Karet merupakan komoditas ekspor yang mampu memberikan kontribusi di dalam upaya peningkatan devisa Indonesia. Ekspor Karet Indonesia selama 20 tahun terakhir terus menunjukkan adanya peningkatan dari 788.292 ton pada tahun 1975 meningkat menjadi 987.771 ton pada tahun 1985 dan menjadi 1.324.295 ton pada tahun 1995. Pendapatan devisa dari komoditi ini pada tahun 1995 mencapai US$ 1.962,8 juta yang merupakan 5,6% dari pendapatan devisa non-migas.
Sejumlah lokasi di Indonesia memiliki keadaan lahan yang cocok untuk pertanaman karet, sebagian besar berada di wilayah Sumatera dan Jawa. Luas area perkebunan karet tahun 1995 tercatat mencapai lebih dari 3.945.901 ha yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Diantaranya 84,5% merupakan perkebunan karet milik rakyat, dan hanya 7,1% perkebunan besar negara serta 8,4% perkebunan besar milik swasta. Produksi karet secara nasional pada tahun 1977 mencapai angka sekitar 1.548.609 ton. Jumlah ini terlihat masih akan bisa ditingkatkan lagi dengan memberdayakan lahan-lahan pertanian milik petani yang sesuai untuk perkebunan karet dan belum dimanfaatkan secara intensif, untuk keperluan meningkatkan pendapatannya.
Dengan memperhatikan masih akan adanya peningkatan permintaan dunia terhadap komoditi karet ini dimasa yang akan datang, maka upaya untuk meningkatakan pendapatan petani melalui perluasan tanaman karet dan peremajaaan kebun bisa merupakan langkah yang efektif untuk dilaksanakan. Guna mendukung hal ini, perlu diadakan bantuan yang bisa memberikan modal bagi petani untuk membiayai pembangunan kebun karet dan pemeliharaan tanaman secara intensif.
Salah satu fasilitas permodalan yang bisa diberikan kepada petani oleh Bank dengan bunga murah adalah KKPA. Agar petani bisa mendapatkan ini, petani harus menjadi anggota Koperasi dan didalam melaksanakan usaha perkebunan karet dilakukan bersama-sama akan membangun kebun karet. Keberhasilan usaha tani perkebunan karet ini hanya bisa dicapai apabila dalam proses produksi dan pengelolaan pasca panen sampai ke pemasaran hasilnya telah mendapatkan kepastian kelancarannya.
Pemberian kredit kepada petani untuk pembangunan kebun karet, hanya akan bisa berhasil apabila didampingi dengan adanya bantuan bagi petani yang memberikan pembinaan budidaya serta pengelolaan usahanya, dan bantuan terhadap kepastian penanganan pasca panen dan pemasaran karet yang diusahakan oleh petani merupakan kondisi yang diperlukan oleh pihak Bank dalam memberikan KKPA. Untuk mencapai kondisi itu, para petani bisa bekerja sama dan menjalin hubungan kemitraan dengan suatu Pengusaha yang memiliki peranan dalam penanganan usaha dan pemasaran cokelat. Apabila kemitraan ini untuk pelaksanaannya melibatkan partisipasi pihak Bank pemberi kredit, jalinan kemitraan ini akan menjadi pola kemitraan terpadu (PKT).
Model kelayakan usaha yang memperhatikan kondisi tersebut diatas, diberikan berikut ini untuk usaha perkebunan karet dengan didalamnya menyertakan bahasan yang menyangkut kepastian adanya pembinaan terhadap petani untuk proses produksi dan penanganan pacsca panennya, serta kepastian pemasarannya.
Silakan Klik DOWNLOAD MAKALAH
No comments:
Post a Comment