Mudharabah bisa juga disebut dengan qiradh yang berarti “memutuskan”. Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara teknis, al mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara kedua belah pihak dimana pihak pertama (shohibul mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Sedangkan menurut fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000, mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
Jadi, Mudharabah adalah suatu akad kerjasama yang dilakukan antara kedua belah pihak yakni shohibul mal manyediakan seluruh modal dan mudharib sebagai pengelola modal.
Dalam hal rukun akad mudharabah terdapat beberapa perbedaan pendapat antara ulama hanafiyah dan jumhur ulama‟. Ulama‟ Hanafiyah berpendapat bahwa yang menjadi rukun akad mudharabah adalah ijab dan qabul.Sedangkan menurut jumhur ulama‟ menyatakan bahwa rukun akad mudharabah adalah terdiri atas orang yang berakad, modal, keuntungan, kerja dan akad, tidak hanya terbatas pada rukun sebagaimana yang dikemukakan ulama‟ hanafiyah, akan tetapi ulama‟ hanafiyah memasukkan rukun-rukunnya yang disebutkan jumhur ulama‟ itu, selain ijab dan qabul sebagai syarat akad mudharabah.
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), rukun dan syarat pembiayaan Mudharabah adalah sebagai berikut :
- Penyedia dana (shohibul mal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
- Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad). Kedua, penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak. Ketiga,akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
- Modal ialah sejumlah uang dan atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut: pertama, modal harus diketahui jumlah dan jenisnya. Kedua, modal dapat berbentuk uang atau barang yang dapat dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk asset, maka asset tersebut harus dinilai pada waktu akad. Ketiga, modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik cara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
- Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi: pertama, harus diperuntukkan bagi kedua belah pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak. Kedua, bagian keuntungannya proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentase (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan. Ketiga, penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan yang disengaja, kelalaian atau pelanggaran kesepakatan. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:pertama, kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan. Kedua,penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat mengahalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan. Ketiga,pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islamdalam tindakan yang berhubungan dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.
Secara umum, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah :
- Mudharabah Muthlaqah Yang dimaksud dengan mudharabah muthalaqah adalah bentuk kerjasama dimana antara shahibul mall dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqih ulama salafus shaleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan: if`al masyi`ta(lakukanlah sesukamu) dari shahibul mal ke mudharib yang memberikan kekuasaan sangat besar.
- Mudharabah Muqayyadah Mudharabah muqayyadahatau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah atau specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthalaqah, si mudharib dibatasi dengan batasan-batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul mal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Di dalam mudharabah terdapat beberapa manfaat, diantaranya :
- Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
- Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha.
- Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow atau arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
- Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
- Prinsip bagi hasil dalam mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap, dimana Bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungannya yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
No comments:
Post a Comment