Pengertian Ila’

Saturday, August 11, 2018

TATA RUANG WILAYAH RT, RW

Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti, dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 ditegaskan bahwa: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Dalam konteks demikian menjadi penting untuk mencermati upaya mewujudkan visi strategi penataan ruang yaitu ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Pembangunan di daerah pada masa reformasi mengalami pergeseran pada kewenangnannya. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 14 ayat (2), urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan sendiri dalam urusan otonomi daerah khususnya yaitu dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. Pemerintah pusat menyelenggarakan Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional, untuk provinsi Perencananan Tata Ruang Wilayah Provinsi dan kewenangan kabupaten yaitu Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Penyelenggaraan tata raung yang meliputi ruang darat, ruang udara, ruang laut termasuk ruang didalam bumi yang harus dikelola secara bijaksana, berdaya guna dan berhasil guna.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pembangunan yang dipandang perlu sangat prioritas dan memiliki nilai strategis dalam percepatan pembangunan. Rencana tata ruang memuat rancangan yang bersifat umum dan masih diperlukan rencana tata ruang yang merinci dan mengoperasionalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seperti rencana dasar tata ruang kawasan perkotaan dan rencana tata ruang perdesaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang.

Kebijakan publik merupakan serangkaian tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan tertentu berkenaan dengan masalah tertentu yang diorientasikan pada penyelesaian masalah publik. Kebijakan publik yang ditetapkan pemerintah diharapkan mampu mengatasi kebutuhan atau harapan terhadap suatu kondisi yang mempunyai dampak bagi banyak pihak.

Suatu kebijakan publik yang telah ditetapkan atau disahkan, tidak serta merta mampu menyelesaikan masalah yang menjadi acuan dalam perumusan kebijakan tersebut. Tujuan dari kebijakan yang telah diformulasikan dapat dicapai melalui pelaksanaan kebijakan tersebut atau diistilahkan dengan implementasi kebijakan. Implementasi berarti menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu dan dapat menimbulkan dampak atau akibat terhadap sesuatu. Jika dihubungkan dengan pemahaman kebijakan publik, maka implementasi kebijakan publik dapat diartikan sebagai suatu tindakan untuk melaksanakan kebijakan melalui sarana yang disediakan dalam rangka menimbulkan suatu dampak berdasarkan tujuan kebijakan tersebut.

Pasolong (2008:38-39) secara konseptual menjelaskan kebijakan publik yang dapat dilihat dari Kamus Administrasi Publik yang mengatakan bahwa kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber-sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah publik atau pemerintah. Secara normatif kebijakan tata ruang wilayah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana pada penelitian ini kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 24 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kerinci Tahun 2012–2032.

Penataan ruang merupakan salah satu aspek yang semakin mendapat perhatian Pemerintah. Hal ini terjadi karena berbagai permasalahan yang timbul di daerah yang menuntut penyelesaian dari segi tata ruang. Selain itu, semakin disadari bahwa pembangunan yang terarah dan terencana lokasinya akan memberikan hasil yang lebih optimal secara regional. Untuk itu berbagai usaha yang telah dilakukan Pemerintah untuk menata ruang secara lebih intensif. Penataan ruang dilakukan pada berbagai tingkatan wilayah dan kota yang mencakup aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang saling berkaitan.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa setiap daerah Kabupaten harus menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten sebagai arahan pelaksanaan pembangunan, sejalan dengan penerapan desentralisasi dan otonomi daerah yang menitikberatkan kepada kewenangan pelaksanaan pembangunan Pemerintah Kabupaten, termasuk perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten.

Perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten merupakan upaya merumuskan usaha pemanfaatan ruang secara optimal dan efisien serta lestari bagi kegiatan usaha manusia di wilayahnya yang berupa pembangunan sektoral, daerah, swasta dalam rangka mewujudkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang ingin dicapai dalam kurun waku tertentu dengan mengedepankan pada keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antara kawasan wilayah Kabupaten serta keserasian pembangunan antara sektor.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah merupakan payung hukum yang bersifat fleksibel artinya bahwa rencana pemanfaatan ruang harus mampu mengakomodasi tuntutan perkembangan yang terjadi sesuai dengan kebutuhan lingkungan dan stakeholder yang terkait, sehingga ketidakberdayaan tata ruang sebagai dampak dari faktor eksternal dan internal maka diperlukan pemutakhiran rencana melalui revisi rencana tata ruang.

Dengan menindaklanjuti kebijakan nasional, faktor eksternal, dan faktor internal daerah membutuhkan integrasi penataan ruang wilayah, khususnya di Kabupaten Kerinci secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik lingkungan, kondisi sosial budaya, dan kondisi ekonomi. Dalam rangka meningkatkan perekonomian wilayah Kabupaten Kerinci, perlu dilakukan optimalisasi pendayagunaan sektor-sektor unggulan melalui pengembangan ekonomi lokal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, dan untuk mewujudkan pembangunan di Kabupaten Kerinci dengan memanfaatkan ruang secara berdaya guna, berhasil guna, dan berwawasan lingkungan berkelanjutan sesuai kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah Kabupaten Kerinci terjaga keberlanjutannya untuk masa kini dan masa mendatang.

Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Kerinci memiliki tujuan dan maksud yang baik, namun pada kenyataanya permasalahan kebijakan tersebut sering terjadi. Di Kabupaten Kerinci seringkali menemui beberapa permasalahan dalam kebijakan rencana tata ruang. Permasalahan tersebut antara lain terjadinya konflik pemanfaatan ruang. Alih fungsi lahan juga sering dijumpai. Didalam permukiman di pedesaan tampak ditemui petak-petak kebun dengan perumahan penduduk. Selain itu pada areal hutan yang secara keruangan cenderung lebih berfungsi “lindung” juga dapat pemanfaatan lain yang bersifat budidaya seperti perkebunan maupun pertanian rakyat. Perumahan di kawasan perbukitan telah menjamur, hal ini menjadi suatu permasalahan baru karena kawasan perbukitan diperuntukkan sebagai kawasan penyangga di Kabupaten Kerinci. adanya bangunan masyarakat yang dibangun sebelum Kabupaten terbentuk, adanya kawasan hutan lindung yang sudah menjadi area perkebunan dan area fasilitas umum atau Area Penggunaan Lain (APL).

Permasalahan-permasalahan tersebut dapat diketahui melalui penelitian, di mana dalam penelitian ini proses implementasi kebijakan tata ruang wilayah di Kabupaten Kerinci dianalisis menggunakan model yang dikemukakan oleh Merilee S. Grindle yang terdiri yang terdiri dari isi kebijakan dan lingkungan implementasi. Grindle menjelaskan bahwa implementasi kebijakan atau program secara garis besar dipengaruhi oleh isi kebijakan dan konteks implementasi. Keseluruhan implementasi kebijakan dievaluasi dengan cara mengukur luaran program berdasarkan tujuan kebijakan. Luaran program dilihat melalui dampaknya terhadap sasaran yang dituju baik individu dan kelompok maupun masyarkat. Luaran implementasi kebijakan adalah perubahan dan diterimanya perubahan oleh kelompok sasaran.


No comments:

Post a Comment