Zakat Profesi adalah Zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun yang dilakukan bersama dengan orang/ lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab (batas minimum untuk bisa berzakat). Ruang lingkup Zakat Profesi adalah seluruh pendapat yang dihasilkn seseorang yang biasanya dalam bentuk gaji, upah, honorarium dan lain sebagainya. Pendapat yang dihasilkan dari kerja profesi tertentu masuk dalam ruang lingkup Zakat ini sepanjang unsur kerja mempunyai peranan yang paling mendasar dalam menghasilkan pendapatan tersebut. Adapun dasar hukum Zakat Profesi yang terdapat dalam QS. Al-Dzariyat ayat 19 :
Artinya : Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.
Zakat Profesi memang tidak dikenal dalam khazanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan kedalam Zakat harta. Dengan demikian, hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib Zakat, maka wajib baginya untuk menunaikan Zakat. Disamping itu, juga berdasarkan pada tujuan disyari’atkannya Zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serta menolong para mustahik. Zakat Profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu kewajiban Zakat pada semua penghasilan dan pendapatan. Kesadaran berzakat, perlu ditumbuhkan dari dalam diri setiap pribadi, tidak berzakat karena terpaksa atau dipaksa, apalagi karena malu kepada masyarakat sekitar.
Kalau sudah tumbuh dalam diri masing-masing, maka berapapun harta yang diperoleh akan dikeluarkan hak orang lain yang ada didalam harta itu, bisa berupa Zakat, sekiranya sudah memenuhi syarat, infak atau sedekah. Dengan demikian, harta yang dimiliki sudah benar-benar bersih, baik harta yang dimiliki itu banyak, maupun sedikit. Sesudah perintah Zakat tersebut dipahami dengan baik dan didorong oleh rasa kesadaran bermasyarakat dan sebagai pernyataan syukur kepada Allah, maka apapun jenis Zakat yang akan dikeluarkan itu, tidak akan ada yang merasa keberatan, malahan menambah ketentraman jiwa.
Menurut Yusuf Qardawi bahwa pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam, yaitu pertama pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak. Kedua pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain-baik pemerintah, perusahaan. Nisab Zakat Profesi tidak wajib dikeluarkan Zakatnya kecuali telah melampaui batas ketentuan nisab. Para ahli fikih kontemporer berpendapat bahwa nisab Zakat Profesi diqiyaskan dengan nisab kategori aset wajib Zakat keuangan yaitu 85 gram emas atau 200 dirham perak dan dengan syarat kepemilikan telah melalui kesempurnaan masa haul. Fatwa ulama yang dihasilkan pada waktu Muktamar Internasional pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H yang bertetapan dengan tanggal 30 April 1984 M, bahwa salah satu kegiatan yangmenghasilkan kekuatan bagi manusia sekarang adalah kegiatan profesi yang menghasilkan amal yang bermamfaat.
No comments:
Post a Comment