- Konsep Pajak Bumi dan Bangunan
Soemarso mendefinisikan pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas harta tidak bergerak, oleh sebab itu yang dipentingkan adalah objeknya dan oleh karena itu keadaan atau status orang atau badan yang dijadikan subjek tidak penting dan tidak mempengaruhi besarnya pajak, maka disebut juga pajak objektif.Pajak Bumi dan Bangunan adalah salah satu pajak pusat yang merupakan sumber penerimaan Negara.Sebagian besar pajak diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat daerah tempat objek pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Objek pajak bumi dan bangunan adalah bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta perairan laut indonesia. Objek pajak bumi dan bangunan adalah sawah, ladang, kebun, tanah pekarangan, dan pertambangan.
- Tujuan Pajak Bumi dan Bangunan
Menurut UUD 1945 pasal 33, bumi meliputi perairan dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Penduduk yang memperoleh manfaat dari bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya wajar menyerahkan sebagian dari kenikmatan yang diperoleh kepada negara melalui pembayaran pajak.
Pajak bumi dan bangunan adalah jenis pajak tidak langsung dan hasil penerimaannya digunakan untuk kepentingan masyarakat didaerah objek pajak yang bersangkutan. Sebagian hasil penerimaan pajak bumi dan bangunan diserahkan kepada daerah. Penggunaan pajak pada daerah diharapkan akan mer angsang masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Pemenuhan kewajiban membayar pajak mencerminkan sifat kegotong-royongan rakyat akan pembiayaan pembangunan.
Adapun yang menjadi tujuan pajak bumi dan bangunan adalah :
- Menyederhanakan peraturan perundang-undangan sehingga mudah dimengerti.
- Memberi dasar hukum yang kuat pada pemungutan pajak atas harta tidak bergerak dan membersihkan pajak atas harta tidak bergerak di semua daerah dan menghilangkan kesimpangsiuran.
- Memberikan kepastian hukum pada masyarakat, sehingga rakyat tahu sejauh mana hak dan kewajibannya.
- Menghilangkan pajak ganda yang terjadi sebagai akibat dari berbagai undang-undang pajak yang sifatnya sama.
- Memberikan penghasilan kepada daerah yang sangat diperlukan unuk menegakkan otonomi daerah dan untuk pembangunan daerah.
- Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang PBB menyatakan yang menjadi objek pajak adalah bumi dan bangunan. Bumi meliputi permukaan bumi serta tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah indonesia. Bangunan meliputi konstruksi tehnik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Jalan raya, jembatan, gedung, pabrik, dan sebagainya yang dilekatkan secara tetap dan utuh pada tanah dan atau perairan menjadi objek pajak bumi dan bangunan. Menurut Meliala (2010:66-67) bangunan meliputi :
- jalan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan kompleks bangunan;
- jalan tol;
- kolam renang;
- pagar mewah;
- tempat olahraga;
- galangan kapal dermaga;
- tanaman mewah;
- tempat penampungan kilang minyak, air; dan gas serta.
- fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Objek pajak diklasifikasikan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman untuk memudahkan perhitungan pajak yang terutang. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan klasifikasi bumi yaitu: letak, peruntukan, pemanfaatan, dan kondisi lingkungan dan lain - lain.
Sementara itu tidak semua bumi dan bangunan dikenakan pajak tetapi objek yang dikecualikan seperti pada pasal 3 ayat 1 perubahan undang-undang PBB (UU No.12 Tahun 1994). Objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan adalah objek yang :
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang dimaksudkan untuk memperoleh kepentingan.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenisnya.
- Merupakan hutan lindung, hutang suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan tanah negara yang belum dibebani oleh suatu hak.
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Asas Pajak Bumi dan Bangunan
- Sederhana
Pajak bumi dan bangunan merupakan suatu reformasi dalam bidang perpajakan. Beberapa jenis pemungutan atau pajak yang dikenakan terhadap tanah telah dicabut dan diselenggarakan menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). - Adil
Adil dalam pajak bumi dan bangunan dimaksudkan lebih pada objeknya. Dari objek terbesar hingga terkecil dikenakan pajak bumi dan bangunan sesuai dengan kemampuan wajib pajak. - Kepastian dalam hukum
Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai kekuatan dan kepastian hukum yang merupakan pedoman bagi masyarakat, atau dengan perkataan lain masyarakat tidak ragu-ragu untuk melaksanakan kewajibannya. PBB diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun1985 dan didukung oleh peraturan pemerintah, keputusan menteri keuangan, dan keputusan dirjen pajak Gotong royong. Asas ini lebih tercermin pada semangat ke ikut sertaan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang PBB. Mulai dari yang mempunyai kemampuan membayar terbesar hingga terkecil sama-sama gotong royong untuk membiayai pembangunan.
No comments:
Post a Comment