Pengertian Ila’

Wednesday, July 25, 2018

Defenisi Dana Bantuan Operasional atau BOS

Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional mengamanatkan bahwa “setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa “pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” Sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa “wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat”. Konsekuensi dari amanat undang-undang di atas adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.

Salah satu indikator penuntasan program wajib belajar 9 tahun dapat diukur dengan angka partisipasi kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115 % sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11 %, sehingga program wajib belajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi education for all (EFA) di Dakar, dan salah satu hal yang sangat penting dalam penuntasan wajib belajar 9 tahun adalah masalah pembiayaan atau pendanaan. Pembiayaan atau pendanaan dalam sebuah pendidikan adalah sebuah elemen penting bagi terselenggaranya proses belajar mengajar. Pembiayaan atau pendanaan dalam pendidikan berfungsi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program pendidikan yang dilaksanakan. Pendanaan digunakan untuk meningkatkan mutu dan kualitas proses belajar mengajar yang dilaksanakan. Islam sebagai ajaran yang sangat menjunjung tinggi masalah pendidikan tentu saja telah mempunyai pegangan dan aturan berkaitan dengan pembiayaan dan dana pendidikan dari pemerintah tersebut.

Dalam sistim Islam, hubungan pemerintah dengan rakyat adalah hubungan pengurusan dan tanggung jawab, pemerintah bertanggung jawab penuh dalam memelihara urusan rakyatnya. Setiap warga negara harus dijamin pemenuhan kebutuhan dasarnya oleh negara, termasuk dalam pendidikan. Islam sebagai ajaran yang sangat menjunjung tinggi masalah pendidikan tentu saja telah mempunyai pegangan dan aturan berkaitan dengan pembiayaan dan dana pendidikan dari pemerintah tersebut. Berkaitan dengan ajaran Islam tentu kita tidak bisa melepaskan kajian dari sumbernya yaitu Al-Qur’an dan Hadist, dimana didalam hadist-hadist Rasulullah saw menjelaskan berbagai masalah sosial dan salah satunya adalah pendidikan, sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadist yang artinya : Pemimpin suatu kaum adalah pengabdi (pelayan) bagi kaumnya (HR. Abu Na’im). Didalam hadist ini Rasulullah menegaskan bahwa seorang pemimpin yang dalam hal ini adalah pemerintah bukanlah orang yang harus dilayani oleh rakyatnya akan tetapi hakikat sesungguhnya pemimpin itulah yang merupakan pelayan bagi rakyatnya, dan sebagai pelayan ia bertanggung jawab dalam kesejahteraan rakyatnya dan termasuklah didalamnya kesejahteraan pendidikan rakyat yang ia pimpin. Oleh sebab itu pemerintah berfungsi sebagai pemimpin, pengatur, pembimbing dan berperan menunjukkan arah pendidikan itu sendiri.

Dalam sistim Islam, hubungan pemerintah dengan rakyat adalah hubungan pengurusan dan tanggung jawab, pemerintah bertanggung jawab penuh dalam memelihara urusan rakyatnya. Setiap warga negara harus dijamin pemenuhan kebutuhan dasarnya oleh negara, termasuk dalam pendidikan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw dalam sebuah hadist : Imam (Khalifah/Kepala Negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya. (HR.Bukhari dan Muslim). Didalam sebuah Hadist Rasulullah SAW menegaskan : Artinya : Ibnu Umar ra berkata : saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami akan ditanya perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang isteri yang memelihara rumah tangga suaminya akan ditanya perihal tanggung jawab dan tugasnya. Bahkan seorang pembantu/pekerja rumah tangga yang bertugas memelihara barang milik majikannya juga akan ditanya (diminta pertanggungjawaban) dari hal-hal yang dipimpinnya. (HR.Bukhari dan Muslim).

Program bantuan operasional sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan juli 2005 telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajib belajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas. Pada tahun 2012 dana bantuan operasional sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran yang sebelumnya melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk dana penyesuaian untuk bantuan operasional sekolah, dirubah penyalurannya melalui pemerintah provinsi. Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dan lain-lain. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Program bantuan operasional sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan juli 2005 telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajib belajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.

Pada tahun 2012 dana bantuan operasional sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran yang sebelumnya melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk dana penyesuaian untuk bantuan operasional sekolah, dirubah penyalurannya melalui pemerintah provinsi. Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dan lain-lain. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana Bantuan Operasional sekolah (BOS).

Secara umum program Bantuan Operasional sekolah (BOS) bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Penyaluran Bantuan Operasional sekolah (BOS) yang pengaturannya diserahkan kepada masing-masing daerah diupayakan agar lebih mengena untuk mengawasi penyaluran Bantuan Operasional sekolah (BOS), mulai pendataan hingga penyalurannya, telah disiapkan beberapa tim pengawas agar benar-benar mengena dan efisien. Sebelum disalurkan, setiap sekolah perlu menyerahkan kebutuhan sarana dan prasarananya yang masih kurang dan benar-benar perlu . hal itu dimaksudkan agar nantinya dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) tidak digunakan untuk kebutuhan yang sebenarnya kurang perlu.

Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) dikucurkan untuk membantu sekolah-sekolah dalam mengelola kegiatan belajar dan mengajar, baik sekolah yang berada dibawah binaan Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama karena itu pemanfaatan Bantuan Operasional sekolah (BOS) harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan komite sekolah dan partisipasi masyarakat. Hal itu dimaksudkan supaya ada mekanisme kontrol yang efektif dalam pemanfaatan dana tersebut. Sedangkan ditingkat yang lebih tinggi akan dilakukan Bawasda (Badan Pengawasan Daerah), diharapkan dengan adanya bantuan tersebut kegiatan belajar mengajar di masing-masing sekolah akan lebih kondusif untuk mendorong suksesnya pelaksanaan wajib belajar 9 tahun. Namun demikian tentu ada peraturan yang harus diketahui dan dipahami oleh mereka yang akan mengelola bantuan tersebut, supaya pelaksanaan kegiatan bisa berjalan sesuai dengan maksud dan tujuannya. Pada prinsipnya, bantuan operasional sekolah harus masuk didalam perencanaan dan pengelolaan RAPBS (Rencana Anggaran Biaya Sekolah) bersama dana lain yang diperoleh pihak sekolah dan pemerintah. Terdapat ketentuan-ketentuan yang jelas tentang pemanfaatan dana tersebut, dan terdapat pula petunjuk yang cukup jelas tentang kegiatan-kegiatan yang tidak didanai oleh program ini. Sebab dana yang dikucurkan melalui BOS ditujukan untuk membantu pembiayaan pendidikan bagi siswa yang tidak mampu. Karena itu besaran biaya operasional sekolah mengacu kepada kebutuhan biaya pendidikan persiswa.

No comments:

Post a Comment