Pengertian Ila’

Wednesday, July 25, 2018

Defenisi Jual Beli

  1. Secara etimologi. Jual beli menurut bahasa adalah memberikan sesuatu dengan imbalan sesuatu atau menukarkan sesuatu dengan sesuatu. Menurut syara’ adalah menukarkan harta benda dengan alat pembelian yang sah yang di akui oleh masyarakat setempat atau dengan harta dengan ijab dan qobul menurut syara’. Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalat, Sistim Transaksi dalam Fiqh Islam memberikan definisi tentang jual beli adalah sebagai berikut: Jual beli al-Bai`, secara bahasa artinya memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling mengganti, dikatakan: “ Ba’a asy-syaia jika ia mengeluarkannya dari hak miliknya, dan ba’ahu jika dia membelinya dan memasukkannya kedalam hak miliknya, dan ini masuk dalam kategori nama-nama yang memiliki lawan kata jika disebut ia mengandung makna dan lawannya seperti perkataan al-qur’ yang berarti haid dan suci. Demikian juga dengan perkataan syara’ artinya mengambil dan syara’ yang berarti menjual. Moh Rifai, Moh Zuhri dan Salomo memberi definisi jual beli adalah: Menjual menurut bahasa artinya: memberikan sesuatu karena ada pemberian (imbalan yang tertentu). Menurut istilah artinya, pemberian harta karena menerima harta dengan ikrar penyerahan dan jawab penerimaan (ijab qabul) dengan cara yang diizinkan.
  2. Secara Terminologi. Menurut istilah (terminologi) yang dimaksud dengan jual beli adalah sebagai berikut: Menukar barang dengan barang, atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan. “Pemilikan harta benda dengan jalan tukar menukar yang sesuai dengan aturan syara”. “Pertukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.”. Tukar-menukar barang seperti yang berlaku pada zaman primitive, pada zaman modern ini pun kenyataannya dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain, yaitu dengan sistem barter. Umpamanya, gandum atau beras dari luar negeri ditukar dengan kopi atau lada dari Indonesia dalam yang sangat besar. Dalam buku Fiqh Empat Madzhab bagian Muamalat IIyang dikatkan muamalah adalah, pengertian jual beli dalam arti khusus adalah pertukaran barang dengan uang dengan cara tertentu, sedangkan jual beli dalam arti umum adalah pertukaran harta dengan harta dengan cara tertentu pula.

Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas dapat dikatakan bahwa inti jual beli ialah sesuatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, dengan alat pengganti yang dibenarkan oleh hukum Islam. Yang dimaksud alat pengganti adalah alat pembayaran yang sah dan diakui keberadaannya. Misalnya mata uang yang diberlakukan dan disahkan pada Negara-negara setempat sedangkan yang berlaku dinegara tersebut tentunya tidak diberlakukan pada negara lain, karena nilai tukar dengan mata uang tersebut hanya berlaku untuk tempat itu saja.

No comments:

Post a Comment