Pengertian Ila’

Thursday, July 26, 2018

Defenisi Zakat

Ditinjau dari segi bahasa, kata Zakat merupakan kata dasar (masdar) dari Zaka yang berarti berkah, bersih dan baik. Sesuatu itu Zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu Zaka, berarti orang itu baik. Secara bahasa, Zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah). Adapun harta yang dikeluarkan menurut syara’ dinamakan hak yang wajib dikeluarkan dari harta. Zakat itu oleh Allah SWT telah dijadikan salah satu sendi dari bangunanya umat Islam dari keterpurukan, kemiskinan dan kelaparan, Zakat adalah satu rukun yang bercorak sosial-ekonomi dari lima rukun Islam, dengan Zakat disamping ikrar tauhid dan shalat, seseorang barulah sah dan diakui keislamanya, Definisi Zakat menurut para ulama sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri, jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut Zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan.

Zakat menurut Mazhab Maliki adalah mengeluarkan bagian tertentu dari harta tertentu yang telah mencapai satu nisab bagi orang yang berhak menerimanya, dengan ketentuan harta itu milik sempurna, telah haul dan bukan merupakan barang tambang. Zakat menurut Mazhab Hanafi adalah pemilikan bagian tertentu dari harta tertentu yang dimilik seseorang berdasarkan ketentuan Allah ta’ala. Zakat menurut Mazhab Syafi’i adalah sesuatu yang dikeluarkan dari harta atau jiwa dengan cara tertentu. Zakat menurut Mazhab Hanbali adalah hak wajib pada harta tertentu bagi (merupakan hak) kelompok orang tertentu pada waktu yang tertentu pula. Zakat menurut Yusuf Qardawi adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah menyerahkannya pada orang-orang yang berhak.

Seseorang yang mengeluarkan Zakat, berarti dia sudah membersihkan diri, jiwa dan hartanya. Dia telah membersihkan dirinya dari penyakit kikir (bhakil) dan membersihkan hartanya dari hak orang lain yang ada didalam hartanya itu. Orang yang berhak menerimanya pun akan bersih jiwanya dari penyakit dengki, iri hati terhadap orang yang mempunyai harta. Dilihat dari satu segi, bila seseorang mengeluarkan Zakat, berarti hartanya berkurang. Tetapi bila dilihat dari sudut pandang Islam, pahala bertambah dan harta yang masih ada juga membawa berkah.disamping pahala bertambah, juga harta itu berkembang karena mendapat ridha dari Allah dan berkat panjatan doa dari fakir miskin, anak-anak yatim dan para mustahik lainnya yang merasa disantuni dari hasil Zakat itu. Zakat ibarat banteng yang melindungi harta dari penyakit dengki dan iri hati dan Zakat ibarat pupuk yang dapat menyuburkan harta untuk berkembang dan tumbuh.

Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian Zakat, Selain membersihkan hati dan jiwa para muzaki juga dapat membersihkan harta dan mengharmoniskan hubungan antara yang kaya dan yang miskin dan memperbaiki ekonomi masyarakat umat Islam.

SUMBER :
  • Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islaam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003)
  • M. Ali Hasan, Masail Fiqiyah II, ( Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2003)

No comments:

Post a Comment