Pengertian Ila’

Tuesday, September 11, 2018

Aspek Disiplin Berlalu Lintas

Pengertian Disiplin Berlalu Lintas

Menurut Soekanto dan Abdullah (dalam Hidayah, 2015), Disiplin berasal dari bahasan latin “Disciplina” yang berarti latihan atau pendidikan kesopanan dan kerohanian serta pengembangan tabiat. Jadi sifat disiplin berkaitan dengan pengembangan sifat yang layak terhadap pekerjaan. Disiplin juga berarti sikap mental yang tercermin atau dalam perbuatan, tingkah laku perorangan, kelompok atau masyarakat berupa kepatuhan atau ketaatan terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah atau etik, norma serta kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Disiplin adalah sikap kejiwaan seseorang atau kelompok orang yang senantiasa berkehendak untuk mengikuti atau mematuhi keputusan yang telah ditetapkan.

Menurut Hurlock (dalam Hidayah, 2015), Disiplin berasal dari kata yang sama dengan discipline yaitu individu yang belajar dari atau secara suka rela mengikuti pimpinan, menurutnya disiplin dalam konsep negatif berarti pengendalian dengan kekuasaan luar yang biasanya diterapkan secara sembarangan, disiplin merupakan bentuk pengekangan melalui cara yang tidak disukai dan menyakitkan. Disiplin menurut konsep positif sama dengan pendidikan dan bimbingan karena menekankan pertumbuhan dalam disiplin diri dan pengendalian diri yang kemudian akan melahirkan motivasi dari dalam.

Achir (dalam Sarry & Widodo, 2014) menambahkan, disiplin sebagai “perangkat eksternal” dapat diartikan sebagai alat untuk menciptakan perilaku dan tata tertib hidup orang sebagai pribadi maupun sebagai kelompok ataupun masyarakat, sehingga dapat berimplementasi dalam wujud hubungan serta sanksi yang berbobot. Disiplin mampu mengatur dan mengendalikan perilaku manusia, sehingga dapat dikenakan kepada mereka yang telah terlanjur melanggar hukum dan norma yang berlaku, agar si pelanggar mengubah kelakuannya dan belajar mentaati hukum norma tersebut.

Menurut Prijodarminto (dalam Farkhan & Tola, 2013), mengemukakan kedisiplinan adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan atau ketertiban. Karena sudah menyatu dengannya, maka sikap atau perbuatan yang dilakukan bukan lagi atau sama sekali tidak dirasakan sebagai beban, bahkan sebaliknya akan membebani dirinya bilamana ia tidak berbuat sebagaimana lazimnya.

Menurut Purwadi dan Saebani (dalam Damayanti dkk, 2013) pengertian disiplin berlalu lintas merupakan bilamana seseorang mematuhi apa yang tidak boleh pada saat berlalu lintas di jalan, baik dalam rambu maupun tidak, dimana larangan tersebut termuat didalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Disiplin berlalu lintas merupakan salah satu pencerminan dari disiplin nasional yang menunjukkan martabat dan harga diri bangsa.

Menurut Fatnanta (dalam Sarry dan Widodo, 2014), bahwa disiplin berlalu lintas adalah pemahaman terhadap peraturan berlalu lintas, dimana pemahaman terhadap peraturan dan perundang-undangan lalu lintas diperlukan untuk dijadikan pengemudi berdisiplin. Sedangkan menurut Hary (dalam Noor, 2015), menyatakan bahwa kedisiplinan berlalu lintas adalah seseorang mematuhi apa yang tidak boleh pada saat berlalu lintas dijalan, baik dalam rambu ataupun tidak, dimana larangan-larangan tersebut termuat didalam disiplin berlalu lintas merujuk pada UU RI No. 22 Tahun 2009 yang menerangkan bahwa segala perilaku pengguna jalan baik bermotor ataupun tidak dijalan raya yang sesuai dengan undang-undang ataupun peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan disiplin berlalu lintas adalah tindakan yang dilakukan seseorang dalam menaati peraturan yang berlaku ketika berkendara sehingga terlaksananya peraturan lalu lintas. Dengan kedisiplinan seseorang dituntun untuk berperilaku sesuai dengan aturan dan norma-norma yang berlaku dimana seseorang tersebut berada.

Aspek-aspek Disiplin Berlalu Lintas

Menurut Fatnanta (dalam Sarry dan Widodo, 2014), aspek-aspek disiplin berlalu lintas, yaitu:
  1. Pemahaman terhadap Peraturan Berlalu Lintas. Pemahaman terhadap peraturan dan perundang-undangan lalu lintas diperlukan untuk dijadikan pengemudi berdisiplin. Perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan raya pada dasarnya berisikan seruan, larangan dan perijinan yang mencakup tiga bidang utama, yakni:
    • peraturan mengenai pemakai jalan utama yang mencakup manusia sebagai pejalan kaki,
    • pengemudi kendaraan bermotor dan tidak bermotor, serta
    • hewan yang berada di jalan tersebut. Peraturan mengenai sarana angkutan yang dipergunakan di jalan raya, pengaturan tentang jalan khususnya mengenai klasifikasi jalan raya, jenis-jenis jalan raya, dan rambu-rambu lalu lintas.
  2. Tanggung Jawab terhadap Keselamatan Diri dan Orang Lain. Kedisiplinan akan lalu lintas dari diri individu dapat berkembang apabila timbul rasa saling menghargai antara sesama pengguna jalan raya, sehingga bila sikap menghargai sebagai pengguna jalan raya benar-benar dipahami maka rasa tanggung jawab pengguna jalan raya juga akan berkembang.
  3. Kehati-hatian dan Kewaspadaan. Pengendara yang mempunyai tingkat disiplin berlalu lintas akan selalu mengendarai motornya dengan hati-hati. Berperilaku hati-hati berarti bersikap waspada, berjaga-jaga, selalu ingat dan tidak lengah. Adanya rasa ketenangan batin, ketiadaan rasa kaget dan bebas dari ketegangan emosional merupakan tanda bahwa seseorang bisa bersikap hati-hati.
  4. Kesiapan Diri dan Kondisi Kendaraan yang Digunakan. Berupa pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan yang akan digunakan, misalnya keadaan rem, kondisi ban yang aus, bahan bakar dan oli. Selain itu kelengkapan surat menyurat kendaraan bermotor wajib untuk dimiliki dan dibawa.
Dapat diambil kesimpulan bahwa aspek-aspek disiplin berlalu lintas terbagi empat, yaitu pemahaman akan peraturan lalu lintas, tanggung jawab dan keselamatan diri dan orang lain, kehati-hatian dan kewaspadaan dan kesiapan diri dan kondisi kendaraan yang digunakan.

Faktor yang Mempengaruhi Disiplin Berlalu Lintas

Menurut Fatnanta (dalam Noor, 2015), menyatakan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi disiplin berlalu lintas yang berkaitan dengan individu sebagai pengguna jalan adalah adanya faktor internal dan faktor eksternal, yaitu:
  1. Faktor internal, dimana faktor internal merupakan faktor yang berasal dari dalam diri individu itu sendiri berupa sikap dan kepribadian yang dimiliki oleh individu yaitu sikap dan perilaku yang mencerminkan tanggung jawab terhadap kehidupan tanpa paksaan dari luar, dilaksanakan berdasarkan keyakinan yang besar bahwa hal itu bermanfaat bagi dirinya sendiri dan masyarakat sekaligus menggambarkan kemampuan seseorang untuk menyesuaikan pribadinya dan mengendalikan dirinya untuk patuh dengan hukum dan norma serta kebiasaan yang berlaku dalam lingkungan sosial.
  2. Faktor eksternal, dimana faktor eksternal merupakan faktor yang mempengaruhi kedisiplinan yang meliputi pemaksaan oleh hukum dan norma yang diwakili oleh penegak hukum terhadap setiap anggota masyarakat serta unsur pengatur, pengendali, dan pembentuk prilaku.

No comments:

Post a Comment