Sejak 1 Januari 2001, Indonesia memulai babak baru penyelenggaraan pemerintahan, dimana otonomi daerah diberikan kepada seluruh wilayah di Indonesia, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Otonomi daerah pada hakekatnya adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, otonomi daerah menuntut pemerintah daerah untuk dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel. Sebagai kosekuensi dalam menjalankan otonomi daerah, pemerintah Kabupaten/Kota dituntuk untuk mampu membiayai penyelenggaraan pemerintah. Pelaksanaan kebijakan otonomi daerah didukung dengan adanya UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Wujud dari perimbangan keuangan tersebut adalah dengan adanya dana transfer yang berasal dari pusat ke daerah.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi fiskal yang bertujuan untuk pemerataan keuangan antara pusat dan daerah dan antara daerah dengan daerah yang lainnya. Dana perimbangan tersebut terdiri dari Dana
Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil. Selain berasal dari dana perimbangan, pemerintah daerah dapat memanfaatkan potensi yang dimilikinya melalui Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah. Pendapatan Asli Daerah dianggap sebagai sumber alternatif bagi daerah yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan guna memperkecil ketergantungan dari pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan lebih mengerti dan lebih memanfaatkan pendapatan daerah yang diterimanya sehingga dapat membiayai pengeluaran untuk pelaksanaan belanja daerahnya.
Klik DOWNLOAD SKRIPSI
No comments:
Post a Comment