Pengertian Ila’

Friday, August 10, 2018

MEMAHAMI TENTANG HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Strategi pembangunan nasional Indonesia adalah menghapuskan kemiskinan dan kebodohan. Upaya guna menanggulangi “kemiskinan” dan “kebodohan” secara bersama dengan cermat dilakukan dengan sungguh-sungguh, baik oleh pemerintah, pemuka masyarakat, badan sosial, dan lain sebagainya. Sebagai upaya yang terencana, tentu telah diusahakan seefisien dan seefektif mungkin dengan dana dan kemampuan yang terbatas. Akan tetapi, sedang giat-giatnya pembangunan diselenggarakan, muncul berita-berita tentang maraknya kasus korupsi,3 yang dilakukan dengan modus operandi yang semakin canggih. Perkembangan fungsi teknologi seperti komputer, tumbuhnya bank-bank yang melaksanakan praktik money laundering (pencucian uang), makin menjadikan pelanggaran hukum,khususnya korupsi tersebut semakin kompleks.

Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan, tidak dapat dipungkiri bahwa negara memerlukan identitas birokrasi (birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan dengan berdasar pada aturan ketat). Tidak mungkin negara mengelola perhubungan darat, laut, dan udara yang efisien, membayar gaji pegawai dengan cepat, menyediakan sambungan telepon, membuat prasarana jalan dan jembatan, atau sekadar menyiapkan KTP dengan cepat, kalau tanpa didukung oleh birokrasi. Oleh karena itu, mustahil pelayanan umum dapat terlaksana tanpa keberadaan birokrasi Namun, birokrasi dapat menjadi sumber kekecewaan masyarakat oleh banyaknya kemungkinan penyalahgunaan wewenang aparat dan korupsi. Jika dikelola oleh orang-orang yang kurang mumpuni dan orangorang yang tak bertanggung jawab, birokrasi dapat menindas hak-hak asasi warga negara. Akan tetapi, menghadapi kenyataan ini, penempatan persoalan pada proporsi yang sebenarnya adalah sikap yang paling arif.

Sikap apriori tidak saja akan memperluas ketidakpercayaan masyarakat akan pentingnya birokrasi, tetapi juga akan mengaburkan masalah yang sesungguhnya harus dibenahi dalam tubuh birokrasi. Korupsi dan penyalahgunaan jabatan memang musuh masyarakat yang banyak dilakukan orang sehubungan dengan birokrasi, namun ia sama sekali bukan ciri yang senantiasa melekat dalam birokrasi. Kita tidak dapat memukul rata bahwa semua birokrasi tidak efisien atau korupsi.

Korupsi dan penyalahgunaan jabatan merupakan penyakit administratif yang dapat diberantas asalkan kita punya komitmen yang kuat untuk menanganinya. Apabila korupsi, penyalahgunaan dan penyelewengan, serta berbelit-belitnya layanan dipandang sebagai penyakit administratif, maka seperti layaknya seorang dokter yang melakukan diagnosis atas penyakit, hal yang penting dalam mengatasinya adalah dengan mengetahui bagian-bagian dalam tubuh birokrasi yang rentan terhadap penyakit-penyakit tersebut.


Silakan Klik DOWNLOAD MAKALAH

No comments:

Post a Comment