Pengertian Ila’

Sunday, September 2, 2018

Perusahaan Asuransi

Pengertian Asuransi

Asuransi ada karena tidak adanya kepastian dimasa yang akan datang. Dalam dunia bisnis risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, setiap risiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Dalam bahasa Belanda kata asuransi disebut Assurantie yang terdiri dari kata "assuradeur" yang berarti penanggung dan "geassueerde" yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Prancis disebut "Assurance" yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut "Assecurare" yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya dalam bahasa Inggris kata asuransi disebut "Insurance" yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan "Assurance" yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.

Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1992, yang dimaksud asuransi adalah perjanjian dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukunm kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang imbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Perkembangan asuransi

Asal mula kegiatan asuransi berawal pada zaman penajajahan Belanda. Sedangkan Peraturan Pemerintah Indonesia yang mengatur tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Keuangan pada waktu itu. Kemudian surat Keputusan Menteri Keuangan No 1136/KMK/IV/1976 tentang penetapan besarnya cadangan premi dan biaya oleh perusahaan asuransi di Indonesia. Selanjutnya keluar keputusan Menteri Keuangan No 1249/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan di Bidang Asuransi Kerugian dan Nomor 1250/KMK.013/1988 Tahun 1988 tentang Asuransi Jiwa.

Peraturan Menteri keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi stelah keluarnya Undang-Undang No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian di Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Jenis-jenis Asuransi

Dilihat dari segi fungsinya:
  1. Asuransi Kerugian (non life insurance). Jenis asuransi kerugian ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut:
    • Asuransi kebakaran
    • Asuransi pengangkutan
    • Asuransi Aneka
  2. Asuransi Jiwa (life insurance). Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa:
    • Asuransi berjangka (terms insurance)
    • Asuransi Tabungan (Endowment Insurance)
    • Asuransi seumur hidup (whole life insurance)
    • Annuity contract insurance (Anuitas)
  3. Reasuransi. Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam:
    • Bentuk treaty
    • Bentuk facultative
    • Kombinasi dan keduanya
Dilihat dari segi kepemilikannya
  1. Asuransi milik pemerintah
  2. Asuransi milik swasta nasional
  3. Asuransi milik perusahaan asing
  4. Asuransi milik campuran
Keuntungan Asuransi

Keuntungan dari usaha asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
  1. Bagi perusahaan Asuransi
    • Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah
    • Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain
    • Keuntungan dari hasil bunga dai investasi di surat-surat berharga
  2. Bagi Nasabah
    • Memberikan rasa aman
    • Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali
    • Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan
    • Memperoleh penghasilan di masa yang akan dating
    • Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan
Prinsip-prinsip Asuransi
  1. Insurable Interest. Merupakan hal berdasarkan hokum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keunagan, yang diakui sah secara hokum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hokum.
  2. Utmost Good Faith atau Itikad Baik
  3. Indemnity atau ganti rugi, artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut.
  4. Proximate Cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
  5. Subrogation meruapakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
  6. Contribution suatu prinsip di mana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersamam mebayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.
Jenis-jenis Risiko

Dalam praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut:
  1. Risiko Murni, artinya bahwa ada ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah mungkin akan terbakar.
  2. Risiko Spekulatif, artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian atau memperoleh keuntungan.
  3. Risiko Individu. Risiko individu dibagi tiga macam.
    • Risiko Pribadi
    • Risiko Harta
    • Risiko Tanggung gugat, yaitu risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya. Contohnya kelalaian di jalan yang menyebabkan orang lain tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut.
Inilah beberapa jenis asuransi
  1. Asuransi jiwa. Asuransi ini dapat memberikan keuntungan finansial kepada orang yang ditunjuk atas kematian pihak tertanggung (nasabah). Perusahaan yang menyediakan asuransi jiwa, akan membayar setelah pihak tertanggung meninggal dunia, adapun sebagian perusahaan asuransi yang dapat memungkinkan pihak tertanggung dapat mengklaim dana sebelum dia meninggal dunia. 
  2. Asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan merupakan suatu produk asuransi yang ditujukan khusus untuk menangani masalah-masalah kesehatan saja yang dapat diakibatkan oleh penyakit, dan menanggung proses perawatan kepada pihak tertanggung. Biasanya asuransi ini untuk melindungi pihak tertanggung untuk menanggung resiko cedera, sakit, cacat maupun kematian yang disebabkan kecelakaan. Asuransi kesehatan bisa dibeli untuk diri sendiri maupun untuk orang lain atau untuk anggota keluarga. 
  3. Asuransi pendidikan. Asuransi pendidikan misalnya seperti orang tua yang menasuransikan pendidikan bagi anak-anaknya, dan biaya yang harus dibayar oleh pihak tertanggung tergantung pada jenis pendidikan yang ingin didapatkan nantinya. Dan asuransi ini merupakan solusi yang baik bagi masa depan.
  4. Asuransi kendaraan. Asuransi kendaraan adalah asuransi yang paling populer saat ini misalnya seperti asuransi kendaraan mobil, asuransi kendaraan yaitu asuransi terhadap kerusakan pada kendaraan orang lain yang disebabkan oleh kendaraan pihak tertanggung dan asuransi ini juga dapat membayar bagi kehilangan maupun kerusakan kendaraan tertanggung.

No comments:

Post a Comment