Tidak diragukan lagi bahwa teknologi yang semakin canggih pada seluruh aspek kehidupan, memungkinkan manusia untuk melakukan kegiatan yang dahulu tidak mungkin. Seperti sekarang manusia dapat terbang, masuk ke dasar laut yang terdalam sekalipun, atau dapat menghancurkan suatu kota dengan hanya hitungan menit. Melalui teknologi tersebut manusia melakukan aktivitasnya dengan lebih mudah dan lebih cepat.
Internet adalah komunikasinya satu komputer dengan lainnya secara global melalui suatu media komunikasi. Media komunikasi yang digunakan bermacam-macam, antara lain telepon, radio, satelit komunikasi dan sebagainya.
Kehadiran internet membuat perusahaan bisa berubah secara radikal. Perusahaan yang ada di pelosok desa bisa menjadi perusahaan global dengan hanya memasarkan produknya melalui internet, sehingga dikenal oleh pembeli di mancanegara.
Tehnologi internet mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perekonomian dunia. Internet membawa perekonomian dunia memasuki babak baru yang lebih populer dengan istilah digital economics atau perekonomian digital. Makin banyak kegiatan perekonomian dilakukan melalui media internet. Misalnya, semakin banyak mengandalkan jual beli sistem online (e-commerce) sebagai media transaksi.
Jual beli online adalah aktifitas jual beli berupa transaksi penawaran barang oleh penjual dan permintaan barang oleh pembeli secara online dengan memanfaatkan teknologi internet.
Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan Sophiparis.com, Kutubuku.com, dll. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail atau dalam jejaringan sosial lainnya seperti, Facebook, Twitter, Blackbarry Massanger, My Space, dan masih banyak lagi media yang lain sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya mungkin ada definisi lain untuk bisnis online, ada istileh e-commerce. Dari definisi di atas, bisa diketahui karakteristik bisnis online, yaitu :
- Terjadinya transaksi antara dua belah pihak.
- Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi
- Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.
Adapun jenis toko online atau jenis jual beli online ada yang nasional dan ada yang lokal, diantataranya sebagai berikut:
- Jenis jual beli online nasional. Erafone. Com, kustomit. Com, Globalteleshop. Com, Jeruknipis. Com, Kukuruyuk. Com, traveloka, lazada, tiket. Com, zalora, Elevania, mataharimall.com, Hijabenka, id.bookmyshow.com, Livaza.com, Bhinneka.com, Bukalapak.
- Jenis jual beli online lokal. Nova Nabila Old Shop, Mila Old Shop, Ilma Kristina Old Shop, Nelya Zikri Gunawan, Resma Old Shop, Rika Purnama Sari, Libra Shop, Rerhen Old Shop.
E-commerce pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet jadi proses pemesanan barang, pembayaran transaksi hingga pengiriman barang dikomunikasikkan melalui internet.
E-commerce juga merupakan metode untuk menjual produk secara online melalui fasilitas internet yang merupakan bisnis paling efektif dewasa ini, tetapi para pihak harus benar-benar memahami dan ahli dalam menggunakan fasilitas internet.
Berdasarkan kenyataan tersebut, transaksi melalui internet jauh lebih efisien dan mudah dibanding dengan menggunakan media lainnya atau dilakukan secara tatap muka. Hanya dengan menampilkan produknya dalam media internet, maka informasinya akan tersebar ke seantero jagad yang berarti membuka peluang bagi penjual untuk menaikkan omset penjualannya. Sementara penjualan lain yang tidak menggunakan fasilitas ini akan senantiasa kalah bersaing dalam memasarkan produknya. Dari sisi pembeli, menggunakan internet juga sangat dirasakan efisien, karena dengan hanya menelusuri situs-situs yang menawarkan produk yang dibutuhkannya, barang tersebut bisa diperolehnya.
Kemudahan yang ditawarkan oleh e-commerce tersebut bukan berarti tanpa risiko, teruatama bagi pembeli. Sekalipun tiap negara sudah ada peraturan mengenai hukum kontrak, kemungkinan terjadinya penipuan selalu ada. Secara umum, tidak ada perbedaan antara online contract dengan kontrak biasa yang lazim berlaku disuatu negara, yaitu harus memenuhi asas konsensus, asas kebebasan berkontrak, prinsip iktikad baik, syarat sahnya perjanjian, dan lain-lain. Bentuk-bentuk penipuan biasanya terjadi dalam menggunakan e-commerce adalah barang yang dijadikan objek ternyata tidak sesuai dengan kualifikasi yang dicantumkan dalam situs, atau barang yang ditawarkan statusnya bukan milik penjual sehingga ia sebenarnya tidak mempunyai kewenangan untuk menjual barang tersebut. Yang lebih parah lagi bisa saja terjadi barang tersebut ternyata tidak ada di penjual. Hal-hal tersebut sangat sulit diketahui bagi pembeli jika menggunakan e-commerce.
Kemudian resiko yang kemungkinan akan terjadi yaitu terjadinya kesalahan-kesalahan, baik yang dilakukan oleh pihak penjual atau pihak lainnya, karena penggunaan internet sangat rawan akan serangan hackers yang bisa mengacaukan sistem internet pada umumnya. Hackers ini juga bisa menyerang e-commerce yang akibatnya akan sangat fatal. Pembeli ternyata merasa barang yang sudah dibelinya tidak sesuai dengan yang dicantumkan dalam e-commerce, karena sistemnya dikacaukan oleh hackers. Kesalahan lainnya adalah kecerobohan dalam pengetikan yang bisa berakibat fatal. Misalnya, pada pencantuman harga yang bisa mendatangkan kerugian bagi penjual. Walau secanggih apapun, teknologi buatan tidak bisa menghindar dari masalah teknis yang bisa berujung pada kerugian salah satu pihak atau kedua belah pihak yang bertransaksi. Untuk itu, diperlukan suatu bentuk pengamanan bagi pihak-pihak yang bertransaksi, terutama bagi pihak pembeli.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa prinsip dasar transaksi mu’amalah dan persyaratannya adalah membolehkan selama tidak dilarang oleh syari’ah atau bertentangan dengan dalil (nash) syari’ah. Penggunaan e-commerce dapat dilihat dari segi kemaslahatan dan kebutuhan manusia akan teknologi yang cepat berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Berdasarkan prinsip kebolehan tersebut, maka Islam memberi kesempatan yang luas untuk mengembangkannya. Bukankah Allah SWT. Tidak menyempitkan kehidupan manusia, sehingga yang perlu diwaspadai dalam penggunaan e-commerce adalah dampak negatifnya.
Bagi Islam, kemajuan teknologi tidak boleh dijadikan celah oleh seseorang untuk mengeksploitasi yang lainnya, dan harus aman digunakan karena prinsip syariahnya terpenuhi. Untuk menilai apakah aktivitas e-commerce sudah sesuai dengan syari’ah, konsep usaha yang Islami dapat digunakan sebagai acuan, yaitu konsep halal. Halal dalam hal ini adalah mengambil yang baik (thayyib), halal cara perolehannya (melalui perniagaan yang berlaku secara ridha sama ridha), halal dalam prosesnya (berlaku adil dan menghindari keraguan), dan halal cara penggunaannya (saling tolong menolong dan menghindari risiko yang berlebihan).
Permasalahan pertama adalah kesalahan suatu produk yang ditransaksikan dalam e-commerce. Jika barang yang ditawarkan jelas haram menurut Islam kita bisa menghindar dari membelinya. Yang lebih perlu dicermati adalah penawaran dari mancanegara, karena penjual yang umumnya nonmuslim tidak memahami pembatasan halal haramnya suatu produk. Jadi, di sini kewajiban pembeli yang muslimah untuk menilai kesalahan produk yang ditawarkan. Selain termasuk kategori halal, harus diusahakan agar sedapat mungkin produk tersebut juga yang thayyib. Bagi penjual yang muslim ketentuan mengenai halal dan thayyib produk yang dijual merupakan suatu keharusan. Sebagai contoh, senjata bisa saja dikategorikan produk yang thayyib, jika diperuntukkan untuk kebutuhan berjaga-jaga, tetapi jika digunakan untuk kejahatan barang tersebut jelas haram menurut Islam. Hal seperti ini perlu di perhitungkan ketika akan menawarkan produk tersebut.
Masalah lain yang bisa timbul pada transaksi melalui e-commerce adalah barang diserahkan tidak pada saat transaksi, hal ini berbeda dengan transaksi yang tradisional sifatnya, di mana segera setelah transaksi barang langsung dibawa oleh pembeli. Islam mengenal transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai atau disegerakan, tetapi penyerahan barang ditangguhkan (transaksi as-salam). Ada juga transaksi lain, yaitu transaksi yang pembayarannya disegerakan atau ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang ditangguhkan (transaksi al-istisna’). Mengacu pada bentuk-bentuk transaksi yang sudah dikenal dalam Islam ini, tentunya penyerahan barang yang ditanggukan seperti dalam transaksi e-commerce tidak masalah, karena ini dalam rangka memudahkan umatnya ketika ber-mu’amalah. Jadi, yang terpenting dalam Islam sendiri tidak melarang bahwa penyerahan barang tersebut bisa dilakukan saat selesai, yang terpenting adalah sifat benda tersebut harus dinyatakan secara konkret.
SUMBER :
- Wawan Muhwan Hariri, Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam, (Bandung : Pustaka Setia, 2011)
- Jusmaliani, dkk, Bisnis Berbasis Syariah, (Jakarta : Sinar Grafika Offset, 2008)
No comments:
Post a Comment