Menurut Munawar (2001:13), secara umum tujuan yang dapat dicapai dari diberlakukanya pajak adalah untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu Negara yaitu :
- Untuk membatasi komsumsi dengan demikian dapat mentransfer sumber dari komsumsi ke investasi.
- Untuk mendorong tabungan dan menanam modal.
- Untuk mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah.
- Untuk memodifikasi pola investasi.
- Untuk mengurangi ketimpangan ekonomi.
- Untuk mobilisasi surpulus ekonomi.
Menurut Adam Smith dalam Suparmoko (2001:34), untuk mencapai tujuan, pemerintah perlu memegang asas-asas pemungutan dalam memilih alternatif pemungutannya, sehingga didapat keserasian pemungutan pajak dengan tujuan dan asas yang masih diperlukan. Asas-asas pemungutan pajak yang baik adalah sebagai berikut :
- Prinsip kesamaan / keadilan (equity)
Beban pajak harus sesuai dengan kemampuan relatif dari setiap wajib pajak. Artinya orang yang penghasilannya sama harus dikenakan pajak yang sama. - Prinsip kepastian (certainty)
Pajak dikenakan berdasarkan kepastian hukum yang bersifat tegas, jelas dan pasti bagi wajib pajak maupun aparatur perpajakan. - Prinsip kecocokan / kelayakan (convencien)
Pajak hendaknya dikenakan pada saat wajib pajak merasa dengan senang hati membayarkannya kepada pemerintah karena pajak yang dibayarnya layak dan tidak memberatkan, misalnya pada saat mempunyai uang.
No comments:
Post a Comment