Pengertian Ila’

Saturday, August 11, 2018

Pandangan masyarakat terhadap perbankan syariah

Istilah bank islam atau perbankan syariah merupakan suatu dunia ekonomi yang berbasis pada sistem bebas bunga,dan karena itu untuk mendefenisikan bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam,dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan pada prinsip syariah dan pinsip kehati-hatian dengan mengacu pada al-qur’an dan hadist,sebagai landasan dasar hukum,perbankan syariah bertujuan menunjang dalam rangka meningkatkan keadilan,kebersamaan,dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Perbankan adalah satu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah saw. Praktek-praktek seperti menerima titipan harta, meninjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah. Bank syariah adalah bisnis yang beroperasi berdsarkan prinsip islam dan bank syariah juga memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan secara optimal ,namun dengan memperhatikan kaedah dan etika bisnis menurut syariah islam,misalkan larangan untuk menganbil atau membayarkan bunga(riba).

Perkembangan perbankan syariah telah memberi pengaruh yang baik bagi perbaikan ekonomi masyarakat ,kegiatan ini dilakukan bank syariah yang melarang adanya sistem bunga dalam perbankan tersebut terhadap upaya perbaikan ekonomi umat dan kesadaran baru untuk mengadopsi dan ekspansi lembaga keuangan Islam. Krisis perbankan yang terjadi sejak tahun 1997 telah membuktikan bahwa bank yang beroperasi dengan prinsip syariah dapat bertahan ditengah gejolak nilai tukar dan tingkat suku bunga yang tinggi. Kesadaran ini didukung oleh karakteristik kegiatan usaha bank syariah yang melarang bunga konvensional, dan pemberlakuan nisbah bagi hasil sebagai pengganti serta melarang transaksi keuangan yang bersifat spekulatif (al Gharar) dan tanpa didasarkan pada kegiatan usaha yang riil.di masayarakat indonesia adalah sebuah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia,tetapi sangat sayang sekali ternyata tidak bisa memuluskan pelaksanaan sosialisasi perbankan syariah,Mayoritas masyarakat muslim masih buta tentang Bank Syariah termasuk juga para akademisi, professional,dan bahkan ulama.

Penelitian tentang bank syariah sebelumnya telah dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor, Universitas Diponegoro dan Universitas Brawijaya yang bekerja sama dengan bank Indonesia pada tahun 2004 dan 2006, yang berbentuk penelitian diskriptif. Penelitian ini meliputi potensi, preferensi dan perilaku masyarakat jawa terhadap bank syariah. Hasil penelitian tersebut menjelaskan karakteristik dan perilaku masyarakat calon pengguna jasa perbankan syariah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Penelitian tersebut juga memberikan hasil yang berbeda antar provinsi bahwa faktor pendidikan mempengaruhi minat masyarakat terhadap perbankan syariah.Dengan mempertimbangkan penelitian Asnita (2004) dan Mahmudah (2006) penulis tertarik untuk meneliti kembali tentang persepsi masyarakat terhadap keberadaan perbankan syariah. Akan tetapi perbedaannya adalahpada obyek penelitian. Kedua penelitian sebelumnya menempatkan tujuan dan karakteristik akuntansi Islam dengan akuntan pendidik dan mahasiswa akuntansi sebagai obyek penelitian, sedangkan penelitian ini menempatkan persepsi masyarakat terhadap perbankan syariah di Surakarta sebagai obyek penelitian.


No comments:

Post a Comment