Pengertian Ila’

Wednesday, August 8, 2018

Pengeluaran Daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, terakhir direvisi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa belanja daerah merupakan semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang dapat mengakibatkan berkurangnya nilai ekuitas dana sebagai kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran serta tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.

Dalam penyelenggaraan belanja urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat sebagai upaya pemenuhan kewajiban daerah yang diwujudkan bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat tersebut diwujudkan melalui proses kerja dalam pencapaian standar pelayanan minimal sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Soepriyanto (2002:85), belanja daerah adalah penurunan manfaat ekonomis masa depan atau jasa potensial selama periode pelaporan dalam bentuk arus kas keluar, atau konsumsi aktiva atau terjadinya kewajiban yang ditimbulkan karena pengurangan dalam aktiva/ekuitas neto, selain dari yang berhubungan dengan distribusi ke entitas ekonomi itu sendiri. Menurut Sukirno dalam Sitaniapessy (2013:29), belanja daerah adalah bagian dari kebijakan fiskal, yaitu suatu tindakan pemerintah untuk mengatur jalannya perekonomian dengan cara menentukan besarnya penerimaan dan pengeluaran pemerintah setiap tahunnya, yang tercermin dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk nasional dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk daerah atau regional.

Belanja daerah dibagi menjadi belanja tidak langsung, dan belanja langsung. Belanja tidak langsung yaitu belanja yang dianggar yang tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja ini sering juga disebut dengan istilah belanja periodik atau belanja non aktifitas. Sedangkan belanja langsung adalah belanja yang penganggarannya dipengaruhi secara langsung oleh usulan program dan kegiatan. Tipe belanja ini disebut juga dengan belanja aktifitas atau belanja kegiatan.

No comments:

Post a Comment