Pengertian Ila’

Wednesday, August 8, 2018

Azas Otonomi Dearah Menurut Undang undang

Menurut UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Dearah pasal 20 peneyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada azas kepentingan umum dan penyelenggaraan negara adalah sebagai berikut :
  1. Azas Kepastian Hukum

    Azas yang lebih mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam penyelenggaraan negara.

  2. Azas Tertib Penyelenggara

    Azas yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan dan keserasian dalam penyelenggaraan negara.

  3. Azas Kepentingan Umum

    Azas yang mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.

  4. Azas Keterbukaan

    Azas yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh berbagai jenis informasi yang benar, nyata, jujur serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan perlindungan hak asasi, golongan serta rahasia negara.

  5. Azas Proporsionalitas

    Azas yang lebih memperhatikan hak dan kewajiban.

  6. Azas Profesionalitas

    Azas yang lebih mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  7. Azas Akuntabilitas

    Azas yang menentukan setiap kegiatan serta hasil akhir dari suatu kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan sebagai rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

  8. Azas Efisiensi dan Efektivitas

    Azas yang dapat menjamin terselenggarakannya kepada masyarakat menggunakan sumber daya manusia secara optimal serta bertanggung jawab.

    Sedangkan otonomi daerah mempunyai azas sebagai berikut :

    1. Azas Desentralisasi

      Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    2. Azas Dekosentrasi

      Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur yang dijadikan sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat daerah

    3. Azas Tugas Pembantuan

      Penugasan dari pemerintah kepada daerah serta desa dan dari daerah ke desa guna melaksanakan berbagai tugas tertentu yang disertai dengan pembiayaan, sarana serta prasarana sumber daya dengan kewajiban dan melaporkan pelaksanaannya serta dapat dipertanggungjawabkan kepada yang memberikan tugas.

No comments:

Post a Comment