Pengertian Ila’

Thursday, November 15, 2018

Peranan Stakeholder Dalam Pendidikan

Pengertian Stakeholder Pendidikan

Perkataan stakeholder pada awalnya digunakan dalam dunia usaha, istilah ini berasal dari bahasa inggris terdiri atas dua kata ; stake dan holder. Stake berarti to give support to / pancang , holder berarti pemegang. Jadi stakeholder adalah siapapun yang memiliki kepentingan dari sebuah usaha.

Stakeholder dapat berfungsi sebagai “tokoh kunci” atau “key person” dan merupakan orang yang menjadi panutan bagi masyarakat sekitarnya, seperti : Kepala Desa/Lurah, Ketua RT, Ketua Adat, Ustadz/Kyai.

Kelembagaan yang dianjurkan dibentuk untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam memajukan pendidikan, menurut UU No 20 Tahun 2003, pasal 56 adalah berupa Dewan Pendidikan, dan komite sekolah. Ketua dan anggota kedua lembaga tersebut dapat digolongkan sebagai Stakeholder.

Dalam buku Cultivating Peace, Ramizes mengidentifikasi berbagai pendapat mengenai stakekholder ini. Beberapa definisi yang penting dikemukakan yaitu :
  1. Freeman (1984) yang mendefinisikan stakeholder sebagai kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu.
  2. Biset (1998) secara singkat mendefinisikan stekeholder merupakan orang dengan suatu kepentingan atau perhatian pada permasalahan. Stakeholder ini sering diidentifikasi dengan suatu dasar tertentu sebagimana dikemukakan Freeman (1984), yaitu dari segi kekuatan dan kepentingan relatif stakeholder terhadap issu, Grimble and Wellard (1996), dari segi posisi penting dan pengaruh yang dimiliki mereka.
  3. Stakeholder adalah kelembagaan yang dianjurkan dibentuk untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam memajukan pendidikan, dan komite sekolah.
Definisi lain dari stakeholder adalah pemegang atau pemangku kepentingan. Orang per orang atau kelompok tertentu yang mempunyai kepentingan apa pun terhadap sebuah obyek disebut stakeholder.

Jadi stakeholder pendidikan dapat diartikan sebagai orang yang menjadi pemegang dan sekaligus pemberi support terhadap pendidikan atau lembaga pendidikan. Dengan Perkataan lain stakeholder adalah orang-orang atau badan yang berkepentingan langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan pendidikan di sekolah.

Macam – macam Stakeholder

Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci.
  1. Stakeholder Utama (Primer). Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan. Contohnya : Masyarakat dan tokoh masyarakat, masyarakat yang terkait dengan proyek, yakni masyarakat yang di identifkasi akan memperoleh manfaat dan yang akan terkena dampak (kehilangan tanah dan kemungkinan kehilangan mata pencaharian) dari proyek ini. Sedangkan tokoh masyarakat adalah anggota masyarakat yang oleh masyarakat ditokohkan di wilayah itu sekaligus dianggap dapat mewakili aspirasi masyarakat. Di sisi lain, stakeholders utama adalah juga pihak manajer Publik yakni lembaga/badan publik yang bertanggung jawab dalam pengambilan dan implementasi suatu keputusan.
  2. Stakeholder Pendukung (Sekunder). Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah. Yang termasuk dalam stakeholders pendukung (sekunder) :
    • Lembaga(Aparat) pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung. 
    • Lembaga pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan. 
    • Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang memiliki concern (termasuk organisasi massa yang terkait). 
    • Perguruan Tinggi yakni kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah serta Pengusaha (Badan usaha) yang terkait sehingga mereka juga masuk dalam kelompok stakeholder pendukung.
    • Pengusaha (Badan usaha) yang terkait.
  3. Stakeholder Kunci. Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten. Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
    • Pemerintah Kabupaten 
    • DPR Kabupaten 
    • Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
Komponen Stakeholder Dalam Pendidikan
  1. Masyarakat lokal (ada anggapan pendidikan hanya tanggung jawab pemerintah, sehingga desentralisasi pendidikan belum dimaknai oleh masyarakat sebagai pengembangan kemajuan pendidikan). UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah mengilhami otonomi pendidikan di daerah. Namun dalam tahun 2006 muncul apa yang kita kenal Ujian Nasional, padahal konsep tersebut cenderung konsep penyeragaman budaya yang berbeda. Bukankah pendidikan yang demokratis adalah pendidikan yang memberikan kebebasan bagi daerah untuk menyesuaikan dengan perkembangan daerahnya serta apakah pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang di daerah dapat disamaratakan kualitasnya. Fungsi pendidikan kekinian adalah transisi iptek dan masyarakat masa depan yang menghargai kebhinekaan dan keragaman pendapat.
  2. Orang tua (selalu beranggapan sekolah saja tempat pendidikan, sehingga kurang serius memperhatikan kemajuan anak baik secara behavior maupun psikologis). Peserta didik lebih cenderung terbentuk dari karakter proses kehidupan dalam keluarga, sekolah lebih cenderung memberikan pengetahuan saja. Namun sangat disayangkan bahwa kondisi orangtua dalam masyarakat Indonesia masih hidup terbelakang baik secara ekonomi maupun kesehatan (kurang gizi), serta kerja yang serabutan, sehingga dapat kita bayangkan bagaimana generasi yang dihasilkannya dalam rangka peningkatan pendidikan non-formal anak disamping pendidikan di sekolah.
  3. Peserta didik (belum sepenuhnya peserta didik dari berbagai tingkatan yang tertampung, sehingga berdampak pada jumlah anak putus sekolah karena biaya tinggi dan juga kurang didukung oleh faktor pendekatan pisik (gizi) dan pendekatan psikis.
  4. Negara (dari segi material bahwa negara belum menempatkan pos khusus untuk pendidikan, dan kesannya dana pendidikan disediakan secara tambal sulam, jelas kita akan mengetahui apa hasil pendidikan dengan dana terbatas. Siap atau tidak siap, pendidikan di daerah memerlukan perhatian serius terutama dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pemanfaatan sumberdaya manusia di daerah. Selanjutnya dana pendidikan 20% yang dianggarkan dalam APBN/APBD masih sebatas wacana, kalaupun ada biaya murah atau gratis biaya pendidikan di daerah-daerah tertentu, kesannya dipaksakan untuk populis saja bahkan untuk menarik simpati partai politik pendukung saja bukan sebagai bentuk perencanaan pendidikan yang matang.
  5. Pengelola profesi pendidikan (cenderung menyelenggarakan pendidikan bukan motif mencerdaskan tetapi profit oriented atau bisnis sehingga pendidikan terkesan mahal, sementara pendidikan formal yang disediakan negara sangat terbatas menampung peserta didik). Dikawatirkan olehNeils Postman seorang pemikir pendidikan dunia, akan terjadi apa yang dinamakan teacher as as subversive activity. Untuk itu sekolah harus bisa menjadi alat kontrol cita-cita kemajuan bangsa sesuai filsafat pendidikan dan arah kebijakan pembangunan nasional yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 45.
Selain itu ada yang membagi Stakeholder dalam Bidang Pendidikan 3 kategori utama, yaitu :
  1. Sekolah, termasuk di dalamnya adalah para guru, kepala sekolah, murid dan tata usaha sekolah. 
  2. Pemerintah, diwakili oleh para pengawas, penilik, dinas pendidikan, walikota, sampai menteri pendidikan nasional.
  3. Masyarakat, sedangkan masyarakat yang berkepentingan dengan pendidikan adalah orangtua murid, pengamat dan ahli pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan atau badan yang membutuhkan tenaga terdidik (DUDI), toko buku, kontraktor pembangunan sekolah, penerbit buku, penyedia alat pendidikan, dan lain-lain.
Peranan Stakeholder Dalam Pendidikan
  1. Orang tua. Peranan orang tua antara lain:
    • Mendukung pelaksanaan belajar mengajar di sekolah.
    • Berpartisipasi aktif dalam mensosialisasikan kegiatan sekolah di berbagai komunitas.
    • Bersedia menjadi narasumber sesuai keahlian dan profesi yang dimiliki.
    • Menginformasikan nilai-nilai positif dari pelaksanaan kegiatan di sekolah kepada masyarakat secara luas.
    • Bekerjasama dengan anggota komite sekolah atau atau pihak lain dalam pengadaan sumber belajar.
    • Aktif bekerja sama dengan guru dalam proses pembelajaran untuk anak yang berkebutuhan khusus.
    • Aktif dalam memberikan ide/gagasan dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran.
  2. Guru
    • Berkomunikasi secara berkala dengan keluarga, yaitu: orang tua atau wali tentang kemajuan anak mereka dalam belajar dan berprestasi.
    • Bekerjasama dengan masyarakat untuk menjaring anak yang tidak bersekolah, mengajak dan memasukkannya ke sekolah.
    • Menjelaskan manfaat dan tujuan sekolah kepada orang tua peserta didik.
    • Mempersiapkan anak agar berani berinteraksi dengan masyarakat sebagai bagian dari kurikulum, seperti mengujungi museum, memperingati hari-haribesar keagamaan dan Nasional.
    • Mengajak orang tua dan anggota masyarakat terlibat di kelas.
  3. Komite sekolah. Komite Sekolah merupakan nama baru pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikandi luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002). Secara kontekstual, peran Komite Sekolah sebagai:
    • Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
    • Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
    • Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
    • Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
  4. Kepala sekolah. Peranan kepala sekolah antara lain:
    • Mengatur hubungan sekolah dengan orang tua siswa.
    • Memelihara hubungan baik dengan BP3.
    • Memelihara dan mengembangkan hubungan sekolah dengan lembaga-lembaga lain, baik pemerintah maupun swasta.
    • Memberi pengertian kepada masyarakat tentang fungsi sekolah melalui bermacam-macam media komunikasi.
    • Mencari dukungan dari masyarakat. Dukungan yang diperlukan meliputi
      • Personil, seperti : tenaga ahli, konsultan, guru, orang tua, pengawas dan sebagainya
      • Dana yang diperlukan untuk mendukung tersedianya fasilitas, perlengkapan dan bahan-bahan pengajaran yang lain.
      • Dukungan berupa informasi, lembaga dan sikap politis.
    • Memanfaatkan sumber-sumber daya yang diperoleh secara tepat, sehingga mampu meningkatkan proses mengajar dan belajar.
  5. Peran Pemerintah. Peran negara dalam dunia pendidikan dilaksanakan oleh pemerintah didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD). Dalam UUD 1945 hasil amandemen Pasal 31 ayat 1-4 disebutkan bahwa :
    • Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
    • Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
    • Pemerintah wajib menguasahakan dan menyelanggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
    • Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  6. Masyarakat usaha. Selain masyarakat sukarela, banyak juga masyarakat yang mempunyai tujuan mengambil manfaat dari dunia pendidikan. Para penerbit buku, usaha kursus, penyedia alat pendidikan, dan pengusaha-pengusaha lainnya. Kelompok ini juga perlu difasilitasi, bahkan jika perlu dibangkitkan kesadarannya, bahwa selain sebagai lahan penghidupan, dunia pendidikan juga memerlukan kesetiakawanan yang dapat memperbaiki kualitas maupun kuantitas pelayanan pendidikan. Untuk itu, pendekatan usaha terhadap dunia pendidikan adalah bersifat mendukung, tidak hanya sekedar memeras dan menjadikannya layaknya komoditas.
Bentuk Kemitraan dengan Komite Sekolah, Dunia Usaha, dan Dunia Industri (DUPI) dan Industri Lainnya
  1. Kerjasama dalam penggalangan dana pendidikan baik untuk kepentingan proses pembelajaran, pengadaan bahan bacaan (buku), perbaikan mebeuler sekolah, alat administrasi sekolah, rehabilitasi bengunan sekolah maupun peningkatan kualitas guru itu sendiri.
  2. Kerjasama penyelenggaraan kegiatan pada momen hari – hari besar nasional dan keagamaan.

No comments:

Post a Comment