Pengertian Ila’

Thursday, August 9, 2018

Potensi Ekonomi

Potensi Ekonomi Daerah

Soeparmoko (2002 : 66) sebagai kemampuan ekonomi yang ada di daerah yang mungkin dan layak dikembangkan sehingga akan terus berkembang menjadi sumber penghidupan rakyat setempat bahkan dapat mendorong perekonomian daerah secara keseluruhan untuk berkembang dengan sendirinya dan berkesinambungan. Soemihardjo (2008 : 71) menjelaskan bahwa pengembangan sektor unggulan yang dimiliki daerah tercermin pada visi dan misi daerah yang tertuang di dalam rencana pembangunan jagka panjang daerah (RPJPD) dan rencana jangka menengah daerah (RPJMD). Di dalam RPJPD dan RPJMD tampak bidang-bidang prioritas pada setiap program daerah kabupaten/kota dalam memperkokoh pengembangan sektor unggulan. Selain itu, APBD harus mencerminkan program-program dan tujuan-tujuan pembangunan. Karena suatu rencana akan bersifat operasionil apabila anggarannya tersedia. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam pengembangan potensi daerah yang tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah.

Penyelenggaraan pemerintahan dibidang pembangunan pada dasarnya adalah kunci keberhasilan pengembangan potensi ekonomi lokal untuk menguatkan daya saing daerah. Muktianto (2005 : 47) menjelaskan bahwa pendekatan yang umum dalam pengembangan potensi daerah dengan cara menelaah komponen PDRB, komponen sumber daya manusia, teknologi dan sistem kelembagaan. (Soemihardjo, 2008 : 69). Dalam menelaah PDRB dilakukan untuk mengetahui potensi basis dan non basis. Suatu daerah yang memiliki keunggulan memberikan kekhasan tersendiri yang tidak ada pada daerah lain, sehingga sektor unggulan tadi dapat dikatakan sebagai kegiatan basis (Triyono dan Yustika, 2003 : 50).

Daya Saing Daerah

Dalam rangka mengoptimalkan pembangunan ekonomi lokal di era otonomi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, secara otomatis menuntut pemerintah daerah untuk berorientasi secara global. Dikarenakan kondisi tingkat persaingan antar negara yang semakin tinggi dan tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada perekonomian di Indonesia khususnya di daerah. Oleh karena itu, tantangan pemerintah daerah bukan lagi pada otonomi maupun desentralisasi, melainkan daerah dituntut untuk meningkatkan daya saingnya. Abdullah dkk (2002 : 34) menjelaskan bahwa daya saing daerah adalah kemampuan perekonomian daerah dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada persaingan domestik dan internasional. Sehingga dapat disimpulkan bahwa daya saing daerah sangat bergantung pada iklim usaha yang kondusif, keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif daerah.

Pembangunan daerah yang disesuaikan dengan kondisi potensi yang ada dan dengan prioritas program pemerintah yang mengarah pada pengembangan potensi ekonomi lokal akan mendapat hasil pembangunan yang optimal dan cepat, yang akan berdampak pula pada terciptanya kesejahteraan masyarakat termasuk didalamnya mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran. Secara otomatis pula akan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi, sehingga mempunyai posisi daya saing yang kuat pula. Indikator utama dan prinsip-prinsip penentu daya saing daerah salah satunya adalah perekonomian daerah. Prinsip-prinsip Kinerja perekonomian daerah yang mempengaruhi daya saing daerah yakni (Abdullah dkk, 2002 : 34-35) : 
  1. Nilai tambah merefleksikan produktivitas perekonomian setidaknya jangka pendek
  2. Akumulasi modal mutlak diperlukan untuk meningkatkan daya saing dalam jangka panjang.
  3. Kemakmuran suatu daerah mencerminkan kinerja ekonomi dimasa lalu.
  4. Kompetisi yang didorong mekanisme pasar akan meningkatkan kinerja ekonomi suatu daerah. Semakin ketat kompetisi pada suatu perekonomian daerah, maka akan semakin kompetitif perusahaan-perusahaan yang akan bersaing secara internasional maupun domestik.

No comments:

Post a Comment