Pengertian Ila’

Tuesday, August 7, 2018

Permasalahan Korupsi Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Korupsi pada umumnya dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan dalam suatu jabatan, sehingga karakteristik kejahatan korupsi selalu berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dalam perspektif kejahatan yang terorganisir. Korupsi yang terjadi dalam lingkungan kekuasaan,yang diungkapkan oleh Lord Acton, yakni kekuasaan cenderung korupsi dan kekuasaan mutlak korupsi secara mutlak. . hukum antar subjek hukum itu berjalan secara harmonis, seimbang, dan adil, dalam arti setiap subjek hukum (baik warga negara maupun pejabat) mendapatkan apa yang menjadi haknya dan menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Di sini hukum tampil sebagai aturan main dalam mengatur hubungan hukum tersebut. Hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warga negara adalah Hukum Administrasi Negara (HAN).

Tindakan-tindakan pejabat pemerintahan dapat menjadi peluang munculnya perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang melanggar hak-hak warga negara, seperti perbuatan korupsi. Di sini peran Hukum Administrasi Negara sangat penting dalam upaya untuk mencegah dan terutama penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat. Beberapa landasan untuk menangkal tindakan korupsi yang terjadi di bidang administrasi negara adalah sebagai berikut:
  1. Cara sistemik-struktural.

    Korupsi dapat bersumber dari kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem politik dan sistem administrasi negara dengan birokrasi sebagai perangkat pokoknya. Untuk itu, yang harus dilakukan adalah mendayagunakan segenap supra struktur maupun infrastruktur politik dan pada saat yang sama membenahi birokrasi sehingga lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan-tindakan korup dapat ditutup. Suprastruktur politik adalah keseluruhan lembaga penyelenggara negara yang mempunyai kewenangan hukum konstitusional yang bersumber dari UUD 1945 seperti MPR, Presiden, DPR, DPA, BPK, MA, dan pemerintah daerah beserta seluruh jajarannya. Dengan demikian aparat pemerintah atau administrasi negara merupakan aparat pelaksana dari supra struktur politik, se-dangkan infrastruktur politik adalah organisasi-organisasi kekuatan sosial politik dan kemasyarakatan yang tidak mempunyai kewenangan hukum konstitusional tetapi dapat berperan sebagai kelompok penekan. 

  2. Cara abolisionistik.

    Cara ini berangkat dari asumsi bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang harus diberantas dengan terlebih dahulu menggali sebab-sebabnya dan kemudian penanggulangannya diarahkan pada usaha-usaha menghilangkan sebab-sebab tersebut. Oleh karena itu, jalan yang ditempuh dengan mengkaji permasalahan-permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat, mem-pelajari dorongan-dorongan individual yang mengarah ke tindakan korupsi, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta menindak orang-orang yang korup berdasarkan kodifikasi hukum yang berlaku. Jadi dalam menangkal korupsi kecuali menggunakan titik tekan metode kuratif, cara ini juga diharapkan menjadi perangkat preventif dengan menggugah ketaatan pada hukum. Hal yang perlu mendapat perhatian dalam hal ini ialah bahwa hukum hendaknya ditegakkan secara konsekuen, aparat harus menindak siapa saja yang melakukan korupsi tanpa pandang bulu. Pemerintah dan masyarakat, melalui lembaga-lembaga yang ada, harus berani melakukan pembersihan di dalam tubuh aparat pemerintahan sendiri, yaitu pembersihan terhadap aparatur-aparatur yang tidak jujur. 

  3. Cara moralistik.

    Faktor penting dalam persoalan korupsi adalah faktor sikap dan mental manusia Oleh karena itu, usaha penanggulangannya harus pula terarah pada faktor moral manusia sebagai pengawas aktivitas-aktivitas tersebut. Cara moralistik dapat dilakukan secara umum melalui pembinaan mental dan moral manusia, khotbah-khotbah, ceramah, atau penyuluhan di bidang keagamaan, etika, dan hukum. Tidak kurang pentingnya adalah pendidikan moral di sekolah-sekolah formal sejak jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan memasukkan pelajaran-pelajaran etika dan moral dalam kurikulum pendidikan. Semuanya bertujuan untuk membina moral individu supaya dia tidak mudah terkena bujukan korupsi dan penyalahgunaan-penyalahgunaan kedudukan di mana pun dia berfungsi dalam masyarakat.

No comments:

Post a Comment