- Berakal Sehat. Bagi orang yang kurang sehat akalnya atau gila, tidak boleh menangani hadhanah. Karena mereka tidak dapat mengurusi dirinya sendiri, maka ia tidak boleh diserahi mengurusi orang lain.
- Dewasa. Hal ini karena anak kecil sekalipun mumayyiz tetap membutuhkan orang lain yang mengurusinya dan mengasuhnya. Karena itu, dia tidak boleh menangani urusan orang lain.
- Mampu mendidik. Karena itu, tidak boleh menjadi pengasuh bagi orang buta atau rabun, sakit menular, atau sakit yang melemahkan jasmaninya untuk mengurus anak kecil, sudah berusia lanjut yang bahkan ia sendiri perlu diurus, bukan orang yang mengabaikan urusan rumahnya sehingga merugikan anak kecil yang diurusnya, atau bukan orang yang tinggal bersama orang yang sakit menular atau bersama orang yang suka marah kepada anak-anak sekalipun kerabat anak kecil itu sendiri, sehingga akibat kemarahannya itu tidak bisa memperhatikan kpeentingan si anak secara sempurna dan menciptakan suasana yang kurang baik.
- Amanah dan berbudi. Sebab orang yang curang tidak dapat dipercaya untuk menunaikan kewajibannya dengan baik. Bahkan dikhawatirkan bila nantinya si anak dapat meniru atau berkelakuan seperti kelakuan orang yang curang ini.
- Islam. Anak kecil muslim tidak boleh diasuh oleh pengasuh yang bukan muslim, sebab hadhanah merupakan masalah perwalian. Sedangkan Allah tidak membolehkan seorang mukmin dibawah perwalian orang kafir. Allah SWT. Berfirman: Artinya: dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa’ :141). Dan juga ditakutkan bahwa anak kecil yang diasuhnya itu akan dibesarkan dengan agama pengasuhnya dan dididik dengan tradisi agamanya sehingga sukar bagi anak untuk meninggalkan agamanya ini. Hal ini merupakan bahaya paling besar bagi anak tersebut.
- Ibunya belum menikah lagi. Jika si ibu tela menikah lagi dengan laki-laki lain, maka hak hadhanahnya hilang. Hukum ini berkenaan dengan si ibu tersebut apabila ia menikah lagi dengan laki-laki lain tetapi kalau menikah dengan laki-laki yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan anak kecil tersebut, seperti paman dari ayahnya, maka hak hadhanahnya tidak hilang.
- Merdeka, sebab seorang budak biasanya sangat sibuk dengan urusan-urusan dengan tuannya, sehingga ia tidak memiliki kesempatan untuk mengasuh anak kecil.
Ibnu Qayyim berkata, “Tentang syarat-syarat merdeka ini tidaklah ada dalilnya yang meyakinkan hati. Hanya murid-murid dari tiga mazhab sajalah yang menetapkannya. “Dan Imam Malik berkata tentang seorang laki-laki yang merdeka yang memiliki anak dari budak perempuannya, “Sesungguhnya ibunya lebih berhak terhadap anaknya selama ia tidak dijual. Jika ia dijual maka hak hadhanahnya berpindah, dan ayahnyalah yang lebih berhak atas anaknya.”Dan pendapat ini lah yang benar.
Dalam pasal 106 KHI disebutkan bahwa orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau di bawah pengampuan dan orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban.
SUMBER :
- Slamet Abidin & Aminuddin, Fiqih Munakahat 2, (Bandung: CV Pustaka Setia, 1999), Cet.1,
- Departemen Agama R.I, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Th.2000)
No comments:
Post a Comment