Pengertian Ila’

Friday, August 10, 2018

Bagi Hasil

Keharaman bunga dalam syariah membawa konsekuensi adanya penghapusan bunga secara mutlak.Teori bagi hasil dibangun sebagai tawaran baru di luar sistem bunga yang cenderung tidak mencerminkan keadilan (injustice/dzalim) karena memberikan diskriminasi terhadap pembagian resiko maupun untung bagi para pelaku ekonomi.Principles of Islamic finance di bangun atas dasar larangan riba, larangan gharar, tuntunan bisnis halal, resiko bisnis ditanggung bersama, dan transaksi ekonomi berlandaskan pada pertimbangan memenuhi rasa keadilan (Alsadek, et all., 2006).

Profit loss sharing berarti keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari kegiatan ekonomi/bisnis ditanggung bersama-sama. Dalam atribut nisbah bagi hasil tidak terdapat suatu fixed and certain return sebagaimana bunga, tetapi dilakukan profit and loss sharing berdasarkan produktifitas nyata dari produk tersebut (Karim, 2001).

Sebenarnya dalam perekonomian modern pembiayaan dengan sistem PLS sudah biasa terjadi dalam berbagai kegiatan penyertaan modal bisnis.Kepemilikan saham dalam suatu perseroan merupakan contoh populer dalam penyertaan modal. Pemegang saham akan menerima keuntungan berupa deviden sekaligus menanggung resiko jika perusahaan mengalami kerugian (Hendri, 2003).

Dalam perjanjian bagi hasil yang disepakati adalah proporsi pembagian hasil (disebut nisbah bagi hasil) dalam ukuran persentase atas kemungkinan hasil produktifitas nyata. Nilai nominal bagi hasil yang nyata-nyata diterima, baru dapat diketahui setelah hasil pemanfaatan dana tersebut benar-benar telah ada. Nisbah bagi hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang bekerja sama. Besarnya nisbah biasanya akan dipengaruhi oleh pertimbangan kontribusi masing-masing pihak dalam bekerja sama (share and partnership) dan prospek perolehan keuntungan (expected return) serta tingkat resiko yang mungkin terjadi (expected risk) (Hendri , 2003).

Pada dasarnya suatu resiko muncul karena ada ketidak pastian (uncertainty) di masa depan. Van Deer Heidjen (1996) membagi ketidak pastian menjadi 3 kategori :
  1. Risk. Kemunculannya berkemungkinan memiliki preseden historis dan dapat dilakukan estimasi probabilitas untuk tiap hasil yang mungkin muncul.
  2. Structural uncertainties. Kemungkinan terjadinya suatu hasil bersifat unik, tidak memiliki preseden di masa lalu. Akan tetapi tetap berkemungkinan.
  3. Unknowables. Kemunculan kejadian secara ekstrim tidak terbayangkan sebelumnya.
Dalam kategori ini resiko merupakan sebutan bagi kemungkinan kejadian yang ada preseden historisnya dan mengikuti suatu distribusi probabilitas. Karenanya, resiko sesungguhnya dapat diperkirakan setidaknya secara teoritis. Resiko dibagi menjadi 2 aspek, yakni :
  1. Pasive risk, yaitu sebuah resiko yang terjadi dan benar-benar tidak ada perkiraan dan perhitungan yang dapat dipakai, dan tidak diketahui jawabannya. Perkiraan atas resiko ini hanya mengandalkan keberuntungan (game of chance), karena seseorang hanya dapat bersifat pasif. 
  2. Responsive risk, yaitu resiko yang kemunculannya memiliki penjelasan kausalitas dan distribusi probabilitas.
Resiko ini dapatdiperkirakan dengan menggunakan cara-cara tertentu. Memperkirakan resiko responsif ini sering disebut game of skill, karena perkiraannya didasarkan atas skill tertentu.

No comments:

Post a Comment