Pengertian Ila’

Thursday, August 9, 2018

Kegunaan Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah atau APBD

Fungsi APBD pada dasarnya sama dengan fungsi APBN. Fungsi APBD terdiri dari :
  1. Fungsi otoritasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
  2. Fungsi perencanaan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  3. Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
  4. Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian daerah.
  5. Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperlihatkan rasa keadilan dan kepatuhan.
  6. Fungsi stabilitas memiliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

No comments:

Post a Comment