Pengertian Ila’

Thursday, July 26, 2018

Defenisi Kompetensi

Pendidikan merupkan hal yang sangat penting untuk memanusiakan manusia,karena tanpa adanya pendidikan manusia tidak akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan tanpa adanya ilmu manusia tidak akan bisa hidup untuk menjalani segala tanggung jawab selama hidup di dunia. Di dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005, tentang guru dan dosen yaitu: Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia anak dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Guru di sekolah merupakan sumber informasi tentang peserta didiknya. Informasi tersebut tidak hanya berupa hasil belajar yang diperoleh anak tetapi juga kebiasaan-kebiasaan anak belajar disekolah serta gejala-gejala kesulitan yang dihadapi selama belajar disekolah. Dalam kaitan ini tugas guru yang pertama kali adalah menandai anak-anak yang berindikasi bermasalah dalam belajar.

Professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Dalam keseharian sering didengar istilah profesi yang diartikan sebagai suatu keahlian dalam suatu hal. Pada sisi lain profesi memiliki pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, tehknik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas. Berbagai pengertian dari profesi menimbulkan makna, bahwa profesi yang disandang oleh tenaga kependidikan atau guru, adalah sesuatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan, ketrampilan, kemampuan, keahlian, dan ketaleteran untuk menciptakan anak memiliki perilaku sesuai yang diharapkan.

Pengertian profesi guru di atas dilihat dari usaha keras dan keahlian yang dimilikinya mereka wajar mendapatkan kompensasi yang adil berupa gaji dan tunjangan yang besar dan fasilitas yang memadai dibanding pegawai sturuktural, manakala dilihat dari berat ringan pekerjaan. Tugas guru sebagai pembimbing, pelatih dan pengajar yang merupakan pekerjaan berat, mereka memeras otak, mental dan fisik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Demikian juga mereka diberi kesempatan sebanyak mungkin untuk mengembangkan diri dan jabatan, seperti mengikuti kursus, pelatihan, penataran, melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi dan biayanya dibantu oleh Negara. Kemudian diberi kesempatan menduduki jabatan apapun di Negara ini sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Dalam arti kata profesi guru sama kedudukannya dengan profesi lainnya. Dalam bab II pasal 4 dan pasal 2 ayat 1, tentang kedudukan, fungsi dan tujuan yaitu :

Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sebelum telah membicarakan tentang profesi, dan problema internalnya, maka di sini dibahas konsep profesionalisasi, professional dilihat dari criteria yang dikemukakan oleh para ahli mempermudahkan memahami dan mengetahui kaidah-kaidah profesi, secara konsep profesional memiliki aturan-aturan dan teori untuk dilaksanakan dalam praktik dan unjuk kerja, teori dan praktik merupakan perpaduan yang tidak dapat dipisahkan.

Ketrampilan dalam profesi sangat didukung oleh teori yang telah dipelajarinya. Jadi seorang profesional dituntut banyak belajar membaca dan mendalami teori tentang profesi yang digelutinya sehingga bisa menerapkan ilmu dengan baik dan mencapai tujuan pendidikan secara ideal. Suatu profesi bukanlah sesuatu yang permanent yang utuh, ia akan mengalami perubahan danmengikuti perkembangan kebutuhan manusia, oleh sebab itu penelitian terhadap tugas dianjurkan. Penerapan lapangan tidak akan mencapai hasil maksimal bila dilakukan dengan meraba-raba, mencoba-coba, akan tetapi suatu penerapan harus memiliki pedoman teoritis yan teruji kevalidannya. Di sinilah letak perbedaan pekerjaan profesional dengan non-profesional. Profesional mengandalkan teori, praktik dan pengalaman, sedangkan non-profesional hanya berdasarkan praktik dan pengalaman.

SUMBER :
  • Munawir Yusuf, Pendidikan Bagi Anak Dengan Problema Belajar, (Surakarta: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2003)
  • Martinis Yamin, Profesionalisasi Guru & Implementasi KTSP, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2007), Cet- Ke IV

No comments:

Post a Comment