Menurut WHO (1992) Sehat adalah “ suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan, dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. (Pinem, 2009). Pada Konprensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan (International Conference On Population and Development, ICPD) tahun 1994 di Kairo, Mesir. Telah disepakati defenisi kesehatan reproduksi yang mengacu pada defenisi sehat menurut WHO tersebut yaitu : “ keadaan sehat yang menyeluruh, meliputi aspek fisik, mental dan sosial, dan bukan sekadar tidak adanya penyakit atau gangguan di segala hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, fungsinya maupun proses reproduksi itu sendiri. Dengan demikian kesehatan reproduksi menyiratkan bahwa setiap orang dapat menikmati kehidupan seks yang aman dan menyenangkan, dan mereka memiliki kemampuan untuk reproduksi, serta memiliki kebebasan untuk menetapkan kapan dan seberapa sering mereka ingin bereproduksi. Selain itu memperoleh penjelasan lengkap tentang cara-cara kontrasepsi sehingga dapat memilih cara yang tepat dan disukai, hak untuk mendapatkan pelayanan antenatal, persalinan, nifas dan pelayanan bagi bayi baru lahir, kesehatan remaja dan lain-lain perlu di jamin”. (Pinem, 2009).
Menurut Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN, 1996), yang dimaksud dengan kesehatan reproduksi adalah apa yang disebut sebagai Reproduksi Sehat Sejahtera, dengan defenisi : “ Adalah suatu keadaan sehat mental, fisik dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi proses reproduksi dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan kecacatan serta dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan material yang layak, berdakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, spritual memiliki hubungan serasi-selaras-seimbang antara anggota keluarga dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan “. (Pinem, 2009).
Kesehatan reproduksi adalah kesehatan secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi, serta proses reproduksi dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit atau kecacatan (ICPD, 1994). (Kusmiran, 2011). Implikasi difinisi kesehatan reproduksi berarti bahwa setiap orang mampu memiliki kehidupan seksual yang memuaskan dan aman bagi dirinya, juga mampu menurunkan serta memenuhi keinginannya tanpa ada hambatan apapun, kapan, dan berapa sering untuk memiliki keturunan. (Kusmiran, 2011). Kesehatan reproduksi remaja menurut Hasmi (2001) adalah sebagai suatu keadaan sehat jasmani, psikologis, dan sosial yang berhubungan dengan fungsi dan proses sistem reproduksi pada remaja. Pengertian sehat tersebut tidak semata-mata berarti terbebas dari penyakit atau kecacatan namun juga sehat secara mental serta sosial-kultural. Pada masa ini, seorang anak mengalami kematangan biologis. Kondisi ini dapat menempatkan remaja pada kondisi yang rawan bila mereka tidak dibekali dengan informasi yang benar mengenai proses reproduksi serta berbagai faktor yang ada di sekitarnya. (Wiknjosastro, 2006).
No comments:
Post a Comment