Pengertian Ila’

Friday, August 10, 2018

Arti dari Musyarokah

Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana berupa kas maupun aset non kas yang diperkenankan oleh Syariah.Musyarakah permanen adalah Musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. 
  1. Pembayaran bunga tetap sebagai mana dalam perjanjian, tidak terpengaruh pada hasil riil dari pemanfaatan dana. 
  2. Eksistensi bunga diragukan oleh hampir semua agama samawi, para pemikir besar, bahkan ekonom. 
  3. Berdasarkan risk and return sharing. Besarnya nisbah bagi hasil disepakati pada saat akad dibuat dengan berpedoman pada kemungkinan adanya resiko untung-rugi.
  4. Besaran nisbah bagi hasil berdasarkan persentase atas keuntungan yang diperoleh. Besaran nisbah bagi hasil disepakati lebih didasarkan atas konstribusi masing-masing pihak, prospek perolehan keuntungan, dan tingkat resiko yang mungkin terjadi. 
  5. Jumlah nominal bagi hasil akan berfluktuasi sesuai dengan keuntungan riil dari pemanfaatan dana. 
  6. Eksistensinya berdasarkan nilai-nilai keadilan yang bersumber dari syariah Islam.

No comments:

Post a Comment