Pendapatan daerah merupakan komponen yang sangat penting dan strategis dalam struktur APBD, mengingat peranannya dalam membiayai anggaran belanja daerah, pemberian pelayanan kepada publik, mengendalikan defisit anggaran dan meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah (KUD), yang menambah ekuitas dana lancar yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah. Ada 2 (dua) sumber pendapatan daerah di Kota Sungai Penuh yang memegang peranan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah; Pertama, sumber pendapatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Pemerintah Pusat.Kedua, sumber pendapatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh, yang pelaksanaannya ditetapkan melalui pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dalam setiap tahunnya.
Pendapatan Daerah yang tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kota Sungai Penuh diperoleh dari berbagai sumber, di antaranya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dari Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak (SDA), dari Dana Alokasi Umum (DAU), dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Bagi Hasil Cukau Hasil Tembakau (DBHCHT) dan dari Lain-lain Pendapatan yang Sah.
Dari semua pendapatan tersebut, yang memberikan kontribusi cukup besar berasal dari instansi yang lebih tinggi atau bantuan dari pemerintah pusat, sedangkan sumber pendapatan daerah yang berasal dari PAD yakni pajak dan retribusi daerah masih terlalu kecil dibandingkan dengan bantuan dari Pemerintah Pusat. Hal ini menunjukkan bahwa, Kota Sungai Penuh selama ini dalam pembiayaan administrasi pemerintahan dan pembangunannya masih sangat tergantung dari pemerintah pusat, terutama untuk membiayai belanja pegawai berupa gaji. Dari kondisi tersebut maka pengelolaan pendapatan daerah harus dioptimalkan kinerjanya dalam meningkatkan penerimaan, khususnya yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna kelangsungan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kota Sungai Penuh.
Klik DOWNLOAD SKRIPSI
No comments:
Post a Comment