Pengertian Ila’

Tuesday, September 11, 2018

Driver atau Pengemudi

Pengemudi atau bahasa Inggrisnyadriver adalah orang yang mengemudikan kendaraan baik kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor ataupun kendaraan tidak bermotor seperti pada bendi/dokar disebut juga sebagai kusir, pengemudi becak sebagai tukang becak. Pengemudi mobil disebut juga sebagai sopir, sedangkan pengemudi sepeda motor disebut juga sebagai pengendara (Wikipedia Indonesia, 2017).

Nasrun (2013) menjelaskan driver diartikan ke dalam bahasa Indonesia adalah pengemudi, yaitu seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor baik kendaraan laut (kapal laut), darat (sepeda, becak, sepeda motor, bajaj, mobil, dan kereta), maupun udara (pesawat udara). Namun yang akan dijabarkan disini lebih khusu kepengemudi kendaran darat, lebih spesifiknya yaitu mobil.Di Indonesia driver lebih familar untuk sebutan pada pekerjaan profesi SUPIR, yaitu supir angkutan umum, angkutan barang atau supir pribadi.Utuk supir angkutan umum/barang dimasukan ke dalam kelompok supir perusahaan seperti taxi, bus, ataupun mobil kargo, sedangkan supir pribadi masuk dalam kelompok perorangan. Nasrun (2013) menyatakan sebagai supir harus memiliki keahlian, diantaranya:
  1. Keahlian mengemudikan kendaraan
  2. Paham mengenai tata cara berlalu lintas
  3. Menghindari dari kecelakaan
  4. Berbahasa
  5. Menganalisa
Profesi sebagai supir bukanlah pekerjaan yang tidak mempunyai resiko.Ibarat telur di ujung tanduk, itulah pepatah kata yang boleh dilabelkan juga untuk profesi supir.Supir dalam menjalankan pekerjaannya menghadapi berbagai resiko seperti yang dijelaskan Nasrun (2013) antara lain:
  1. Kecelakaan lalu lintas merupakan resiko pekerjaan supir yang paling besar.
  2. Polusi udara, karena sepanjang menjalankan tugas selalu di jalan yang kadar polusinya paling tinggi.
  3. Perampokanyang juga bisa mengancam keselamatan jiwa supir.

No comments:

Post a Comment