Pengertian Ila’

Tuesday, August 7, 2018

Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Strategi pemberantasan korupsi dalam perspektif hukum administrasi negara meliputi beberapa bidang perubahan, yakni sebagai berikut :
  1. Kepemimpinan atau Pemerintahan yang Baik

    Bagi legislatif yang terpilih adalah pilar utama sistem integritas nasional yang berlandaskan tanggung gugat demokrasi. Tugasnya dalam bahasa sederhana, mewujudkan kedaulatan rakyat melalui wakil-wakil yang dipilih untuk kepentingan publik, memastikan bahwa tindakan eksekutif dapat dipertanggungjawabkan.

    Sama halnya pemerintah mendapat keabsahan setelah mendapatkan mandat dari rakyat. Legislatif sebagai badan pengawas, pengatur, dan wakil. Legislatif atau parlemen modern adalah pusat perjuangan untuk mewujudkan dan memelihara tata kelola pemerintahan yang baik untuk memberantas korupsi. Begitu pula dengan eksekutif sebagai pelaksana yang juga merupakan wakil rakyat harus menjalankan pemerintahan yang sebaik-baiknya. 

  2. Program Publik

    Perubahan akan program-program publik akan memperkecil insentif untuk memberi suap dan memperkecil jumlah transaksi dan memperbesar peluang bagi warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik. Reformasi ini misalnya, menghapus program-program korup yang tidak mempunyai alasan kuat dari sisi kepentingan masyarakat untuk diteruskan. Banyak program diadakan semata-mata karena membawa keuntungan pribadi bagi para pejabat yang mengendalikannya, atau menyederhanakan program dan prosedur agar lebih efisien, meniadakan “penjaga gawang” yang melakukan pungutan liar, menyederhanakan prosedur untuk mendapat surat izin dari pemerintah. Ini dapat memperkecil peluang bagi pegawai negeri untuk dengan sengaja memperlambat kerja dan memperkecil wewenang mengambil keputusan sendiri, yang merupakan tanah subur bagi perilaku korupsi.

    Apabila wewenang memang harus dipertahankan, maka pejabat bersangkutan harus dibekali pedoman yang jelas mengenai tata cara menjalankan tugas. Swastanisasi perusahaan negara juga dapat mengurangi peluang melakukan korupsi dalam lingkungan birokrasi pemerintah (tetapi proses menjual itu sendiri harus terbuka, untuk mencegah jangan sampai dijangkiti korupsi, dan monopoli di sektor swasta yang mungkin timbul harus dikendalikan dengan benar untuk mencegah penyalahgunaan monopoli itu). “Kekuasaan monopoli” para birokrat dapat diperkecil dengan cara menciptakan sumber-sumber persediaan yang saling bersaing, memperbolehkan warga masyarakat mengambil surat izin mengemudi di kantor polisi lalu lintas mana saja, atau memperbolehkan pengusaha memperoleh surat izin dari pejabat mana saja atau kantor mana saja yang diberi wewenang untuk memberi izin. Sebaliknya, dapat pula bahwa polisi diberi wewenang yang tidak tumpang tindih sehingga tidak ada salah seorang anggotanya pun yang dapat memberi jaminan pada pelanggar hukum bahwa dia tidak akan ditahan.

    Korupsi yang mengatasnamakan kebijakan publik, baik yang dikeluarkan dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun lembaga-lembaga pembuat keputusan yang ada di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan juga lembaga perbankan adalah modus operandi korupsi yang paling canggih saat ini. Sebagai subjek hukum, selaku pemikul hak-hak dan kewajiban, pejabat pemerintahan dapat melakukan tindakan-tindakan hukum berdasarkan kemampuan atau kewenangan yang dimilikinya. Tindakan-tindakan hukum pejabat pemerintahan dalam rangka melayani atau mengatur warga negara merupakan awal dari adanya hubungan hukum antara pejabat pemerintahan dan warga negara.

  3. Perbaikan Organisasi Pemerintah

    Di samping mengadakan perubahan pada program-program spesifik, perhatian diperlukan untuk mencegah korupsi melalui perubahan pada susunan organisasi pemerintah. Untuk ini perlu perubahan pada cara pemerintah menjalankan tugasnya sehari-hari. Cara mengadakan perubahan ini, yakni dengan memberikan gaji yang cukup untuk hidup pada pegawai negeri dan politisi sehingga karir dalam pemerintahan menjadi pilihan yang cukup baik bagi orang-orang yang memenuhi syarat. Dengan cara menghilangkan kesan pemerintah angker dan pemerintah itu lahan pribadi, menyebarkan informasi kepada warga masyarakat mengenai hak mereka untuk mendapat layanan dari pemerintah, menerbitkan buku pegangan bagi pegawai negeri yang dapat dengan mudah diperoleh dan dipelajari oleh warga masyarakat dan kontraktor yang berhubungan dengan lembaga pemerintah bersangkutan, dan menghapuskan kontak empat mata dengan cara memasukkan unsur acak (misalnya, rotasi anggota staf dari waktu ke waktu) sehingga warga masyarakat yang berkepentingan dengan mereka tidak dapat lagi mengetahui lebih dahulu dengan pejabat mana dia harus berurusan.

  4. Penegakan Hukum

    Upaya memberantas korupsi melalui kodifikasi hukum, pertama-tama terlihat dari keluarnya Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/03/1957, No. Prt/ PM/06/1957,dan No. Prt/PM/O11/1957. Peraturan-peraturan ini berusaha memberi batasan korupsi dalam istilah hukum sekaligus memperbaiki kualitas hukum sebagai pengatur interaksi antar manusia. Korupsi diberi batasan sebagai “Perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara”.

    Di sini dibedakan antara “perbuatan korupsi pidana”dan“perbuatan korupsi lainnya”.Kecuali itu, terdapat pula peraturan No.Prt/ PEPERPU/013/1958 yang mengangkat masalah adanya kesulitan untuk membuktikan terlebih dahulu bahwa terdakwa telah melakukan suatu kejahatan dan pelanggaran. Pada tahun 1960 dikeluarkan peraturan baru mengenai korupsi, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 (PRP) Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi dirumuskan sebagai delik pidana bukan hanya dengan pernyataan-pernyataan yang abstrak moralistik. Muncul pengertian-pengertian baru mengenai penyuapan aktif, pembuktian tindakan korupsi, di samping ketentuan-ketentuan mengenai hukum acaranya memperkuat kedudukannya peraturan ini kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961. Keputusan Nomor 228 Tahun 1968, Presiden mengambil inisiatif untuk membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPA) yang diberi tugas untuk membantu pemerintah dalam memberantas perbuatan korupsi secepat-cepatnya dan setertib-tertibnya. Tim ini pun tidak memuaskan dalam mencegah banyaknya korupsi. Bahkan pernah terjadi tim ini keliru menafsirkan mis-management sebagai korupsi. Lalu pada tahun 1970, Presiden mengeluarkan dua buah keputusan presiden yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1970 untuk membentuk Komisi-4. Anggota-anggota Komisi-4 adalah Wilopo Kasimo, Prof. Ir. Johannes, dan Anwar Tjokroaminoto.

    Suara-suara masyarakat yang menuntut penindakan tegas terhadap para koruptor bisa diredakan, meskipun hukum positif yang mengaturnya tetap belum terwujud. Kemudian dikeluarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan usaha merumuskan delik korupsi yang cukup lengkap dimiliki oleh para penegak hukum di Indonesia. Di dalam undang-undang ini, perumusan delik korupsi dibuat lebih jelas dan dapat mencakup sebagian besar bentuk-bentuk korupsi yang ada, prosedur pemeriksaan disederhanakan, dan proses pembuktian menjadi lebih mudah.11 Kemudian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 diubah dengan UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terlebih dengan adanya sistem pembuktian terbalik, yang akan memudahkan proses pembuktian perkara korupsi di pengadilan.

    Selain itu dikeluarkan juga Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dengan dikeluarkannya undang-undang ini, diharapkan penyelenggara negara mampu menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Menegakkan hukum memang penting, tetapi strategi yang hanya berfokus pada penegakan hukum hampir pasti akan gagal dengan kemungkinan besar tidak akan dapat menciptakan lingkungan etika yang menolak perilaku korupsi, oleh karena itu sangat diperlukan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di sektor publik.

  5. Kesadaran Masyarakat

    Hal yang tak kalah pentingnya ialah keberanian dan tekad seluruh aparatur negara dan masyarakat untuk melawan korupsi. Segala macam sistem dan konsepsi tidak akan terlaksana apabila para pelaksananya sendiri kurang berani untuk mengungkap korupsi yang jelas-jelas terdapat di depan hidungnya. Masih banyak jaksa yang takut untuk melakukan tuntutan karena korupsi melibatkan orang-orang penting dan mempunyai kekuasaan. Keberanian harus ditumbuhkan bersama-sama meningkatnya kesadaran masyarakat akan hukum. Di dalam budaya dan perilaku, secara psikologis kita mengenal budaya malu (shame culture) dan budaya salah (guilt).

    Budaya malu adalah pola perilaku yang menunjukkan “kehilangan muka” atau perasaan jengah apabila seseorang melakukan kesalahan di hadapan orang lain. Sementara itu, budaya salah dapat dilihat dari apa yang dirasakan dalam batin seseorang. Dengan demikian, budaya malu hanya menimbulkan rasa bersalah jika seseorang melakukan kejahatan dan diketahui oleh pihak lain, entah itu teman, atasan atau pengawas keuangan tetapi budaya salah tampak dari rasa salah jika melakukan penyimpangan moral meskipun tidak ketahuan orang lain. Maka benteng yang paling kuat untuk mencegah seseorang dari tindakan korup adalah budaya salah. pentingnya kesadaran masyarakat yaitu keberanian dan tekad seluruh aparatur negara dan masyarakat untuk melawan korupsi. Kemudian pembentukan lembaga pencegah korupsi, negara yang sungguh-sungguh berupaya memberantas korupsi perlu mendirikan lembaga baru atau memperkuat lembaga yang ada dan dapat menjalankan fungsi-fungsi spesifik dalam tugas-tugas upaya antikorupsi.

  6. Pembentukan Lembaga Pencegah Korupsi

    Negara yang sungguh-sungguh berupaya memberantas korupsi perlu mendirikan lembaga baru atau memperkuat lembaga yang ada dan dapat menjalankan fungsi-fungsi spesifik dalam tugas-tugas upaya antikorupsi. Meski banyak model lembaga tersedia, tetapi apa pun model yang digunakan, lembaga itu harus dilengkapi dengan sumber daya manusia yang cukup dan dana yang cukup pula. Kalau tidak, daftar panjang lembaga anti korupsi yang tidak efektif akan bertambah panjang. Lembaga yang dapat di contoh antara lain Komisi Independen Anti Korupsi seperti yang ada di Hongkong, yang memiliki wewenang luas untuk menyelidik dan menyeret tertuduh ke pengadilan dan untuk mendidik masyarakat. Komisi semacam itu harus benar-benar independen dari penguasa negara tetapi tunduk pada hukum, karena kalau tidak akan cenderung menjadi lembaga penindas pula. Pilihan lain adalah memperkuat kantor Auditor Negara dan kantor Ombudsman, sebuah lembaga yang dapat membantu memperbaiki kinerja pejabat pemerintah dan bersamaan dengan itu dapat memberikan saran bagi warga masyarakat. Pejabat kantor itu harus diangkat dengan cara yang memastikan bahwa kantor itu independen dan profesional dan laporan dari kantor ini harus disebarluaskan dalam masyarakat, dan pemerintah harus melaksanakan rekomendasinya. Kantor Ombudsman sudah didirikan di berbagai negara dan membuka kesempatan untuk membangun tanggung gugat administrasi pemerintahan, sementara sistem peradilan menyesuaikan diri pada perannya yang baru atau memperkecil inefisiensi dan korupsi yang menghambat melakukan tugasnya. Mendirikan Kantor Kontraktor Jenderal akan membuka peluang bagi pengawasan independen atas kegiatan kontrak mengontrak yang dilakukan pemerintah dan kinerjanya di bidang ini. Selain hal-hal tersebut, pers juga berperan dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi. Kegiatan-kegiatan pers mesti digalakkan tanpa sikap yang berlebihan dari pihak pemerintah. Pers yang diperlukan adalah pers yang mampu mewakili aspirasi masyarakat, menemukan berbagai bentuk penyimpangan administratif, mampu menjadi sarana komunikasi timbal balik antara rakyat dan pemerintah. Pers hendaknya bukan hanya menjadi corong bagi pernyataan-pernyataan pejabat tetapi juga dapat menjadi alat kontrol bagi adanya penyelewengan-penyelewengan program pembangunan karena pengawasan pembangunan tidak mungkin sepenuhnya diserahkan kepada satuan-satuan pengawas struktural maupun fungsional.

No comments:

Post a Comment