Pengertian Ila’

Thursday, August 9, 2018

Langkah langkah Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak merupakan kesatuan prosedur atau cara yang dapat dilakukan dalam pemungutan suatu pajak. Pada umumnya sistem pemungutan pajak dibagi atas empat, yakni :
  1. Official Assesment System

    Official Assesment System yaitu sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitungdan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam sistem ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari fiskus (sesuai denganajaran formil tentang timbulnya utang pajak). Jadi dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.

  2. Semi Self assessment System

    Suatu system pemungutan pajak yang member wewenang pada fiskus dan wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak seseorang yang terutang.

  3. Self Assesment System

    Self Assesment System yaitu sistem pemungutan pajak dimana wewenang menghitung besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak diserahkan oleh fiskus kepada wajib pajak yang bersangkutan, sehingga dengan sistem ini wajib pajak harus aktif untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sedangkan fiskus bertugas memberikan penerangan dan pengawasan.

  4. With Holding System

    With Holding System yaitu sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang dihitung oleh pihak ketiga (yang bukan wajib pajak dan juga bukan aparat pajak / fiskus).

No comments:

Post a Comment