Pengertian Ila’

Tuesday, July 24, 2018

Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah Muthlaqah . Mudharabah Muthlaqah merupakan akad perjanjian antara dua pihak yaitu shahibul maal dan mudharib, yang mana shahibul maal menyerahkan sepenuhnya atas dana yang diinvestasikan kepada mudharib untuk mengelola usaha hanya sesuai prinsip syariah. Shahibul maal tidak memberikan batasan jenis usaha, waktu yang diperlukan, strategi pemasaranya, serta wilayah bisnis yang dilakukan. Shahibul maal memberikan kewenangan yang sangat besar kepada mudharib untuk mejalankan aktivitas usahanya, asalkan sesuai dengan prinsip syariah Islam. Mudharabah muthlaqah adalah akad mudharabah di mana shahibul maal memberikan kebebasan kepada pengelola dana (mudharib) dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah muthlaqah dapat disebut dengan investasi dari pemilik dana kepada bank syariah, dan bukan merupakan kewajiban atau ekuitas bank syariah. Bank syariah tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikannya apabila terjadi kerugian atas pengelolaan dana yang bukan disebabkan kelalaian atau kesalahan bank sebagai mudharib. Namun sebaliknya, dalam hal bank syariah (mudharib) melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan dana investor (shahibul maal), maka bank syariah wajib mengganti semua dana investasi mudharabah muthlaqah dalam aplikasi perbankan syariah dapat ditawarkan dalam produk tabungan dan deposito.

Mudharabah Muqayyadah . Mudharabah muqayyadah merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak yang mana pihak pertama sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharib). Shahibul maal menginvestasikan dananya kepada mudharib, dan memberi batasan atas penggunaan dana yang diinvestasikannya.

No comments:

Post a Comment