangan suatu negara untuk menggunakan kebijakan fiskal, keuangan, dan moneter untuk mendorong kinerja ekonomi dalam negeri akan dibatasi dengan adanya integrasi ekonomi ASEAN. Ini merupakan pengorbanan yang besar bagi bangsa Indonesia khususnya, karena bagaimana mungkin tidak mengunakan kebijakan fiskal padahal Indonesia menargetkan.
Pengertian Tenaga Kerja

Pengertian umum mengenai tenaga kerja telah tercantum dalam Undang Undang pokok ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 bab 1 pasal 1 ayat 2, yaitu setiap orang yang mampu malakukan pekerjaan baik di dalam maupun diluar hubungan kerja guna mengahsilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Menurut Badan Pusat Statistik (2000:201), dalam hal tenaga kerja menyebutan bahwa penduduk yang masuk dalam kelompok usia kerja adalah penduduk berusia 15 tahun keatas yang terbagi kedalam dua kelompok yaitu kelompok angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Pengertian tenaga kerja menurut BPS (2000;122) terdapat tiga kategori yaitu:
  1. Tenaga kerja produksi yaitu tenaga kerja yang upahnya dibayar sesuai pengeluaran untuk tenaga kerja.
  2. Tenaga kerja lainnya yaitu tenaga kerja yang juga dibayar.
  3. Tenaga kerja keluarga yang tidak dibayar (unpaid family worker).
Pengertian tenaga kerja dapat dikategorikan menjadi 3 kelompok (Prijono,2000 : 4-5) yaitu:
  1. Tenaga kerja adalah penduduk pada usia kerja (15 tahun keatas) atau 15-64 tahun.
  2. Tenaga kerja adalah penduduk yang secara potensial dapat bekerja.
  3. Tenaga kerja adalah jumlah seluruh penduduk dalam suatu negara yang dapat memproduksi barang barang dan jasa jasa jika ada permintaan terhadap tenaga mereka dan mereka juga mau berpartisipasi dalam aktivitas tersebut.
Tenaga kerja terdiri dari : (1) angkatan kerja (labor force) dan bukan angkatan kerja. angkatan kerja adalah penduduk yang bekerja dan tidak bekerja tetapi siap untuk mencari kerja, sedangkan yang termasuk bukan angkatan kerja adalah mereka yang masih bersekolah, Ibu rumah tangga dan para penyandang cacat, serta lanjut usia.

Klasifikasi tenaga kerja berdasarkan kualitasnya dibagi menjadi :
  1. Tenaga Kerja Terdidik. Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan pendidikan non formal. Contohnya : pengacara, dokter, guru dan lain sebagainya.
  2. Tenaga Kerja Terlatih. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contoh : apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain lain.
  3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga kerja. Contoh : kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga dan lain sebagainya.
Pengaruh Tingkat Pendidikan, Penguasaan Teknologi dan Penguasaan Bahasa Asing terhadap Kesiapan diri Tenaga Kerja

Menurut Pool dan Sewell (2007 : 11) menyatakan bahwa kesiapan kerja terdiri dari empat aspek utama yaitu :
  1. Keterampilan
  2. Ilmu pengetahuan (pendidikan)
  3. Pemahaman
  4. Atribut kepribadian
Menurut Diretur pembinaan kursus dan pelatihan Kemendikbud Yusuf Muhyiddin menyatakan bahwa bahasa inggris menjadi pengantar memasuki era MEA ditambah dukungan dari kamajuan teknologi.