Pengertian Ila’

Friday, September 14, 2018

Sebab dan Alasan Mutasi

Pengertian Mutasi

Hasibuan (2016) mengatakan bahwa salah satu tindak lanjut yang dilakukan dari hasil penilaian prestasi kerja karyawan adalah mutasi karyawan. Mutasi adalah suatu perubahan posisi/jabatan/tempat/pekerjaan/ yang dilakukan baik secara horizintal maupun vertikal (promosi/demosi) di dalam satu organisasi. Pada dasarnya mutasi termaksud dalam fungsi pengembngan karyawan, karena tujuanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja dalam perusahaan tersebut.

Menurut Henry (dalam Ulfah, 2013), ia mengutarakan mutasi dengan menggunakan sitilah transfer. Dimana transfer adalah perpindahan seorang karyawan dari suatu pekerjaan ke posisi lainnya yang gaji, tanggung jawab, dan/atau jenjang organisasionalnya sama”.

Dessler (dalam Sabar, Navrathin Datu, Adolfina, & Dotulong, Lucky O.H, 2017) mengatakan mutasi adalah perpindahan dari suatu pekerjaan ke pekerjaan lainnya, biasanya tanpa perubahan gaji atau tingkatan. Sastriwahiwirjoyo (dalam Sabar dkk, 2017) mengatakan bahwa mutasi merupakan kegiatan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan proses pemindahan fungsi, tanggung jawab, dan status ketenagakerjaan tenaga kerja ke situasi tertentu dengan tujuan agar tenaga kerja yang bersangkutan memperoleh kepuasan kerja yang mendalam dan dapat memberikan prestasi kerja yang semaksimal mungkin kepada perusahaan.

Martoyo mengatakan (dalam Judas, 2013) bahwa mutasi berarti memberikan kesempatan untuk mendapatkan karyawan pada tempat yang setepatnya, dengan maksud agar karyawan atau anggota yang bersangkutan memperoleh suasana dan kepuasan kerja setinggi mungkin dan dapat menunjukan prestasi yang lebih tinggi lagi.

Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa mutasi adalah perpindahan karyawan dari suatu pekerjaan yang telah ia jalani sebelumnya kepada pekerjaan baru yang meliputi jabatan, lingkungan maupun tempat pekerjaannya.

Sebab dan Alasan Mutasi

Hasibuan (2016) mengatakan sebab-sebab pelaksanaan mutasi digolongkan menjadi : 
  1. Permintaan Sendiri. Mutasi atas permintaan adalah sendiri adalah mutasi yang dilakukan atas keinginan sendiri dari karyawan yang bersangkutan dan dengan mendapatkan persetujuan pimpinan organisasi. Mutasi permintaan sendiri pada umunya hanya perpindahan kepada jabatan yang peringkatnya sama baik, antar bagian maupun pindah ke tempat lain. Peringkatnya sama artinya kekuasaan dan tanggung jawab maupun besarnya balas jasa tetap sama. Cara karyawan mengajukan permohonan dengan mengemukakan alasan-alasanya kepada pimpinan organisasi tersebut. Alasan-alasannya adalah sebagai berikut :
    1. Kesehatan, misalnya fisik karyawan kurang mendukung untuk melaksanakan pekerjaan. Misalnya dinas luar, mohon dimutasi jadi dinas dalam.
    2. Keluarga, misalnya untuk merawat orang tua yang sudah lanjut usianya.
    3. Kerjasama, misalnya tidak dapat bekerja sama dengan karyawan lainnya karena terjadi pertengkaran atau perselisihan.
  2. Alih Tugas Produktif (ATP). Alih tugas produktif (ATP) adalah mutasi karena kehendak pimpinan perusahan untuk meningkatkan produksi dengan menempatkan karyawan bersangkutan ke jabatan atau pekerjaan yang sesuai dengan kecakapannya. ATP didasarkan pada hasil penilaian prestasi kerja karyawan. Karyawan yang berprestasi baik dipromosikan, sedangkan karyawan yang tidak berprestasi dan tidak disiplin didemosikan. Alasan alih tugas produktif (production transfer) didasarkan kepada kecakapan, kemampuan, sikap, dan disiplin karyawan. Jadi ATP ini biasanya bersifat mutasi vertikal (promosi atau demosi). 
  3. Pendekatan Mutasi dari Segi Waktu
    1. Temporary transfer. Temporary transfer adalah mengalihtugaskan karyawan ke jabatan/pekerjaan lainnya baik horizontal maupun vertikal yang sifatnya sementara. Karyawan yang bersangkutan akan ditempatkan kembali ke jabatan/pekerjaannya semula. Temporary transfer sering dilakukan karena seorang pejabat berhalangan atau tidak hadir (sakit). karyawan lain.
    2. Permanent transfer. Permanent transfer adalah mengalihtugaskan karyawan ke jabatan/pekerjaan baru dalam waktu lama sampai dia dipindahkan/pensiun. Jadi karyawan tersebut menjadi pemangku jabatan itu bukan sebagai pejabat sementara. Permanent transfer dilaksanakan atas kehendak pimpinan perusahaan memutasikan karyawan ke jabatan atau pekerjaan baru.
    3. Masalah merid rating dan mutasi. Merid reting artinya penilaian prestasi kerja yang telah dilaksanakan apakah dengan rencana semula. Dalam hal ini, penilaian dilakukan apabila pekerjaan telah selesai dikerjakan atau sedang dikerjakan. Bedanya dengan evaluasi jabatan (job evaluation), yang dinilai adalah berat ringannya suatu jabatan (sebelum dilaksanakan) untuk penentuan besarnya balas jasa. Merit Rating terdiri atas initial appraisal (penilaian awal) dan periodical (penilaian akhir). 
    4. Kendala-kendala pelaksanaan mutasi. Kendala-kendala dalam pelaksanaan mutasi dapat berupa promosi jabatan tidak (belum) memungkinkan, pengaruh senioritas, soal etis (etika), dan kesulitan menetapkan standar-standar sebagai kriteria untuk pelaksanaan.
Tujuan Mutasi

Hasibuan (2016) mengatakan tujuan dari mutasi adalah :
  1. Untuk meningktakan produktivitas kerja karyawan.
  2. Untuk menciptakan keseimbangan antara tenaga kerja dengan komposisi pekerjaan atau jabatan.
  3. Untuk memperluas atau menambah pengetahuan karyawan.
  4. Untuk menghilangkan rasa bosan/jemu terhadap pekerjaanya.
  5. Untuk memberikan perangsang agar karyawan mau berupaya meningkatkan karir yang lebih tinggi.
  6. Untuk pelaksaan hukuman/ sanksi atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya.
  7. Untuk memberikan pengakuan atau imbalan terhadap prestasinya.
  8. Untuk alat pendorong agar spirit kerja meningkat melalui persaingan terbuka.
  9. Untuk tindakan pengamanan yang lebih baik.
  10. Untuk menyesuaikan pekerjaan dengan kondisi fisik karyawan.
  11. Untuk mengatasi perselisihan antar sesama karyawan.

No comments:

Post a Comment