Pengertian Ila’

Thursday, August 9, 2018

Arti Dari Permasalahan Otonomi Daerah

Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan. Melalui pelimpahan kewenangan ini peranan keuangan daerah akan semakin penting karena pemerintah daerah dituntut untuk lebih aktif dalam mengelola sumber dananya sendiri. Artinya daerah otonom harus memiliki kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri dan ketergantungan kepada bantuan pusat harus seminimal mungkin, sehingga PAD harus menjadi bagian keuangan sendiri yang terbesar.Dalam menyikapikebijakan otonomi daerah perlu dikaji dan dioptimalkan potensi ekonomi daerah tersebutuntuk meningkatkan penerimaan daerah itu sendiri.Semakin meningkat penerimaan daridaerah sendiri, maka sangat memungkinkan daerah dalam mempercepat pembangunan didaerah untuk mensejahterakan penduduknya.

Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengertian dari daerah otonom sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunnyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasar aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Syarifuddin (2006:28), otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggung-jawabkan. Menurut Mubyarto (2001:39), ototomi daerah adalah kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkin-kan mereka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan meng-optimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Berdasarkan pendapat Kuncoro dalam Mulyanto (2005:19), penetapan kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada daerah kabupaten dan kota (daerah kabupaten dan kota menjadi basis otonomi daerah). Beberapa hal yang melandasi daerah kabupaten atau kota sebagai titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah sebagai berikut :
  1. Dari dimensi politik, daerah kabupaten atau kota kurang mempunnyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi masyarakat federalisme secara relatif bias minim.
  2. Dari dimensi administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
  3. Daerah kabupaten atau kota merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan sehingga daerah kabupaten atau kota lebih mengetahui potensi rakyat di daerahnya.

No comments:

Post a Comment