Pengertian Ila’

Friday, August 10, 2018

Arti dari Perbankan Syariah

a. Pengertian Bank Syariah

Istilah bank telah menjadi istilah umum yang banyak dipakai di masyarakat dewasa ini. Kata Bank berasal dari kata banque dalam bahasa Prancis, dan dari banco dalam bahasa italia, yang dapat berarti peti/lemari atau bangku (Zainul, 2006). Konotasi kedua kata ini menjelaskan dua fungsi dasar yang ditunjukkan oleh bank komersial. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga, seperti peti emas, peti berlian, peti uang, dan sebagainya. Istilah perbankan di dalam Al-Qur‟an tidak disebutkan secara eksplisit tetapi yang dimaksud adalah sesuatu yang memiliki unsur -unsur seperti struktur, manajemen, fungsi, hak dan kewajiban maka semua itu disebutkan dengan jelas, seperti zakat, sadaqah, ghanimah (rampasan perang), bai‟ (jual beli), dayn (utang dagang), maal (harta) dan sebagainya, yang memiliki fungsi yang dilaksanakan oleh pihak tertentu dalam kegiatan ekonomi (Heri,2008: 45).

Dalam Peraturan Bank Indonesia, yang dimaksud dengan Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (Khotibul, 2009).Termasuk kantor cabang bank asing. Sedangkan yang dimaksud dengan Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas BUS dan BPRS Pasal 1 angka 7 UU Perbankan Syari‟ah (Zubairi, 2009: 5).

Sebelum undang-undang perbankan syariah disahkan, posisi perbankan syariah di Indonesia cukup mengambang, meskipun didukung oleh konstitusi, namun tidak diatur dalam peraturan undang-undang yang ada dibawahnya. Akhirnya, perbankan syariah berjalan41 sesuai dengan kreatifitas pendukung dan pejuang perbankan syariah dengan segala macam. Rancangan undang-undang perbankan syariah sebenarnya sudah lama di bahas DPR, namun baru disahkan pada 17 Juni 2008 lalu. Sebagai undang-undang yang khusus mengatur perbankan syariah, dalam undang-undang ini diatur mengenai masalah kepatuhan syariah yang kewenangannya berada pada majelis ulama Indonesia (MUI) yang di reperentasikan melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang harus dibentuk pada masing-masing bank syariah.

b. Fungsi dan Peran Bank Syariah

Selayaknya suatu usaha yang dibangun atas dasar kemaslahatan umat baik didunia dan akhirat, maka bank syariah hendaknya melakukan fungsi dan perannya sesuai dengan ajaran Islam dimana ajaran ini berlandaskan Al-Qur‟an dan Hadist. Adapun fungsi dan peran bank Syariah yang diantaranya tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) (Heri, 2008: 43). Sebagai berikut :
  1. Manajer investasi, Bank Syariah dapat mengelolah investasi dana nasabah.
  2. Investor, Bank Syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya. 
  3. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, Bank Syariah dapat melakukan kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya. 
  4. Pelaksanaan kegiatan sosial, sebagai ciri yang melekat pada entitas keuangan syariah, Bank Islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelolah (menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnya.
c. Tujuan Bank Syariah

Dibandingkan dengan Bank konvensional, Bank Syariah memiliki tujuan lebih luas daripada Bank konvensional, namun tetap mencari keuntungan dimana keuntungan tersebut didapatkan dengan cara-cara yang syariah dan berasal dari sektor rill sehingga tidak adanya unsur riba. Adapun tujuan bank syariah sebagai berikut (Heri, 2008:57) :
  1. Menyediakan lembaga keuangan perbankan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
  2. Memotivasi masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan. 
  3. Merubah cara berpikir masyarakat agar lebih baik dan lebih ekonomis agar masyarakat tersebut lebih baik dalam hidupnya. 
  4. Melalui produk perbankan syariah yang ada, akan menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya berbagi dan bagi hasil. Artinya masyarakat tidak lagi melakukan riba.
d. Prinsip-prinsip Bank Syariah

Pada dasarnya prinsip-prinsip perbankan syariah paling tidak ada dua yaitu (Zainul, 2006:11) :
  1. Prinsip At Ta‟awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan.
  2. Prinsip menghindari Al Iktinaz, yaitu menahan penggunaan uang (dana) dengan membiarkan menganggur (idle) dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
e. Akad-Akad Bank Syariah

Bank syariah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan menanggung risiko usaha dan berbagi hasil usaha antara pemilik dana (shahibul mal) yang menyimpan uangnya di lembaga, lembaga selaku pengelola dana (mudharib), dan masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau pengelola usaha. Pengelolaan dana tersebut didasarkan pada akad-akad yang disesuaikan kaidah muamalat (Amir, 2010: 26-27). Menurut fiqh muamalat membagi akad menjadi dua yaitu :
  1. Akad tabarru‟, yaitu segala macam perjanjian yang menyangkut non-profit transaction. Transaksi ini dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan yang hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil. Contoh akad tabaru‟ adalah sebagai berikut :
    • Wadiah (Depository) adalah titipan dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendaki. 
    • Kafalah(Guaranty) adalah akadpemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin. 
    • Wakalah(Deputyship)adalah Akad pemberiankuasa (muwakil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (tuakil) atas nama pemberi kuasa.
    • Hiwalah(Transfer Service)adalahAkadyang mengharuskan pemindahan utang dari yang bertanggung kepada penanggung jawab yang lain. 
    • Ar-Rahn(Mortgage) Menahan salah satu harta milik nasabah yang memiliki nilai ekonomis sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
    • Al-Qardh(Soft and Benevolent Loan) Pemberian harta kepada nasabah yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. 
    • Dhaman Menggabungkan dua beban (tanggungan) untuk membayar utang, menggadaikan barang, atau menghadirkan orang pada tempat yang telah ditentukan. 
  2. Akad tijaroh(compensational contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut profit transaction.Akad ini dilakukan dengan mencari keuntungan atau bersifat komersil, akad tijaroh antara lain sebagai berikut :
    • Mudharabah berasal dari kata dharb yang artinya memukul. Atau lebih tepatnya adalah proses seseorang dalam menjalankan suatu usaha. Secara teknis, mudharabah adalah sebuah akad kerja sama antara pihak dimana pihak pertama (shahib al mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
    • Murabahah(Deferred Payment Sale)Akad jual beli barang dengan harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Penjual harus memberitahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
    • Musyarakah (Partnership, Project Financing Participation) Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak melakukan kontribusi dana (atau amal/expertise ) dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. 
    • Salam (In-front Payment Sale) Pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian. 
    • Istishna(Purchase by Order or Manufacture) Pembiayaan jual beli yang dilakukan bank dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah.
    • Ijarah(Operational Lease) Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewanya berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa juga dapat memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.
    • Muzara‟ah Yaitu bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan tanaman pertanian setahun. 
    • Musyaqoh Yaitu bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan. 
    • Mukhabarah Yaitu muzara‟ah tetapi bibitnya berasal dari pemilik tanah.
f. Produk-produk Perbankan Syariah

Produk umum perbankan syariah merupakan penabungan berkenaan cara penghimpunan dan penyaluran dana yang dilakukan oleh bank syariah seperti yang telah diuraikan. Dalam 4sistem perbankan syariah, terdapat beberapa produk yang telah dioperasikan atau diaplikasikan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat.Namun demikian, terdapat sejumlah produk perbankan syari‟ah yang belum diterapkan karena beberapa alasan. Namun, telah diterapkan dibeberapa Negara yang mayoritas berpenduduk muslim. Produk-produk perbankan syariah yang telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional untuk dijalankan antara lain sebagai berikut (Zainuddin, 2007:40) :
  1. Mudharabahberasal dari kata dharb yang artinya memukul. Atau lebih tepatnya adalah proses seseorang dalam menjalankan suatu usaha. Secara teknis, mudharabah adalah sebuah akad kerja sama antara pihak dimana pihak pertama (shahib al mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. 
  2. Murabahah merupakan salah satu produk perbankan syariah baik kegiatan usaha yang bersifat produktif maupun bersifat konsumtif. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak penjual dengan pihak pembeli.
  3. Musyarokah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. 
  4. Wadiah juga diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak kepihak lain. Dapat dikatakan bahwa sifat dari wadiah menjadi produk perbankan syariah berbentuk giro yang merupakan titipan murni (yad dhomanah).
  5. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahank kepemilikan atas barang itu sendiri. 
  6. Qord Al-Hasan dalam operasional perbankan syariah merupakan salah satu prodak yang ditawarkan dari segi pembiayaan. Qord ak-hasan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata-mata.

No comments:

Post a Comment