Bangkitnya era reformasi bangsa Indonesia pada tahun 1998 yang ditandai oleh adanya pergantian kepemimpinan pemerintahan negara Indonesia dan merubah seluruh tatanan kehidupan bangsa telah membawa kehidupan bangsa Indonesia kearah perubahan paradigma secara multi kompleks, termasuk perubahan paradigma dari tatanan keuangan negara yang transparan, profesional dan akuntabel. Reformasi pengelolaan keuangan negara ini mencakup adanya keleluasaan di dalam pengurusan keuangan negara, baik pengurusan keuangan negara di pusat dan khususnya lebih terasa bagi pemerintahan daerah dalam rangka mengelola sumber pendapatan dan membelanjakannya sesuai dengan APBD yang disyahkan oleh DPRD.
Berdasarkan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan negara maka terjadi pula perubahan paradigma pengawasan yang semula dilakukan secara vertikal dan bercirikan sentralistis, hirarkis maka berubah menjadi horizontal kontrol dimana pengawasan dilakukan secara horizontal oleh DPR dan DPRD, dan berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan negara peranan Badan Pemeriksa Keuangan RI sangat besar, baik menyangkut wewenang dan tanggung jawab agar pengelolaan keuangan negara dapat berjalan sesuai prosedur dan harapan yang ada.
Silakan Klik DOWNLOAD MAKALAH
No comments:
Post a Comment