Pengertian Ila’

Tuesday, July 31, 2018

Kisi Kisi Soal PKN Kelas 2 SD

Kisi Kisi Soal PKN Kelas 6 SD

Kisi Kisi Soal PKN Kelas 3 SD

Kisi Kisi Soal PKN Kelas 5 SD

Kisi Kisi Soal PKN Kelas 1 SD

Kisi Kisi Soal PKN Kelas 4 SD

UU NOMOR 24 TAHUN 2006

UU NOMOR 14 TAHUN 2007

UU NOMOR 40 TAHUN 2007

UU NOMOR 6 TAHUN 2007

UU NOMOR 12 TAHUN 2007

UU NOMOR 16 TAHUN 2007

UU NOMOR 2 TAHUN 2008

Sunday, July 29, 2018

UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006

UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2007

UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2007

UNDANG UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2007


UNDANG UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2007

Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujud¬nya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas se¬hingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang ber¬langsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.

Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.


UNDANG UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2006

Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.


Friday, July 27, 2018

Tentang Masalah Zakat Usaha

Harta perniagaan baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, yang dikelola secara individu maupun badan usaha seperti PT, CV, PO, Yayasan, Koperasi, dan lain-lain apabila telah mencapai nisab, maka wajib mengeluarkan Zakat. Usaha yang bergerak di bidang jasa seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, rental mobil, dan lain-lain, kemudian mengeluarkan Zakat dapat memilih dua cara :
  1. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung,termasuk barang penghasil jasa.
  2. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun. Setiap orang yang melakukan usaha dan menghasilkan uang, jika telah berlalu masa satu tahun dan usahanya beraset mencapai atau melibihi nisab maka wajib mengeluarkan Zakat. Ruang lingkup Zakat Usaha adalah usaha yang diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang terpisah dengan kepemilikan dibuktikan dengan kepemilikan saham. Para ulama kontemporer menganalogikan Zakat Usaha kepada katagori Zakat komoditas perdagangan, bila dilihat dari segi ospek legal dan ekonomi aktivitas sebuah perusahaan, pada umumnya berporos kepada kegiatan perdagangan. Dengan demikian, setiap usaha di bidang barang maupun jasa dapat menjadi wajib Zakat. Adapun yang menjadi landasan hukum kewajiban Zakat pada usaha adalah QS.Al-Baqarah ayat 267. Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.. Usaha menurut hasil muktamar Internasional pertama di Kuwait termasuk kedalam syakhsan hukumiyah i’tibaran (badan hukum yang dianggap orang). Segala kewajiban yang hasil akhirnya pun dinikmati secara bersama, termasuk didalamnya kewajiban kepada Allah SWT dalam bentuk Zakat sesuai dengan penghasilan dan nisabnya. Nisab Zakat Usaha dianalogikan dengan aset wajib Zakat katagori komoditas perdagangan, yaitu senilai nisab emas dan perak yaitu 85 gram emas sedangkan persentase volumenya adalah 2,5% dari aset wajib Zakat yang dimiliki usaha selama masa haul.

Tentang Masalah Zakat Profesi

Zakat Profesi adalah Zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun yang dilakukan bersama dengan orang/ lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab (batas minimum untuk bisa berzakat). Ruang lingkup Zakat Profesi adalah seluruh pendapat yang dihasilkn seseorang yang biasanya dalam bentuk gaji, upah, honorarium dan lain sebagainya. Pendapat yang dihasilkan dari kerja profesi tertentu masuk dalam ruang lingkup Zakat ini sepanjang unsur kerja mempunyai peranan yang paling mendasar dalam menghasilkan pendapatan tersebut. Adapun dasar hukum Zakat Profesi yang terdapat dalam QS. Al-Dzariyat ayat 19 :

Artinya : Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.

Zakat Profesi memang tidak dikenal dalam khazanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan kedalam Zakat harta. Dengan demikian, hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib Zakat, maka wajib baginya untuk menunaikan Zakat. Disamping itu, juga berdasarkan pada tujuan disyari’atkannya Zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serta menolong para mustahik. Zakat Profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu kewajiban Zakat pada semua penghasilan dan pendapatan. Kesadaran berzakat, perlu ditumbuhkan dari dalam diri setiap pribadi, tidak berzakat karena terpaksa atau dipaksa, apalagi karena malu kepada masyarakat sekitar.

Kalau sudah tumbuh dalam diri masing-masing, maka berapapun harta yang diperoleh akan dikeluarkan hak orang lain yang ada didalam harta itu, bisa berupa Zakat, sekiranya sudah memenuhi syarat, infak atau sedekah. Dengan demikian, harta yang dimiliki sudah benar-benar bersih, baik harta yang dimiliki itu banyak, maupun sedikit. Sesudah perintah Zakat tersebut dipahami dengan baik dan didorong oleh rasa kesadaran bermasyarakat dan sebagai pernyataan syukur kepada Allah, maka apapun jenis Zakat yang akan dikeluarkan itu, tidak akan ada yang merasa keberatan, malahan menambah ketentraman jiwa.

Menurut Yusuf Qardawi bahwa pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam, yaitu pertama pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak. Kedua pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain-baik pemerintah, perusahaan. Nisab Zakat Profesi tidak wajib dikeluarkan Zakatnya kecuali telah melampaui batas ketentuan nisab. Para ahli fikih kontemporer berpendapat bahwa nisab Zakat Profesi diqiyaskan dengan nisab kategori aset wajib Zakat keuangan yaitu 85 gram emas atau 200 dirham perak dan dengan syarat kepemilikan telah melalui kesempurnaan masa haul. Fatwa ulama yang dihasilkan pada waktu Muktamar Internasional pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H yang bertetapan dengan tanggal 30 April 1984 M, bahwa salah satu kegiatan yangmenghasilkan kekuatan bagi manusia sekarang adalah kegiatan profesi yang menghasilkan amal yang bermamfaat.

Pengaruh Produksi ASI

  1. Makanan. Makanan yang dikonsumsi ibu menyusui sangat berpengaruh terhadap produksi ASI. Apabila makanan yang ibu makan mengandung cukup gizi dan pola makan yang teratur, maka produksi ASI akan berjalan dengan lancar.
  2. Ketenangan jiwa dan pikiran. Untuk memproduksi ASI yang baik, maka kondisi kejiwaan dan pikiran harus tenang. Keadaan psikologis ibu yang tertekan, sedih dan tegang akan menurunkan volume ASI.
  3. Penggunaan alat kontrasepsi. Penggunaan alat kontrasepsi pada ibu menyusui, perlu diperhatikan agar tidak mengurangi produksi ASI. Contoh alat kontrasepsi yang bisa digunakan adalah kondom, IUD, pil khusus menyusui, atau suntik hormonal 3 bulanan.
  4. Perawatan payudara. Perawatan payudara bermanfaat merangsang payudara sehingga mempengaruhi hipofisis untuk mengeluarkan hormon prolaktin dan oksitosin.
  5. Anatomi payudara. Jumlah lobus dalam payudara juga mempengaruhi produksi ASI. Selain itu, perlu diperhatikan juga bentuk anatomi papilla mammae atau puting susu ibu.
  6. Faktor fisiologi. ASI terbentuk oleh karena pengaruh dari hormon prolaktin yang menentukan produksi dan mempertahankan sekresi air susu ibu.
  7. Pola istirahat. Faktor istirahat mempengaruhi produksi dan pengeluaran ASI. Apabila kondisi ibu terlalu capek, kurang istirahat, maka ASI juga berkurang.
  8.  Faktor isapan anak atau frekuensi penyusuan. Semakin sering bayi menyusu pada payudara ibu, maka produksi dan pengeluaran ASI akan semakin banyak. Akan tetapi, frekuensi penyusuan pada bayi prematur dan cukup bulan berbeda. Studi mengatakan bahwa pada produksi ASI bayi prematur akan optimal dengan pemompaan ASI lebih dari 5 kali per hari selama bulan pertama setelah melahirkan. Pemompaan dilakukan karena bayi prematur belum dapat menyusu. Sementara itu, pada bayi cukup bulan frekuensi penyusuan 10 kali per hari selama 2 minggu pertama setelah melahirkan, berhubungan dengan produksi ASI yang cukup. Oleh karena itu, direkomendasikan penyusuan paling sedikit 8 kali per hari pada periode awal setelah melahirkan. Frekuensi penyusuan ini berkaitan dengan kemampuan stimulasi hormon dalam kelenjar payudara.
  9. Berat lahir bayi. Bayi berat lahir rendah (BBLR) mempunyai kemampuan mengisap ASI yang lebih rendah dibanding bayi yang berat lahir normal (>2.500gr). Kemampuan mengisap ASI yang lebih rendah ini meliputi frekuensi dan lama penyusuan yang lebih rendah dibanding bayi berat lahir normal yang akan mempengaruhi stimulasi hormon prolaktin dan oksitosin dalam memproduksi ASI.
  10. Umur kehamilan saat melahirkan, Umur kehamilan dan berat lahir mempengaruhi produksi ASI. Hal ini disebabkan bayi yang lahir prematur (umur kehamilan kurang dari 34 minggu) sangat lemah dan tidak mampu mengisap secara efektif sehingga produksi ASI lebih rendah daripada bayi yang lahir cukup bulan. Lemahnya kemampuan mengisap apda bayi prematur dapat disebabkan berat badan yang rendah dan belum sempurnanya fungsi organ.
  11. Konsumsi rokok dan alkohol. Merokok dapat mengurangi volume ASI karena akan mengganggu hormon prolaktin dan oksitosin untuk produksi ASI. Merokok akan menstimulasi pelepasan adrenalin dimana adrenalin di satu sisi dapat membuat ibu merasa lebih rileks sehingga membantu proses pengeluaran ASI, namun di sisi lain etanol dapat menghambat produksi oksitosin. (Nanny, Vivian. 2011)

Reproduksi pada remaja Wanitai dan Pria

Upaya peningkatan kesehatan reproduksi pada remaja Wanita

Khususnya organ intim wanita, memang tidak mudah. Padahal, jika tidak dirawat dengan baik bisa muncul berbagai penyakit organ reproduksi yang berbahaya. Menurut dr. Inneke Sirowanto, SpOG Spesialis Kebidanan & Kandungan, banyak masalah yang dapat menggangu kesehatan organ reproduksi wanita, misalnya infeksi yang disebabkan oleh jamur, virus, atau bakteri, yang dapat menyebabkan radang panggul atau ada kelainan pada struktur organ reproduki wanita. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kesehatan reproduksi wanita yaitu:
  1. Biasakan untuk membilas vagina setiap kali selesai buang urin atau air besar, harus membilasnya sampai bersi, yaitu dengan membasuh menggunakan air bersih dari arah depan ke belakang setiap kali usai buang air kecil atau buang air besar.
  2. Perhatikan jenis kertas tissu yang digunakan untuk membersihkan daerah vagina. Lendir dan air memang terserap dengan baik oleh tissu. Namun tissu yang digunakan bisa saja tercemar oleh kuman dan bakteri penyebab infeksi.
  3. Gantilah celana dalam paling tidak 2x dalam sehari, apalagi saat udara panas. Pastikan memilih celana dalam yang mudah menyerap keringat, misalnya katun.
  4. Hindari celana dalam yang terlalu ketat. Celana dalam yang terlalu ketat akan menekan otot vagina dan membuat suasana lembab, misalnya celana jeans, karena dapat memicu kelembapan dan memberi peluang jamur tumbuh subur pada area ini.
  5. Sebaiknya menggunakan air yang berasal dari kran jika berada di toilet umum, hindari penggunaan air yang berasal dari tempat penampungan karena menurut penelitian air yang ditampung di toilet umum dapat mengandung bakteri dan jamur.
  6. Hindari penggunaan pantyliner beraroma (parfum) atau secara terus menerus setiap hari karena dapat menyebabkan iritasi kulit. Pantyliner hanya digunakan saat mengalami keputihan saja, selalu mempersiapkan celana dalam lebih untuk ganti.
  7. Gunakan pembalut dengan permukaan yang lembut dan kering sehingga tidak menimbulkan iritasi ketika anda menstruasi. Selain itu gantilah pembalut sesering mungkin. Pada saat aliran darah banyak, minimal 5-6 jam sekali. Darah yang tertampung pada pembalut bisa menjadi media tumbuhnya kuman penyebab infeksi.
  8. Hindari penggunaan cairan khusus pembersih organ intim secara rutin karena akan mengganggu keseimbangan flora dalam vagina. Bila terlalu sering dipakai, justru akan membunuh bakteri baik dalam vagina, yang selanjutnya akan memicu tumbuhnya jamur. Akibatnya, muncul gatal-gatal di area organ intim.
  9. Hindari hubungan seks saat haid. Karena saat menstruasi dinding rahim cenderung lebih lunak sehingga dapat menyebabkan luka.
  10. Hindari stres berlebihan dan beralihlah ke gaya hidup aktif dengan teratur berolahraga dan konsumsi makanan seimbang.
Upaya peningkatan kesehatan reproduksi pada remaja pria

Penis merupakan organ intim pria yang sangat penting yang merupakan simbol kejantanan sehinga kesehatan penis pria harus selalau dijaga agar berfungsi dengan baik. Nah bagi pria terkadang banyak yang mengabaikan kesehatan penis mereka sehinga banyak masalah yang timbul seperti impotensi, enjakulasi dini dan masalah lainya. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kesehatan reproduksi pada pria yaitu:
  1. Gunakan celana dalam bersih higienis. Ganti celana dalam yang kita pakai minimal dua kali dalam satu hari, jika penggunanya mudah berkeringat agar tidak mudah ditumbuhi kuman. Celana dalam yang tidak higienis atau kotor terkena keringat dan daki, serta lembab, akan memudahkan bakteri berkembang biak yang bisa mengundang penyakit, bau tak sedap, biang keringat.
  2. Cuci bersih secara rutin alat kelamin. Siram dan bilas dengan air bersih hingga bersih setelah buang air kecil dan air besar agar tidak ada sisa air seni atau air kencing yang menempel pada kulit kelamin. Untuk laki-laki yang tidak disunat dan penis masih memiliki kulup penutup, maka wajib membersihkan bagian dalam kulup (kepala penis dalam) hingga bersih setiap hari untuk menghindari kanker.
  3. Cukur rambut kemaluan secara berkala. Bagi yang memiliki rambut kemaluan panjang sebaiknya melakukan pangkas rambut kemaluan untuk menjaga tetap pendek agar tidak banyak ditumbuhi bakteri. Di samping itu, ada bakteri baik yang tumbuh di rambut sekitar kemaluan, sehingga tidak baik untuk dicukur habis hingga plontos.
  4. Hindari ancaman bahaya. Alat kelamin cukup sensitif dengan sinar x rontgen, sehingga perlu diwaspadai untuk tidak sering melakukan rontgen. Usahakan rontgen satu kali saja dalam tenggat waktu enam bulan. Hindari pula makanan, minuman dan kebiasaan yang merusak kesehatan alat reproduksi seperti minum minuman mengandung alkohol, merokok, menggunakan narkoba.
  5. Jaga kelembapan. Jika alat kelamin pria/laki-laki berada dalam lingkungan panas, maka sperma yang dihasilkan akan menurun kualitasnya. Sehingga bisa jadi tidak akan mampu untuk membuahi sel telur istri. Oleh sebab itu hindarilah menggunakan pakaian yang ketat yang berbahan panas kurang ventilasi serta jauhi kebiasaan yang meningkatkan suhu alat kelamin seperti memangku laptop di paha dekat alat kelamin.

Uraian Tentang Evaluasi Pembelajaran

  1. Tujuan evaluasi pembelajaran Tujuan evaluasi pembelajaran adalah untuk mengetahui keefektifan dan efisiensi sistem pembelajaran, baik yang menyangkut dengan tujuan, materi, metode, media, sumber belajar, lingkungan maupun sistem penilaian itu sendiri. Tujuan khusus evaluasi pembelajaran disesuaikan dengan jenis evaluasi pembelajaran itu sendiri, seperti evaluasi perencanaan dan pengembangan, evaluasi monitoring, evaluasi dampak, evaluasi efesiensi- ekonomis, dan evaluasi program komprehensif.
  2. Fungsi evaluasi pembelajaran Fungsi evaluasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi formatif dan fungsi sumatif. Fungsi formatif dilakasanakan apabila hasil yang diperoleh dari kegiatan evaluasi diarahkan untuk memperbaiki bagian tertentu atau sebagian besar bagian kurikulum yang sedang dikembangkan. Sedangkan fungsi sumatif dihubungkan dengan penyimpulan mengenai kebaikan dari sistem secara keseluruhan, dan fungsi ini baru dapat dilakasanakan apabila pengembangan suatu kurikulum telah dianggap selesai.
Fungsi evaluasi memang cukup luas, bergantung dari sudut mana kita melihatnya. Bila kita lihat secara menyeluruh, fungsi evaluasi adalah sebagai berikut:
  1. Secara psikologis, peserta didik selalu butuh untuk mengetahui sejauh mana kegiatan yang telah dilakukan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Peserta didik adalah manusia yang belum dewasa, mereka masih mempunyai sikap dan moral yang heteronom, membutuhkan pendapat orang-orang dewasa (seperti orang tua dan guru) sebagai pedoman baginya untuk mengadakan orientasi pada situasi tertentu. Dalam menentukan sikap dan tingkah lakunya, mereka pada umumnya tidak berpegang pada peedoman yang berasal dari dalam dirinya, melainkan mengacu kepada norma-norma yang berasal dari luar dirinya. Dalam pembelajaran, mereka perlu mengetahui prestasi belajarnya sehingga ia merasakan kepuasan dan ketenangan. Untuk itu, guru perlu melakukan evaluasi pembelajaran, termasuk penilaian prestasi belajar peserta didik.
  2. Secara sosiologis, evaluasi berfungsi untuk mengetahui apakah peserta didik sudah cukup mampu untuk terjun ke masyarakat. Mampu dalam arti bahwa peserta didik dapat berkomunikasi dan beradaptasi terhadap seluruh lapisan masyarakat dengan segala karakteristiknya. Hal ini penting, karena mampu atau tidaknya peserta didik terjun kemasyarakat akan memberikan ukuran tersendiri terhadap institusi pendidikan yang bersangkutan. Implikasinya adalah bahwa kurikulum dan pembelajaran harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  3. Secara didaktis-metodis, evaluasi berfungsi untuk membantu guru dalam menempatkan peserta didik pada kelompok tertentu sesuai dengan kemampuan dan kecakapannya masing-masing serta membantu guru dalam usaha memperbaiki proses pembelajarannya.
  4. Evaluasi berfungsi untuk mengetahui kedudukan peserta didik dalam kelompok, apakah dia termasuk anak yang pandai, sedang atau kurang pandai. Hal ini berhubungan dengan sikap dan tanggung jawab orang tua sebagai pendidik pertama dan utama dilingkungan keluarga. Orang tua perlu mengetahui kemajuan anak-anaknya untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.
  5. Evaluasi berfungsi untuk mengetahui taraf kesiapan peserta didik dalam menempuh program pendidikannya. Jika peserta didik sudah dianggap siap (fisik dan non-fisik), maka program pendidikan dapat dilaksanakan. Sebaliknya, jika peserta didik belum siap, maka hendaknya program pendidikan tersebut jangan dulu diberikan, karena akan mengakibatkan hasil yang kurang memuaskan.
  6. Evaluasi berfungsi membantu guru dalam memberikan bimbingan dan seleksi, baik dalam rangka menentukan jenis pendidikan, jurusan, maupun kenaikan kelas. Melalui evaluasi kita dapat mengetahui peserta didik sehingga kita pun dapat memberika bimbingan sesuai sengan tujuan yang diharapkan. Begitu juga tentang kenaikan kelas. Jika peserta didik belum menguasai kompetensi yang ditentukan, maka peserta didik tersebut jangan dinaikkan ke kelas berikutnya atau yang lebih tinggi. Kegagalan ini merupakan hasil keputusan evaluasi, karena itu guru perlu mengadakan bimbingan yang lebih profesional.
  7. Secara administratif, evaluasi berfungsi untuk memberikan laporann tentang kemajuan peserta didik kepada orang tua, pejabat pemerintah, yang berwenang, kepala sekolah, guru-guru, dan peserta didik itu sendiri. Hasil evaluasi dapat memberikan gambaran secara umum tentang semua hasil usaha yang dilakukan oleh institusi pendidikan.
SUMBER :
  • Arifin, Zainal. 2005. Evaluasi Pembelajaran. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Penyebab Depresi

Tingkatan Depresi

Menurut klasifikasi organisasi kesehatan dunia “World Health Organization“ (WHO) (Lumongga, 2009), berdasarkan tingkat penyakitnya terdiri dari :
  1. Depresi Ringan (Minor Depression). Pada depresi tingkat ini mood yang rendah datang dan pergi , dan penyakit datang setelah kejadian stressfull yang spesifik. Seseorang akan merasa cemas dan tidak bersemangat. Gejala-gejala yang sering timbul pada depresi tingkat ringan biasanya adalah merasa letih sewaktu bangun pagi, gangguan system pencernaan, jantung berdebar-debar, perasaan tidak bisa santai. Perubahan gaya hidup biasanya dibutuhkan untuk mengurangi depresi jenis ini.
  2. Depresi sedang (Moderate Depression). Pada depresi tingkat ini mood yang rendah berlangsung terus dan seseorang mengalami simtom fisik juga walaupun berbeda-beda tiap individu. Gejalanya biasanya gangguan usus lebih terasa, badan susah untuk tegak, rasa-rasa mau pingsan, perasaan tegang semakin meningkat. Perubahan gaya hidup saja tidak cukup dan bantuan medis diperlukan untuk mengatasinya.
  3. Depresi berat (Major Depression). Depresi berat adalah penyakit yang tingkat depresinya parah atau akut. Individu akan mengalami gangguan dalam kemampuan untuk bekerja, susah tidur karena sering mimpi-mimpi yang menengangkan, keringat bercucuran, kehilangan nafsu makan dan menikmati hal yang menyenangkan, dan debar jantung terasa amat keras. Depresi tingkat ini penting untuk mendapatkan bantuan medis secepat mungkin. Depresi ini dapat muncul sekali atau dua kali dan beberapa kali selama hidup. Depresi berat ditandai dengan adanya lima atau lebih simtom yang ditunjukkan dalam episode depresi berat dan berlangsung selama dua minggu berturut-turut.
Penyebab Depresi

Penyebab depresi cukup beragam. Munthe (2007) menyebutkan beberapa penyebab depresi adalah:
  1. Kekecewaan yang bersumber dari adanya tekanan, kelelahan fisik atau alasan lainnya.
  2. Kurangnya harga diri yang cenderung dilebih-lebihkan menjadi ekstrim.
  3. Perbandingan yang tidak adil.
  4. Dua perasaan yang bertentangan. 
  5. Penolakan atau terbatasnya hubungan dengan teman sebaya dan tujuan-tujuan yang tidak tercapai.

PEMBELAJARAN MATEMATIKA

  1. Teori Metakognitif. Arends, mengemukakan pengetahuan metakognitif merupakan pengetahuan seseorang tentang pembelajaran diri sendiri atau kemampuan untuk menggunakan strategi-strategi belajar tertentu dengan benar. Sementara itu Howard, menyatakan keterampilan metakognitif diyakini memegang peranan penting pada banyak tipe aktivitas kognitif termasuk pemahaman, komunikasi, perhatian (attention), ingatan (memory) dan pemecahan masalah. Teori metakognitif ini merekomendasikan agar guru mengakui keragaman kompetensi yang dimiliki setiap individu. Dengan demikian peserta didik hendaknya diberikan kemerdekaan untuk memahami pembelajaran sesuai kompetensinya masing-masing yang cenderung bervariasi.
  2. Teori L. Cronbach dan R. Snow. Konsep Attidute-Treatment-Interation (ATI) menurut Cronbach dan Snow bahwa beberapa strategi instruksional berefek dan berfungsi berbeda-beda pada setiap individu tergantung pada kemampuan-kemampuan khusus dari individu tersebut. ATI menyarankan bahwa hasil pembelajaran yang optimal dapat terjadi apabila metode pengajarannya sesuai dan cocok dengan kemampuan aptidute dari si anak (individu yang belajar). Hal ini merupakan kerangka acuan bagi strategi pengajaran yang menggunakan pendekatan individu.
  3. Teori Spiro, P. Feltovitch dan R. Coulson. Teori ini berpendapat bahwa setiap orang memiliki fleksibelitas kognitif, yaitu kemampuan untuk menyusun pengetahuan yang dimilikinya ke dalam berbagai hal yang dilakukan pada proses adaptasi serta merupakan reaksi dari situasi-situasi yang menuntutnya untuk berubah. Aplikasi teori ini banyak digunakan di dalam metode pendidikan dan pengajaran yang menekankan pada “cara pemberian/mempresentasikan” konsep dan informasi dari berbagai sudut pandang untuk memberikan pemahaman yang paling dalam proses belajar.
  4. Teori Multiple Intelegences Howard Gardner. Teori ini menjelaskan adanya delapan tipe kecerdasan manusia yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk memilih strategi pembelajaran yang tepat. Metode tersebut mendeteksi gaya belajar peserta didik, yang memahami apa yang peserta didik mau, dan memanusiakan manusia. Relevansi teori multiple intelegences dengan pembelajaran matematika adalah penyajian konsep-konsep matematika akan lebih mengena jika dikaitkan dengan karakter (tipikal) masing-masing anak. Hal ini sangat penting untuk menciptakan pembelajaran yang efektif dan menyenangkan.

Permasalahan Pemasaran

Pemasaran merupakan salah satu bidang fungsional yang sangat penting dalam suatu organisasi bisnis sebagai penunjang utama bagi kelangsungan hidup operasional suatu dunia usaha. Pemasaran merupakan sebuah konsep kunci keberhasilan suatu bisnis dimana pemasaran dengan memperhatikan keinginan dan pemenuhan kebutuhan pelanggan untuk tercapainya target penjualan yang telah ditetapkan akan memberi dampak positif bagi perkembangan usaha suatu perusahaan di tengah era persaingan bisnis yang begitu ketat dewasa ini. Menurut Kottler (2006 : 10) menyatakan sebagai berikut: Pemasaran adalah proses sosial dan dengan proses itu individu dan kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan, menawarkan, dan secara bebas mempertukarkan produk dan jasa yang bernilai dengan pihak lain.

Definisi pemasaran menurut Ali Hasan (2008 : 1) sebagai berikut :Pemasaran merupakan sebuah konsep ilmu dalam strategi bisnis yang bertujuan untuk mencapai kepuasan berkelanjutan bagi stakeholder (pelanggan, karyawan, pemegang saham). Kebanyakan perusahaan menyadari bahwa mereka membutuhkan pemasaran yang lebih kuat dan mereka telah keliru menganggap operasi penjualan itu sudah suatu proses pemasaran. Kotler, P (2006:124). Untuk dapat mencapai pasar sasaran, seorang pemasar dapat mengunakan tiga jenis saluran pemasaran. Pertama merupakan saluran komunikasi (communication channels) digunakan untuk menyerahkan dan menerima pesan dari pembeli sasaran. Saluran komunikasi tersebut meliputi surat kabar, majalah, radio, televisi, ataupun internet. Kedua merupakan saluran distribusi yang digunakan untuk memamerkan dan menyerahkan produk fisik atau jasa kepada kepada pembeli atau pengguna. Ketiga adalah saluran penjualan untuk mempengaruhi transaksi dengan pembeli potensial.

Pada saat ini pemasaran mempunyai peranan yang penting dan menjadi ujung tombak suksesnya perusahaan, untuk mengetahui adanya cara dan falsafah baru yang terlibat didalamnya maka ada tiga faktor dasar dalam konsep pemasaran yaitu :
  1. Seluruh perencanaan dan kegiatan perusahaan harus berorientasi pada pelanggan atau pasar.
  2. Volume penjualan yang menguntungkan harus menjadi tujuan perusahaan, dan bukannya volume untuk kepentingan itu sendiri.
  3. Seluruh kegiatan pemasaran dalam perusahaan harus dikoordinasi dan diintegrasi secara organisasi.
Konsep pemasaran adalah sebuah falsafah bisnis yang menyatakan bahwa pemuasan kebutuhan pelanggan merupakan syarat ekonomi dan sosial bagi kelangsungan hidup perusahaan (Dhamanestha dan Handoko,2006 : 6).

Masalah Manajemen Pemasaran

Pengertian manajemen pemasaran menurut Philip Kotler/Armstrong (2009:56), terjemahan Wilhelmus W. Bakowatun menyebutkan bahwa : “Manajemen pemasaran adalah analisis, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian atas program yang dirancang untuk menciptakan, membangun, dan mempertahankan pertukaran yang menguntungkan dengan pembeli sasaran dengan maksud untuk mencapai sasaran organisasi” Pengertian manajemen pemasaran menurut Lupiyo Adi (2006:6) dikatakan bahwa : “Manajemen pemasaran adalah suatu analisis, perencana, pelaksanaan serta kontrol program-program yang telah direncanakan dalam hubungannya dengan pertukaran-pertukaran yang diinginkan terhadap konsumen yang dituju untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun bersama”.

Manajemen pemasaran menurut Philip William J. Shultz (dalam buku Prof. Dr. H. Buchari Alma, “Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa”, cetakan-7, 2005, p130), Manajemen pemasaran adalah merencanakan, pengarahan, dan pengawasan seluruh kegiatan pemasaran perusahaan ataupun bagian dari perusahaan. Pengertian manajemen pemasaran dalam buku "Manajemen Pemasaran: Analisis Perilaku Konsumen (Dharmmesta & Handoko)" adalah salah satu kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan perusahaannya, untuk berkembang, dan untuk mendapatkan laba. Proses pemasaran itu dimulai jauh sejak sebelum barang-barang diproduksi, dan tidak berakhir dengan penjualan. Kegiatan pemasaran perusahaan harus juga memberikan kepuasan kepada konsumen jika menginginkan usahanya berjalan terus, atau konsumen mempunyai pandangan yang lebih baik terhadap perusahaan.

Manajemen pemasaran menurut Sofyan Assauri (2008:132) Manajemen Pemasaran merupakan kegiatan menganalisis, merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan semua kegiatan yang terkait dengan perancangan dan peluncuran produk, pengkomunikasian, promosi dan pendistribusian produk tersebut, rnenetapkan harga dan mentransaksikannya, dengan tujuan agar dapat memuaskan konsumennya dan sekaligus dapat mencaapi tujuan organisasi perusahaan jangka panjang.

Histori Mengecat Rambut

Referensi tentang digunakannya hinnā, bahan mengecat yang paling lazim di Arab, terdapat sangat banyak dalam syair pra-Islam. Praktek mengecat atau mewarnai rambut sudah dikenal sejak masa Rasulullah SAW. Apabila kita membaca syair-syair yang dikumpulkan oleh Abū Hānifah ad-Dināwarī, sebagian besar dari referensi di dalam syair-syair kuno itu, bahan-bahan cat seperti hinnā lebih sering digunakan untuk mengecat kuku jari tangan dan kaki, demikian juga bagian-bagian pada tangan dan kaki. Adat kebiasaan ini masih berlaku, dan dengan indahnya dilukiskan di dalam tulisan Lane Mesir abad ke-19. Tetapi di tempat lain kita bisa dapati referensi tentang hinnā sebagai bahan yang digunakan untuk mengecat rambut. Hinnā juga digunakan untuk hal lain seperti untuk membuat semacam minyak wangi, karena konon katanya bunga dari hinnā itu sangat harum. Bunga ini bernama fagiyah, nama ini digunakan secara khusus untuk menyebut bunga hinnā, dari bunga inilah dibuat semacam minyak wangi. Uraian tersebut di atas menjelaskan kepada kita bahwa membicarakan kebiasaan mengecat di dalam Islam masa purba mengharuskan kita untuk juga membedakan adanya bermacam-macam bahan pewarna itu; dari tumbuhan apa diperoleh, warna apa yang diperbolehkan dan bahan-bahan pewarna apa lagi lainnya yang digunakan, baik untuk rias maupun mewarnai pakaian.

Dalam konteks masyarakat Kristen Siria, belum ditemukan petunjuk jelas satu pun, apakah mereka menentang atau justru menyetujui adat kebiasaan tersebut. Seorang penyair Kristen, Al-Akhtal berpendapat bahwa tidak ada perlunya mengecat rambut atau janggut yang putih. Orang-orang Yahudi terkadang mengecat rambut mereka, meskipun hadist Nabi “… orang laki-laki janganlah mengenakan pakaian orang perempuan” riwayat Abu Daud dengan jelas mencegah orang laki-laki mengecat rambut seperti halnya orang perempuan. Beda halnya dengan orang Persia dari kerajaan Sasan yang agaknya mereka menyukai kebiasaan mengecat rambut itu. Warna putih dipandang sama dengan tak berwarna berarti umur tua yang memuakkan’. Walaupun di dalam kitab-kitab Avesta atau Zoroaster umumnya referensi tentang mengecat rambut itu tidak bisa dilacak, namun bangsa Persia baik yang kuno maupun yang modern pada umumnya dilukiskan sebagai orang-orang yang suka mengecat rambut. Romawi kuno para penyair biasa mengecat rambut mereka pirang, apabila kekasih mereka berambut demikian. Akhirnya di Mesir koptik rambut putih atau ubanan bisa juga disebut rambut yang harus dibuat hitam. Allah berfirman:

Artinya: dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu... (QS. Al-Ahzab : 33)

Berdasarkan adanya keterangan-keterangan tentang kebiasaan ini di dalam syair-syair pra-Islam seperti tersebut di atas, kiranya dapat disimpulkan bahwa mengecat rambut merupakan kebiasaan yang cukup dikenal di Arabia pra-Islam. Tetapi oleh karena sedikitnya alat-alat pewarna yang seringkali harus diimpor dari luar negeri, menyebabkan kebiasaan itu dipraktikan secara terbatas saja. Selanjutnya, bahwa kebiasaan itu memang sudah dikenal di Semenanjung, hal ini bisa disimpulkan dari praktik yang mungkin telah dikenal di mana-mana oleh masyarakat-masyarakat di sekitar semenanjung itu. Namun demikian, meskipun hinnâ mungkin merupakan tumbuhan semak biasa, tetapi syibāb- syibāb-nya, seperti katam pada umunya tidak demikian. Bukankah alat yang dicampur dengan suatu syibāb yang menghasilkan warna hitam atau setidak-tidaknya warna gelap jauh lebih populer bagi orang yang ingin menyembunyikan warna ubanan atau putih mereka, dari pada keinginan untuk mengecatnya dengan warna kuning atau orange dengan keadaan mereka yang terbiasa menjadi beruban. Maka mungkin kesimpulannya adalah hinnā digunakan secara hemat karena jarang adanya, dan bahan pewarna ini bagaimanapun juga jarang dicampur dengan bahan penggelap warna. Perkiraan-perkiraan demikian kiranya juga didukung oleh laporan-laporan awā’il (nilai sejarah dari berita-berita) yang ada. Sebuah laporan awā’il (nilai sejarah dari berita-berita) melukiskan diperkenalkannya kebiasaan mengecat rambut putih pada masa awal Islam. Tak lama sesudah Mekah ditaklukkan, ayah Abū Bakar, Abū Quhafah, lelaki dengan rambut dan janggut seputih bunga ṡagāmah dihadapkan kepada Muhammad. Diberitakan bahwa Nabi Muhammad berkata ketika itu: Ubahlah (uban) ini, asalkan jangan menggunakan cat hitam. Lalu orang pun mengecat rambut dan janggut Abū Quhafah dengan warna merah.

Hadits tersebut memberikan penjelasan bahwa Nabi menuntut supaya cat hitam tidak dipergunakan, namun Nabi cenderung memilih kepada sesuatu yang dibuat dari hinnā, meskipun tanpa menyebutkannya secara langsung. Sedangkan adanya perintah Nabi kepada Abū Quhafah agar dia bersedia mengecat rambutnya dengan anjuran untuk memilih bahan cat berwarna orange daripada warna hitam dapat diartikan sebagai tindakan tegas Nabi untuk menegur dan menunjukan kekuasaanya terhadap seseorang yang beberapa saat lalu meruapakan salah seorang di antara musuh-musuhnya di Mekkah.

SUMBER :
  • Abū Hanīfah Ad-Dīnawari, Kitab An-Nabāt, (Wiesbaden ,1974)
  • G.H.A. Juynboll, Mengecat Rambut dan Janggut dalam Islam Masa Awal: Studi Analisis Hadits.(Jakarta:Inis, 1993)
  • Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya Dilengkapi Dengan Asbabun Nuzul dan Hadis, (Jakarta: PPPA Darul Qur’an, 2010)

Jenis Teori Ekonomi

Keberadaan ilmu ekonomi sebagai bagian dari ilmu-ilmu sosial, Ilmu ekonomi mau tidak mau tidak bisa melepaskan diri dari esensinya sebagai ilmu sosial. Sebagai ilmu sosial peran dasar ilmu ekonomi adalah menganalisis dan memecahkan masalah-masalah sosial masyarakat yang berhubungan dengan ekonomi. Pemecahan ini tidak selalu dapat dipecahkan secara makro. Pemecahan secara mikro jelas dibutuhkan. Orang perorang baik secara individu ataupun kelompok membutuhkan pemecahan atas masalah mereka secara individualized. Pemecahan ini tentu saja membutuhkan analisis yg tidak saja bersifat teoritis-matematis seperti dalam ilmu ekonomi, tetapi membutuhkan analisis yang benar-benar sesuai dengan tantangan ruang dan waktu serta konteks masalah pada saat itu.

Menurut Adam Smith, secara sistematis ilmu ekonomi mempelajari tingkah laku manusia dalam usahanya untuk mengalokasikan sumber-sumber daya yang terbatas guna mencapai tujuan tertentu. Ini yang banyak dikenal sebagai teori ekonomi klasik. Dalam analisisnya, Adam Smith banyak menggunakan istilah-istilah normatif seperti: nilai (value), kekayaan (welfare), dan utilitas (utility) berdasarkan asumsi berlakunya hukum alami. Dari ajaran ekonomi klasik yang dikembangkan oleh Adam Smith, dikembangkan juga sistem ekonomi liberal-kapitalis yang lebih mempercayakan perekonomian pada pasar ketimbang perencanaan-perencanaan oleh pemerintah. Adam Smith berpendapat bahwa kegiatan ekonomi seseorang yang bertujuan untuk keuntungan pribadi sebaiknya juga memiliki efek yang baik untuk masyarakat secara umum. Menurutnya, pasar bebas memiliki mekanisme untuk memperbaiki kondisi yang tidak normal dengan istilah invisible hand (tangan tak terlihat).

Konsep Adam Smith yang terkenal adalah konsep perdagangan bebas dan penggagas konsep “invisible” hand dalam pasar bebas. Adam Smith memecahkan permasalahan tentang bagaimana manusia mampu menakar kebutuhan hidupnya secara bebas dan alamiah, tanpa adanya campur tangan dari berbagai pihak atau bahkan elemen suprastruktur (pemerintah). Beliau juga menyatakan bahwa “Tiap orang cenderung mencari keuntungan untuk dirinya, tetapi dia “dituntun oleh tangan gaib untuk mencapai tujuan akhir yang bukan menjadi bagian keinginannya. Dengan jalan mengejar kepentingan dirinya sendiri dia sering memajukan masyarakat lebih efektif dibanding bilamana dia betul betul bermaksud memajukannya” (The Wealth of Nations, Bab IV, pasal II). Konsep ini sangat penting untuk diterapkan guna mendongkrak ekonomi suatu negara. Dengan adanya kebebasan tiap individu untuk bersaing dan menjadi pelaku usaha maka otomatis terjadi kenaikan pendapatan, terbukanya lapangan kerja dan akan berbanding lurus dengan pendapatan dan kemajuan ekonomi suatu negara. Selain itu konsep Smith dianggap sangat memperhatikan issue HAM dimana adalah hak seorang manusia untuk menjadi pelaku usaha dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dampak Stadium ASI

  1. Kolostrum. Cairan pertama yang diperoleh bayi pada ibunya adalah kolostrum, yang mengandung campuran kaya akan protein, mineral dan antibodi daripada ASI yang telah matang. ASI mulai ada kira-kira pada hari ke-3 atau hari ke-4 . kolostrum berubah menjadi ASI yang matang kira-kira 15 hari sesudah bayi lahir. Bila ibu menyusui sesudah bayi lahir dan bayi sering menyusui, maka proses adanya ASI akan meningkat. Kolostrum merupakan cairan dengan viskositas kental, lengket dan berwarna kekuningan. Kolostrum mengandung tinggi protein, mineral, garam, vitamin A, nitrogen, sel darah putih, dan antibodi yang tinggi daripada ASI matur. Selain itu, kolostrum masih mengandung rendah lemak dan laktosa. Protein utama pada kolostrum adalah imunoglobulin (IgG, IgA, dan IgM), yang digunakan sebagai zat antibodi untuk mencegah dan menetralisir bakteri, virus, jamur, dan parasit. Meskipun kolostrum yang keluar sedikit menurut ukuran kita, tetapi volume kolostrum yang ada dalam payudara mendekati kapasitas lambung bayi yang berusia 1-2 hari. Volume kolostrum antara 150-300ml/24 jam. Kolostrum juga merupakan pencahar ideal untuk membersihkan zat yang tidak terpakai dari usus bayi yang baru lahir dan mempersiapkan saluran pencernaan makanan bagi makanan yang akan datang. ASI terdiri atas kira-kira 90% air sehingga bayi yang menyusu tidak membutuhkan cairan lain bagi tubuhnya.
  2. ASI Transisi/Peralihan. ASI peralihan adalah ASI yang keluar setelah kolostrum sampai sebelum ASI matang, yaitu sejak hari ke-4 sampai hari ke-10. Selama dua minggu, volume air susu bertambah banyak dan berubah warna, serta komposisinya. Kadar imunoglobulin dan protein menurun, sedangkan lemak dan laktosa meningkat.
  3. ASI Matur/Matang. ASI matur disekresi pada hari ke-10 dan seterusnya. ASI matur tampak berwarna putih. Kandungan ASI matur relatif konstan, tidak menggumpal bila dipanaskan. Air susu yang mengalir pertama kali atau saat lima menit pertama disebut foremilk. Foremilk lebih encer, serta mempunyai kandungan rendah lemak, tinggi laktosa, gula, protein, mineral dan air. Selanjutnya, air susu berubah menjadi hindmilk. Hindmilk kaya akan lemak dan nutrisi. Hindmilk membuat bayi akan lebih cepat kenyang. Dengan demikian, bayi akan membutuhkan keduanya., baik foremilk maupun hindmilk. (Nanny, Vivian. 2011)

Masuknya Islam ke Indonesia

Sejarah Masuknya Islam ke Indonesia Terkait dengan sejarah masuknya Islam ke Indonesia, ada beberapa teori dan pendapat yang menyatakan kapan sebetulnya pengaruh kebudayaan dan agama Islam mulai masuk ke nusantara. Pendapat-pendapat tersebut bukan hanya didasarkan pada bukti-bukti yang telah ditemukan, melainkan juga dikuatkan oleh adanya catatan-catatan sejarah yang dibuat oleh bangsa lain di masa lampau. Sejarah Masuknya Islam ke Indonesia 1. Masuknya Islam sejak Abad ke-7 Masehi Sebagian ahli sejarah menyebut jika sejarah masuknya Islam ke Indonesia sudah dimulai sejak abad ke 7 Masehi. Pendapat ini didasarkan pada berita yang diperoleh dari para pedagang Arab. Dari berita tersebut, diketahui bahwa para pedagang Arab ternyata telah menjalin hubungan dagang dengan Indonesia pada masa perkembangan Kerajaan Sriwijaya pada abad ke 7. Dalam pendapat itu disebutkan bahwa wilayah Indonesia yang pertama kali menerima pengaruh Islam adalah daerah pantai Sumatera Utara atau wilayah Samudra Pasai. Wilayah Samudra Pasai merupakan pintu gerbang menuju wilayah Indonesia lainnya. Dari Samudra Pasai, melalu jalur perdagangan agama Islam menyebar ke Malaka dan selanjutnya ke Pulau Jawa. Pada abad ke 7 Masehi itu pula agama Islam diyakini sudah masuk ke wilayah Pantai Utara Pulau Jawa. Masuknya agama Islam ke Pulau Jawa pada abad ke 7 Masehi didasarkan pada berita dari China masa pemerintahan Dinasti Tang. Berita itu menyatakan tentang adanya orang-orang Ta’shih (Arab dan Persia) yang mengurungkan niatnya untuk menyerang Kaling di bawah pemerintahan Ratu Sima pada tahun 674 Masehi. Sejarah Masuknya Islam ke Indonesia 2. Masuknya Islam sejak Abad ke-11 Masehi Sebagian ahli sejarah lainnya berpendapat bahwa sejarah masuknya Islam ke Indonesia dimulai sejak abad ke 11 Masehi. Pendapat ini didasarkan pada bukti adanya sebuah batu nisan Fatimah binti Maimun yang berada di dekat Gresik Jawa Timur. Batu nisan ini berangka tahun 1082 Masehi. 3. Masuknya Islam sejak Abad ke-13 Masehi Di samping kedua pendapat di atas, beberapa ahli lain justru meyakini jika sejarah masuknya Islam ke Indonesia baru dimulai pada abad ke 13 Masehi. Pendapat ini didasarkan pada beberapa bukti yang lebih kuat, di antaranya dikaitkan dengan masa runtuhnya Dinasti Abassiah di Baghdad (1258), berita dari Marocopolo (1292), batu nisan kubur Sultan Malik as Saleh di Samudra Pasai (1297), dan berita dari Ibnu Battuta (1345). Pendapat tersebut juga diperkuat dengan masa penyebaran ajaran tasawuf di Indonesia. Sejarah Penyebaran Islam di Indonesia Pada masa kedatangan agama Islam, penyebaran agama Islam dilakukan oleh para pedagang Arab dibantu oleh para pedagang Persia dan India. Abad ke 7 Masehi merupakan awal kedatangan agama Islam. Pada masa ini, baru sebagian kecil penduduk yang bersedia menganutnya karena masih berada dalam kekuasaan raja-raja Hindu-Budha. Sejarah masuknya Islam ke Indonesia dan proses penyebarannya berlangsung dalam waktu yang lama yaitu dari abad ke 7 sampai abad ke 13 Masehi. Selama masa itu, para pedagang dari Arab, Gujarat, dan Persia makin intensif menyebarkan Islam di daerah yang mereka kunjung terutama di daerah pusat perdagangan. Di samping itu, para pedagang Indonesia yang sudah masuk Islam dan para Mubaligh Indonesia juga ikut berperan dalam penyebaran Islam di berbagai wilayah Indonesia. Akibatnya, pengaruh Islam di Indonesia makin bertambah luas di kalangan masyarakat terutama di daerah pantai. Pada akhir abad ke 12 Masehi, kekuasaan politik dan ekonomi Kerajaan Sriwijaya mulai merosot. Seiring dengan kemunduran pengaruh Sriwijaya, para pedagang Islam beserta para mubalighnya kian giat melakukan peran politik. Misalnya, saaat mendukung daerah pantai yang ingin melepaskan diri dari kekuasaan Sriwijaya. Menjelang berakhirnya abad ke 13 sekitar tahun 1285 berdiri kerajaan bercorak Islam yang bernama Samudra Pasai. Malaka yang merupakan pusat perdagangan penting dan juga pusat penyebaran Islam berkembang pula menjadi kerajaan baru dengan nama Kesultanan Malaka. Pada awal abad ke 15, kerajaan Majapahit mengalami kemerosotan, bahkan pada tahun 1478 mengalami keruntuhan. Banyak daerah yang berusaha melepaskan diri dari kerajaan Majapahit. Pada tahun 1500, Demak berdiri sebagai kerajaan Islam pertama di Jawa. Berkembangnya kerajaan Demak sebagai kerajaan Islam ini kemudian disusul berdirinya Kesultanan Banten dan Kesultanan Cirebon. Di luar Jawa juga banyak berkembang kerajaan yang bercorak Islam seperti Kesultanan Ternate, Kesultanan Gowa, dan kesultanan Banjar. Melalui kerajaan-kerajaan bercorak Islam itulah, agama Islam makin berkembang pesat dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Agama Islam tidak hanya dianut oleh penduduk di daerah pantai saja, tetapi sudah menyebar ke daerah-daerah pedalaman. Sejarah Masuknya Islam ke Indonesia Saluran Penyebaran Agama Islam di Indonesia Proses masuk dan berkembangnya agama Islam di Indonesia berlangsung secara bertahap dan dialakukan secara damai melalui beberapa saluran berikut: Saluran perdagangan, proses penyebaran agama Islam dilakukan oleh para pedagang muslim yang menetap di kota-kota pelabuhan untuk membentuk perkampungan muslim, misalnya Pekojan. Saluran ini merupakan saluran yang dipilih sejak awal sejarah masuknya Islam ke Indonesia. Saluran perkawinan, proses penyebaran agama Islam dilakukan dengan cara seseorang yang telah menganut Islam menikah dengan seorang yang belum menganut Islam sehingga akhirnya pasangaannya itu ikut menganut Islam. Saluran dakwah, proses penyebaran Islam yang dilakukan dengan cara memberi penerangan tentang agama Islam seperti yanbg dilakukan Wali Songo dan para ulama lainnya. Saluran pendidikan, proses ini dilakukan dengan mendirikan pesantren guna memperdalam ajaran-ajaran Islam yang kemudian menyebarkannya. Saluran seni budaya, proses penyebaran Islam menggunakan media-media seni budaya seperti pergelaran wayang kulit yang dilakukan Sunan Kalijaga, upacara sekaten, dan seni sastra. Proses tasawuf, penyebaran Islam dilakukan dengan menyesuaikan pola pikir masyarakat yang masih berorientasi pada ajaran agama Hindu dan Budha. Alasan Agama Islam Mudah Diterima Masyarakat Indonesia Proses penyebaran Islam di Indonesia berjalan dengan cepat karena didukung faktor-faktor berikut : Syarat masuk Islam sangat mudah karena seseorang dianggap telah masuk Islam jika ia telah mengucapkan kalimah syahadat. Pelaksanaan ibadah sederhana dan biayanya murah. Agama Islam tidak mengenal pembagian kasta sehingga banyak kelompok masyarakat yang masuk Islam karena ingin memperoleh derajat yang sama. Aturan-aturan dalam Islam bersifat fleksibel dan tidak memaksa. Agama Islam yang masuk dari Gujarat, India mendapat pengaruh Hindu dan tasawuf sehingga mudah dipahami. Penyebaran agama Islam di Indonesia dilakukan secara damai tanpa kekerasan dan disesuaikan dengan kondisi sosial budaya yang ada. Runtuhnya kerajaan Majapahit pada akhir abad ke 15 yang memudahkan penyebaran Islam tanpa ada pembatasan dari otoritas kerajaan Hindu-Budha.

Sifat Evaluasi

  1. Kontinuitas. Evaluasi tidak boleh dilakukan secara insidental karena pembelajaran itu sendiri adalah suatu proses yang kontinu. Oleh sebab itu, evaluasi pun harus dilakukan secara kontinu. Hasil evaluasi yang diperoleh pada suatu waktu harus senantiasa dihubungkan dengan hasil- hasil sebelumnya, sehingga dapat diperoleh gambaran yang jelas dan berarti tentang perkembangan peserta didik tidak dapat dilihat dari dimensi produk saja, tetapi juga dimensi proses bahkan dari dimensi input.
  2. Komprehensif. Dalam melakukan evaluasi terhadap suatu objek, guru harus mengambil seluruh objek itu sebagai bahan evaluasi. Misalnya, jika objek evaluasi itu adalah peserta didik, maka seluruh aspek kepribadian peserta didik itu harus dievaluasi, baik yang menyangkut kognitif, afektif maupun psikomotor. Begitu juga dengan objek- objek evaluasi yang lain.
  3. Adil dan objektif. Dalam melaksanakan evaluasi, guru harus berlaku adil tanpa pilih kasih. Kata “adil” dan “objektif” memang mudah diucapkan, tetapi sulit dilaksanakan. Meskipun demikian, kewajiban manusia adalah harus berikhtiar. Semua peserta didik didik harus diberlakukan sama tanpa “pandang bulu”. Guru juga hendaknya bertindak secara objektif, apa adanya sesuai dengan kemampuan peserta didik. Oleh sebab itu, sikap like and dislike, perasaan, keinginan, dan prasangka yang bersifat negatif harus dijauhkan. Evaluasi harus didasarkan atas kenyataan (data dan fakta) yang sebenarnya, bukan hasil manipulasi atau rekayasa.
  4. Kooperatif. Dalam kegiatan evaluasi guru hendaknya bekerja sama dengan semua pihak, seperti orang tua peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, termasuk dengan peseta didik itu sendiri. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak merasa puas dengan hasil evaluasi, dan pihak- pihak tersebut merasa dihargai.
  5. Praktis. Praktis mengandung arti mudah digunakan, baik oleh guru itu sendiri yang menyusun alat evaluasi maupun orang lain yang akan menggunakan alat tersebut. Untuk itu harus diperhatikan bahasa dan petunjuk mengerjakan soal.

Thursday, July 26, 2018

Dampak Fungsi dan Peranan Bank sebagai Lemabaga Keuangan

Fungsi bank sangat krusial bagi perekonomian suatu negara. Oleh karena itu, keberadaan aset bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat sangat penting dijaga guna meningkatkan efisiensi penggunaan bank dan efisiensi intermediasi serta untuk mencegah terjadinya bank runs and panics. Kepercayaan masyarakat juga diperlukan karena bank tidak memiliki uang tunai yang cukup untuk membayar kewajiban kepada seluruh nasabahnya sekaligus. Industri perbankan di Indonesia telah mengalami masalah-masalah yang apabila diamati akar penyebabnya (root causes) adalah lemah dan tidak diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Hal ini menyebabkan industry perbankan tidak dapat secara berhati-hati (prudent) menyerap pertumbuhan risiko kredit dan harga domestik yang cepat berubah. Sementara itu, tidak transparannya praktik dan pengelolaan (practices and governance) suatu bank mengakibatkan badan pengawas sulit mendeteksi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengurus dan pejabat bank.

Tantangan lain yang dihadapi bank adalah berpalingnya nasabah tradisional bank kepada sumber pembiayaan lain. Tersedianya banyak alternatif sumber dana bagi perusahaan-perusahaan besar yaitu antara lain dari perusahaan-perusahaan modal ventura, perusahaan-perusahaan leasing, perusahaan-perusahaan hire-purchase, perusahaan-perusahaan anjak piutang, perusahaan-perusahaan forfeiting, pasar uang, dan pasar modal dengan berbagai debt instrumentsnya seperti promissory notes dan obligasi serta equity instrumentnya mempertajam persaingan yang dihadapi bank. Sementara itu, larangan terhadap bank untuk melakukan kegiatan di pasar modal mempersempit kemampuan bank dalam menyalurkan dananya sehingga menjadi alasan bagi bank untuk melakukan kegiatan pada pemberian kredit yang berisiko tinggi yang pada gilirannya berakibat pada keamanan dan kesehatan industri perbankan.

Masalah paling berat yang dihadapi industri perbankan dan badan pengawas bank adalah kelalaian pengurus bank serta penipuan dan penggelapan yang mereka lakukan. Hal ini dapat dilihat dari praktik para bankir antara lain berupa besarnya kredit yang disalurkan kepada kelompok usahanya sendiri. Pemberian kredit kepada kelompok usaha sendiri tersebut sering kali tidak diiringi dengan analisis pemberian kredit yang sehat. Padahal praktik seperti ini pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai penipuan. Untuk mendapatkan dan atau mempertahankan kepercayaan masyarakat, industry perbankan harus diatur dan diawasi dengan ketat baik melalui peraturan langsung (direct regulation) maupun peraturan tidak langsung (indirect regulation). Peraturan langsung bertujuan mengurangi kewenangan pengurus bank dalam menjalankan kegiatan usaha. Bank misalnya dilarang memberikan kredit kepada suatu perusahaan melebihi prosentase tertentu dari modalnya. Sedangkan peraturan tidak langsung didasarkan pada pemberian insentif yang bertujuan mempengaruhi sikap tertentu dari pengurus bank, misalnya melalui penerapan peraturan mengenai persyaratan risk-based capital.

Beberapa prinsip dapat dijadikan landasan dalam menyusun peraturan perbankan yaitu: efisiensi, keadilan sosial, pengembangan sistem, dan pemeliharaan institusi. Tujuannya adalah untuk menciptakan perbankan yang aman dan sehat (safe and sound banking). Untuk mencapai tujuan tersebut kepada badan pengawas bank perlu diberi kewenangan luas untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan. Kewenangan tersebut antara lain berupa kewenangan menetapkan berapa besarnya modal yang harus dimiliki, berapa besarnya pinjaman yang dapat diberikan kepada suatu perusahaan, siapa yang boleh menjadi pengurus bank dan sebagainya. Kewenangan mengawasi diberikan dengan tujuan untuk memonitor apakah bank melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu pula dikaji untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada badan pengawas. Kewenangan tersebut bertujuan untuk melindungi nasabah, melindungi perekonomian dan menjaga tidak terjadinya konsentrasi bisnis.

Perlindungan terhadap nasabah merupakan alasan paling dasar untuk mengawasi bank karena nasabah merupakan target yang mudah bagi pencurian oleh pengurus bank. Pentingnya pengawasan terhadap industri perbankan secara jelas dinyatakan oleh Adam Smith sebagai berikut: “being the managers of other people’s money than of their own, it cannot well be expected, that they should wacth over it with the same anxious vigilance with which partners in a private copartnery frequently watch over their own… Negligence and profusion, therefore, must always prevails, more or less, in the management of the affairs of such a company.” Pentingnya pengawasan juga disebabkan karakteristik usaha bank. Berbeda dengan perusahaan jasa keuangan lainnya bank menyediakan produk berupa penerimaan simpanan dan pemberian kredit. Produk dalam bentuk simpanan harus dibayar oleh bank setiap saat atau beberapa waktu setelah adanya permintaan pembayaran dari nasabah.Produk bank berupa pemberian kredit menggunakan sumber dana yang berasal dari simpanan nasabah. Aset bank dalam bentuk pemberian kredit tersebut hanya dapat ditagih oleh bank sesuai dengan jangka waktu perjanjian kredit yang disepakati bank dengan nasabahnya.

Utang bank adalah utang yang setiap saat dapat ditagih dan wajib dibayar sedangkan piutang bank hanya dapat ditagih oleh bank berdasarkan jangka waktu tertentu. Demikian bank terekspose kepada kemungkinan terjadinya kekurangan dana apabila nasabah penyimpan menarik simpanannya pada bank. Kondisi ini terjadi apabila mereka kehilangan kepercayaan kepada bank. Itulah sebabnya bank disebut sebagai lembaga kepercayaan. Alan Greenspan mengatakan “When confidence in the integrity of a financial institutions is shaken or its commitment to the honest conduct of business is in doubt, public trust erodes and the entire system is weakened.” Sementara itu, kurang transparannya bank menyebabkan reputasi merupakan masalah sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bank. Rumor dapat memperlemah kepercayaan nasabah terhadap bank. Untuk itu bank harus menerapkan prinsip kehati hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya. Industri perbankan tidak saja rawan dirampok oleh pengurus dan atau pemiliknya tetapi juga rawan sebagai tempat penyembunyian hasil kejahatan. Itulah sebabnya bank harus mengenal nasabahnya yaitu dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer Principe) dan juga menerapkan prinsip kenali karyawan (know your employe).

Dengan menerapkan keduaprinsip itu maka reputasi bank akan terjaga dan kepercayaan nasabah meningkat.Pengalaman menunjukan bahwa penyelesaian likuidasi bank selalu berlarut-larut sehingga merugikan nasabah dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini dapat membuat kepercayaan masyarakat terhadap bank menurun. Padahal untuk menyelesaian bank bermasalah telah diberlakukan ketentuan yang berbeda dengan ketentuan penyelesaian perusahaan non bank. Maksudnya adalah agar penyelesaian bank bermasalah dapat dilakukan dengan cepat. Kecepatan penyelesaian bank bermasalah merupakan kunci terciptanya kepercayaan masyarakat. Berkurangnya kepercayaan terhadap suatu bank dengan mudah menyebar ke bank lain yang pada dasarnya sehat. Ini terjadi karena nasabah mengetahui bahwa apabila terjadi rush, maka nilai aset bankakan turun dengan cepat sehingga nasabah akan berupaya menarik simpanannya sebelum nasabah yang lain.Untuk mempermudah dikeluarkannya bank bermasalah dari sistem perbankan salah satu caranya adalah dengan mendirikan asuransi simpanan. Asuransi simpanan merupakan mekanisme untuk mempermudah bank bermasalah “dikeluarkan” dari industri perbankan.

Alasannya adalah asuransi simpanan menyediakan jalan agar biayasosial dan politik akibat kebangkrutan bank dapat diminimalkan. Disamping itu asuransi simpanan juga bertujuan menurunkan kemungkinan terjadinya rush, dan sekaligus melindungi nasabah penyimpan kecil yang secara sosial dan politik tidak dapatmenanggung beban kerugian akibat kebangkrutan bank. Teori keuangan modern mengajarkan bahwa pada suatu masyarakat yang corruption-resistant sekalipun,nasabah penyimpan harus tetap khawatir tentang sikap oportunistik pengurus dan pemilik bank. Kesulitan yang dihadapi nasabah penyimpan dalam mengkordinir aksi kolektif guna mengawasi sikap oportunistik pengurus dan pemilik bank memiliki dua akar yang salin menjalin. Pertama, kesulitan yang dihadapi nasabah penyimpan dalam memperoleh informasi terpercaya tentang perkembangan yang tidak menguntungkan dan mengobservasi tindakan merugikan oleh pengurus bank termasuk kesemberonoan,ketidak hati-hatian, kecurangan dan self dealing. Kedua, kesulitan yang dihadapi nasabah penyimpan dalam menganalisis dan merespons setiap informasi yang diperoleh.

Untuk menanggulangi kesulitan yang dihadapi oleh nasabah penyimpan setidaknya ada dua pendekatan yang dapat diambil, yaitu keterbukaan maksimal dan pencegahan maksimal. Keterbukaan maksimal adalah suatu kerangka keterbukaan yang secara sempurna dan tanpa biaya memberikan informasi kepada nasabah penyimpan tentang perubahan kinerja bank dan kegiatan penuh risiko yang dilakukan pengurus bank. Sedangkan pencegahan maksimal adalah suatu situasi dimana nasabah dengan segera mengerti implikasi dari informasi yang mengalir secara sempurna dan mereka mampu melindungi dirinya sendiri secara lengkap dan tanpa biaya dari segala ancaman terhadap kekayaan mereka. Situasi seperti itu tentunya sangat sulit bahkan mustahil untuk tercipta. Untukitu diperlukan suatu keseimbangan dimana informasi yang tersedia tidak menyebabkan biaya yang terlalu tinggi bagi industri perbankan sehingga menghambat pengembangan usaha mereka.

Dalam melakukan pembaruan terhadap industri perbankan, badan pengawas harus sangat berhati-hati. Pemberlakuan ketentuan dan kebijakan yang di anggap tidak tepat oleh pasar akan berpengaruh sangat buruk bagi stabilitas perbankan dan keuangan.Ketua US Federal Reserve, Alan Greenspan mengingatkan bahwa : “The new world of financial trading can punish policy misalignments with amazing alacrity. This is a lesson repeated time and again, taught most recently by the breakdown of the European Exchange Rate Mechanism in 1992 and the plunge in the value of Mexican Peso (in 1994).In the process of pursuing their domestic objectives, central banks cannot be indifferent to the signals coming from international financial markets. Although markets can be harsh teachers at times, the constrains that impose discipline our policy choices and remind us every day of our longer run responsibilities.” Untuk menciptakan perbankan sehat harus dilakukan pendekatan yang terdiri daritiga pilar, yaitu pengawasan, internal governance dan disiplin pasar. Pendekatan iniharus dilakukan karena badan pengawasan tidak akan mampu berpacu dengan kecepatan liberalisasi, globalisasi dan kemajuan teknologi pada instrumen keuangan. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan oleh otoritas harus dilengkapi dengan disiplin internal bank serta disipli pasar. Melibatkan internal governance dalam melakukan pengawasan karena bank merupakan tempat terbaik untuk mengatur dan memelihara praktik manajemen bank yang sehat. Pengikutsertaan disiplin pasar mencerminkan fakta bahwa tanpa pasar yang kompetitif dan punitive atas kegagalan bersaing di pasar, makatidak cukup insentif bagi pemilik bank, pengurus dan nasabah untuk melakukan keputusan keuangan yang tepat. Untuk itu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan perbankan.

Banyak negara sepakat bahwa salah satu pendekatan yang diperlukan untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat dan kuat adalah dengan memberikanjaminan yang eksplisit bagi nasabah penyimpan. Sebelum pembentukan suatu lembaga penjamin yang permanen, diperlukan langkah-langkah pembaruan sistem perbankan sebagai prasyarat agar \ sistem tersebut dapat berjalan efektif. Alasan dasar (rationale) bagi pemerintah untuk memfasilitasi pendirian lembaga penjamin simpanan adalah kepercayaan pada industri perbankan sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi danpada sistem perbankan yang diawasi secara baik dapat meminimalkan terjadinya kebangkrutan bank, dan kebangkrutan tersebut dapat diprediksi dan merupakankejadian yang dapat dicegah. Selain itu, kesetaraan sosial juga merupakanpertimbangan. Perlindungan nasabah kecil dari bankir yang tidak bertanggung jawab adalah suatu pendekatan yang adil dan tepat. Dengan demikian, bank dapat beroperasi secara konsisten dan dipercaya untuk menyediakan kredit dalam jumlah cukup untuk kesehatan perekonomian, mendukung sistem moneter yang aman dan efisien sekaligusmencegah pengurus bank mengambil risiko berlebihan yang pada gilirannya menghindari kemungkinan bailout oleh pemerintah.

Ulasan Singkat Tentang Pendidikan Dan Pengajaran

Pengajaran dan pendidikan atau dalam bahasa arabnya taalim dan tarbiah adalah dua perkara penting di dalam membina manusia. Pengajaran dan pendidikan adalah dua perkara yang berbeda tetapi banyak orang yang tidak faham tentang kedua perkara ini. Pengajaran khusus ditujukan pada akal. Oleh karena itu mudah dan straight forward. Sedangkan pendidikan adalah pembinaan insan yang tidak saja melibatkan perkara fisik dan mental tetapi juga hati dan nafsu karena sesungguhnya yang dididik adalah hati dan nafsu. Oleh karena itu pendidikan lebih rumit dan susah. Kedua perkara ini harus kita fahami benar dalam membina insan. Keduanya diperlukan dalam pembinaan pribadi agar pandai berbakti pada Tuhan dan pada sesama manusia.

Pengajaran adalah proses belajar atau proses menuntut ilmu. Ada dosen, guru, ustadz yang mengajar atau menyampaikan ilmu kepada murid yang belajar. Hasilnya murid menjadi pandai, dan berilmu pengetahuan (‘alim). Pendidikan adalah proses mendidik yang melibatkan penerapan nilai-nilai. Di dalam pendidikan terdapat proses pemahaman, penghayatan, penjiwaan, dan pengamalan. Ilmu yang telah diperoleh terutama ilmu agama dicoba untuk difahami dan di hayati hingga tertanam dalam hati dan dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain pendidikan menyangkut tentang akhlak.

Pendidikan antara lain adalah memperkenalkan Tuhan kepada manusia. Membersihkan hati insan dari sifat-sifat keji (mazmumah) dan mengisinya dengan sifat-sifat terpuji (mahmudah). Pendidikan juga adalah mengembalikan hati nurani manusia kepada keadaan fitrah yang suci dan bersih. Nafsu perlu dikendalikan supaya tidak cenderung kepada kejahatan dan maksiat tetapi cenderung kepada kebaikan dan ibadah. Namun, kita tidak bisa mendidik saja tanpa memberi ilmu, dan begitu juga sebaliknya, kita tidak bisa memberi ilmu saja tanpa mendidik. Pengajaran tanpa pendidikan akan menghasilkan masyarakat yang pandai tetapi rusak akhlaknya atau jahat. Masyarakat akan maju di berbagai bidang dan kemewahan timbul dimana-mana tetapi akan timbul hasad dengki dimana-mana karena jiwa tiap insannya tidak hidup. Manusia menjadi individual, tidak berkasih sayang, dan kemanusiaan musnah. Manusia berubah identitas. Fisiknya saja manusia tetapi perangainya seperti setan dan hewan.

Sebaliknya mendidik saja tanpa memberi ilmu akan menghasilkan individu yang baik tetapi tidak berguna di tengah masyarakat. Mendidik tanpa ilmu menyebabkan insan mempunyai jiwa yang hidup tetapi tidak ada ilmu untuk dijadikan panduan. Tetapi perlu dipahami bahwa tidak semua orang mampu mendidik. Ada orang yang berilmu banyak tetapi tidak mampu mendidik tetapi ada juga orang yang berilmu sedikit tetapi dapat mendidik. Karena peranan pengajaran ilmu hanya sedikit saja sedangkan selebihnya adalah peranan pendidikan. Manusia menjadi jahat bukan karena tidak tahu ilmu. Jumlah orang bodoh yang jahat hampir sama dengan jumlah orang pandai yang jahat juga. Bahkan orang pandai yang jahat lebih jahat dari pada orang bodoh yang jahat, karena orang yang pandai menggunakan kelebihan akal atau ilmunya untuk kejahatan. Manusia menjadi jahat adalah karena proses pendidikannya tidak tepat sehingga jiwanya tidak hidup.

Dalam mencari ilmu, seseorang bisa belajar dari beberapa guru karena hanya ilmu yang kita pelajari. Tetapi, dalam mendidik atau mencari pendidik, tidak bisa ada lebih dari seorang pendidik. Pendidik yang sesungguhnya adalah pemimpin, model, sekaligus contoh untuk diikuti. Kalau ada banyak pendidik maka ibarat seperti masakan yang dimasak oleh beberapa koki. Dia akan jadi rusak. “ Too many cooks spoil the brook”. Kemudian dilihat dari segi ilmunya, tidak semua ilmu mempunyai nilai pendidikan. Ilmu agama khususnya ilmu fardlu ‘ain seperti ilmu mengenal Tuhan memang untuk mendidik. Sedangkan kebanyakan ilmu akademik seperti matematika, perdagangan, sejarah, ilmu alam dan lain-lain tidak dapat untuk mendidik dan sekedar untuk mengajar saja. Meskipun begitu, jika proses pendidikan berjalan dengan benar sehingga jiwa Tauhid hadir pada diri seseorang maka ilmu-ilmu akademik akan menambah keyakinannya dan akan menjadikannya semakin melihat betapa berkuasa dan Maha Hebatnya Tuhan.. Sebaliknya, bagi pelajar-pelajar yang kosong jiwanya dari mengenal Tuhan, ilmu-ilmu tersebut hanya akan melalaikan mereka karena mereka tidak mampu mengaitkan apa yang mereka pelajari dengan Tuhan.

Dalam suatu proses membangun dan membina manusia, pengajaran dan pendidikan adalah perkara wajib. Namun pendidikanlah yang lebih diutamakan karena jika pendidikan tidak diutamakan maka akan terbangun masyarakat yang rusak dan merusakkan. Manusia akan menjadi musuh kepada manusia yang lain dan kepada Tuhannya.Didiklah manusia lebih dahulu sebelum mengajar mereka hingga pandai. Jadikan mereka berakhlak sebelum menjadikan mereka berilmu. Kenalkan Tuhan lebih dahulu sebelum mengenalkan alam semesta beserta ciptaanNya yang lain. Jadikan mereka sebagai hamba-hamba ALLAH lebih dahulu sebelum menjadikan mereka sebagai khalifah-Nya. Hubungan Pendidikan dan Pengajaran (Belajar). Hakikat Hubungan Pendidikan dengan Pengajaran. Setelah sebelumnya kita melihat apaarti kata pendidikan dan pengajaran menurut para ahli, kali ini kita akan melihat tentanghubungan antara pendidikan dan pengajaran.

Pendidikan, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1, adalah usaha sadar yang dilakukan untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan agar peserta didik tersebut berperan dalam kehidupan masa depannya. Pengertian ini, secara implisit menafikan atau mengingkari/ menampik kehadiran orang dewasa sebagai satu-satunya orang yang berhak menjadi penyelenggara pendidikan atau menjadi guru/pendidik sebagaimana yang dikehendaki para ahli yang terkesan masih berpikiran tradisional itu. Hubungan Pendidikan dan Pengajaran (Belajar) Konsep "orang dewasa" sebagai pendidik dan pengajar dalam dunia pendidikan modern ini memang semakin kabur, apalagi jika dikaitkan dengan pendidikan tinggi atau pendidikan kedinasan. Para peserta didik dalam institusi-institusi kependidikan tersebut dapat dikatakan terdiri atas orang-orang dewasa semua, bahkan sebagian di antaranya ada yang sudah berusia setengah baya. Dalam keadaan demikian, tak bolehkah orang yang masih muda (tetapi berkemampuan memadai) mendidik mereka yang pada umumnya lebih tua? Jawabnya, tentu saja tak ada masalah. Sebab, yang lebih dipentingkan dalam dunia pendidikan dan pengajaran bukan soal usia, melainkan kemampuan psikologis yang memadai.

Selama pendidik memiliki kemampuan psikologis kependidikan yang dapat dipertanggungjawabkan, meskipun usianya masih muda atau mungkin jauh lebih muda daripada yang dididik, dia tetap berhak untuk diakui sebagai pendidik. Pada zaman sekarang ini, cukup banyak asisten dosen dan dosen yang brilian berusia muda apalagi di perguruan tinggi terkemuka di negara-negara maju. Mereka itu, walaupun relatif masih muda, bahkan konon ada yang belum genap 20 tahun, penguasaannya atas materi dan metodologi sangat meyakinkan. Mereka bahkan mampu berpenampilan lebih dewasa daripada para mahasiswanya yang relatif berusia lebih tua.

Tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, baik guru maupun dosen sebagaimana yang disyaratkan oleh undang-undang, tidak memerlukan syarat usia. Kriteria yang membatasi usia tertentu untuk menjadi tenaga pengajar atau pendidik dalam psikologi pendidikan masa kini hampir tak pernah lagi disinggung-singgung. Tetapi hal ini tentu tidak berarti anak-anak atau remaja yang nyata-nyata tidak memenuhi syarat psikologis boleh menjadi pendidik atau guru.

Syarat psikologis yang lengkap, utuh, dan menyeluruh bagi seorang calon guru untuk setiap jenjang pendidikan meliputi kompetensi profesionalisme keguruan, yakni kompetensi ranah cipta (kognitif); kompetensi ranah rasa (afektif); kompetensi ranah karsa (psikomotor). Asal kompetensi profesionalisme keguruan ini terpenuhi, berapa pun usia guru tentu layak untuk diangkat menjadi guru (lihat tabel 14 halaman 238). Prinsip yang bersifat psikologis ini selain luwes dan menghargai potensi anugerah Tuhan, juga tidak berlawanan dengan prinsip konstitusional yang sama sekali tidak menetapkan usia tertentu untuk diangkat menjadi pendidik.

Selanjutnya pengertian pendidikan menurut UUSPN di atas juga menafikan keharusan adanya anak-anak atau orang yang belum dewasa sebagai satu-satunya kelompok yang berhak memperoleh pendidikan. Fenafian ini jelas dapat dinilai tepat baik ditinjau dari sudut psikologi pendidikan maupun dari sudut kenyataan lapangan. Dari sudut kenyataan yang ada dan berkembang dalam tatanan dunia pendidikan modern sekarang, peserta didik bisa saja terdiri atas pelbagai kelompok usia mulai kanak-kanak sampai dewasa, bahkan kelompok yang mendekati lanjut usia.

Ambillah contoh pendidikan kedinasan. Pendidikan kedinasan jelas akan pendidikan anak-anak, melainkan untuk para pegawai atau para pegawai instansi pemerintah dalam meningkatkan kemampuan pelaksanaan tugas kedinasan mereka. Contoh lain misalnya pendidikan profesional. Jalur pendidikan ini diarahkan pada kesiapan penerapan keahlian atau profesi tertentu, yang kalau pesertanya anak-anak tentu tak mungkin dapat mengikuti pendidikan tersebut.

Alhasil, pendidikan pada hakikatnya seperti yang dinyatakan para ahli psikologi dan pendidikan antara lain Chaplin (1972), Tardif (1987), dan Weber (1988), adalah pengembangan potensi atau kemampuan manusia secara menyeluruh yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara mengajarkan pelbagai pengetahuan dan kecakapan yang dibutuhkan oleh ssanusia itu sendiri. Hakikat pendidikan yang dikemukakan para ahli di atas ternyata juga sama dengan persepsi para penyusun Kamus Besar Bahasa Indoesia (1991).

Dalam kamus ini, secara tegas dinyatakan bahwa pendidikan adalah tahapan pengubahan sikap dan tingkah laku manusia baik sebagai individu maupun sebagai kelompok melalui ikhtiar pengajaran dan pelatihan. Dalam perspektif psikologi, pelatihan sebenarnya masih berada dalam ruang lingkup pengajaran. Artinya, pelatihan adalah salah satu unsur pelaksanaan proses pengajaran terutama dalam pengajaran keterampilan ranah karsa.

Selain pengajaran dan pelatihan, dalam pendidikan juga diperlukan adanya bimbingan sebagaimana tersebut dalam kutipan dari UUSPN. Bimbingan, seperti juga latihan, adalah bagian penting dari pengajaran. Sebuah upaya pengajaran tanpa bimbingan bukanlah pengajaran yang ideal karena akan berdampak terabaikannya penanggulangan kesulitan belajar dan pelaksanaan remedial teaching yang secara psikologis didaktis merupakan salah satu keharusan bagi guru.

Berdasarkan uraian di atas, dan juga uraian mengenai ragam arti pendidikan dan pengajaran, jelas sekarang betapa eratnya hakikat 1 hubungan antara pendidikan dengan pengajaran. Namun, benarkah pendidikan lebih utama daripada pengajaran? Dapatkah pendidikan berjalan tanpa pengajaran? Apakah penyelenggaraan pengajaran tidak berarti juga penyelenggaraan pendidikan? Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang sering mengusik sebagian besar mahasiswa psikologi pendidikan khususnya yang penyusun kelola sendiri.

Selain itu, ada pula beberapa macam persepsi sumbang yang muncul di kalangan mahasiswa mengenai hakikat hubungan pendidikan dengan pengajaran, antara lain yang paling menonjol bahwa pendidikan itu: 
  1. jauh berbeda dengan pengajaran;
  2. lebih penting daripada pengajaran;
  3. karena pengajaran hanya menanamkan pengetahuan ke dalam aspek kognitif (ranah cipta) dan sedikit memberikan keterampilan psikomotor, sedangkan aspek afektif (ranah rasa) tak pernah tersentuh.
Persepsi-persepsi seperti di atas, tentu tidak akan ada dalam diri mahasiswa kalau bukan karena pengalaman belajar mereka dan/atau karena kesaksian mereka terhadap kenyataan yang tampak di lapangan. Namun apa pun alasannya, mengubah persepsi yang kurang selaras dengan prinsip-prinsip psikologi pendidikan itu ternyata tidak gampang. Kesukaran yang penyusun hadapi acapkali semakin parah ketika mereka menyatakan bahwa persepsi tersebut "pas benar" dengan penjelasan beberapa staf pengajar mata kuliah lain yang di antaranya ternyata lebih senior daripada penyusun.

Apabila pendidikan dianggap jauh berbeda dengan pengajaran adalah persepsi yang keliru. Pengajaran boleh jadi tidak sama persis dengan pendidikan, tetapi tidak berarti di antara keduanya terdapat jurang pemisah yang mengakibatkan timbulnya perbedaan yang mencolok. Pendidikan boleh juga dipandang lebih utama daripada pengajaran dalam arti sebagai konsep ideal (sebagai landasan hukum). Namun, sulit dipercaya apabila ada sebuah sistem pendidikan dapat berjalan tanpa pengajaran. Oleh karena itu, pengajaran dengan segala bentuk per¬wujudannya seyogianya dipandang sebagai konsep operasional yang berposisi kurang lebih setara-kalau bukan persis-dengan pendidikan, sebagai konsep ideal. Alhasil, menurut hemat penyusun, hakikat hubungan antara pendidikan dengan pengajaran itu kira-kira ibarat dua sisi mata uang logam yang satu sama lain saling memerlukan.

Selanjutnya, istilah pendidikan memang mengandung arti yang luas, igan yakni meliputi semua upaya menumbuhkembangkan seluruh kemampuan logis ranah psikologis individu manusia yang terkadang dapat dilakukan. dengan cara self-instruction (mengajar diri sendiri). Cara melaksanakan arti pendidikan disebut mendidik. Jadi, seorang guru yang sehari-harinya akan mengajar agama misalnya, ia dapat juga disebut sebagai pendidik agama selain pengajar agama. Di pihak lain, jika orang tua berkehendak mendidik anaknya dalam bidang agama, maka ia tak akan terlepas dari upaya pengajaran agama seperti dengan cara dan kemampuannya sendiri. Dalam hal ini, pengajaran agama orang tua itu tentu tidak harus dilaksanakan dengan cara berceramah seperti guru kelas, tetapi dengan memberi wejangan, teladan, dan bimbingan praktis sesuai dengan ajaran agama yang diyakininya. Kompetensi guru/ dosen sebagai berikut:
  1. Kompetensi pedagogik meliputi: Kesungguhan dalam mempersiapkan perkuliahan, keteraturan dan ketertiban penyelenggaraan perkuliahan, kemampuan mengelola kelas, kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan akademik, pengusaan media dan teknologi pembelajaran, kemampuan melaksanakan penilaian prestasi belajar mahasiswa, objektivitas dalam penilaian terhadap mahasiswa, kemampuan membimbing mahasiswa, berpikir positif terhadap kemampuan mahasiswa.
  2. Kompetensi profesional meliputi: penguasaan bidang keahlian yang menjadi tugas pokoknya, kemampuan menjelaskan keterkaitan bidang keahlian yang diajarkan dengan konteks kehidupan, penguasaan materi dalam bidang yang diajarkan, kesediaan melakukan refleksi dan diskusi (sharing) permasalahan pembelajaran yang dihadapi, pelibatan mahasiswa dalam penelitian/kajian atau pengembangan/rekayasa/desain yang dilakukan dosen, kemampuan mengikuti perkembangan Iptek untuk materi pembelajaran, keterlibatan dalam kegiatan ilmiah organisasi profesi.
  3. Kompetensi kepribadian meliputi: kewibawaan sebagai pribadi dosen, kearifan dalam mengambil keputusan, menjadi contoh dalam bersikap dan berperilaku, satunya kata dan tindakan, kemampuan mengendalikan diri dalam berbagai situasi dan kondisi, adil dalam memperlakukan sejawat, karyawan, dan mahasiswa.
  4. Kompetensi sosial meliputi: kemampuan menyampaikan pendapat, kemampuan menerima kritik, saran, dan pendapat orang lain mudah bergaul di kalangan sejawat, karyawan, dan mahasiswa, mudah bergaul di kalangan masyarakat, toleransi dalam bidang agama di masyarakat. Sedang kan PP No. 19 tahun 2005 kompetensi pedagogik seorang dosen dituntut memiliki kemampuan memahami potensi mahasiswa, memahami cara belajar mahasiswa, mengelola pembelajaran, rancangan dan pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi hasil belajar.

Defenisi Zakat

Ditinjau dari segi bahasa, kata Zakat merupakan kata dasar (masdar) dari Zaka yang berarti berkah, bersih dan baik. Sesuatu itu Zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu Zaka, berarti orang itu baik. Secara bahasa, Zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah). Adapun harta yang dikeluarkan menurut syara’ dinamakan hak yang wajib dikeluarkan dari harta. Zakat itu oleh Allah SWT telah dijadikan salah satu sendi dari bangunanya umat Islam dari keterpurukan, kemiskinan dan kelaparan, Zakat adalah satu rukun yang bercorak sosial-ekonomi dari lima rukun Islam, dengan Zakat disamping ikrar tauhid dan shalat, seseorang barulah sah dan diakui keislamanya, Definisi Zakat menurut para ulama sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri, jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut Zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan.

Zakat menurut Mazhab Maliki adalah mengeluarkan bagian tertentu dari harta tertentu yang telah mencapai satu nisab bagi orang yang berhak menerimanya, dengan ketentuan harta itu milik sempurna, telah haul dan bukan merupakan barang tambang. Zakat menurut Mazhab Hanafi adalah pemilikan bagian tertentu dari harta tertentu yang dimilik seseorang berdasarkan ketentuan Allah ta’ala. Zakat menurut Mazhab Syafi’i adalah sesuatu yang dikeluarkan dari harta atau jiwa dengan cara tertentu. Zakat menurut Mazhab Hanbali adalah hak wajib pada harta tertentu bagi (merupakan hak) kelompok orang tertentu pada waktu yang tertentu pula. Zakat menurut Yusuf Qardawi adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah menyerahkannya pada orang-orang yang berhak.

Seseorang yang mengeluarkan Zakat, berarti dia sudah membersihkan diri, jiwa dan hartanya. Dia telah membersihkan dirinya dari penyakit kikir (bhakil) dan membersihkan hartanya dari hak orang lain yang ada didalam hartanya itu. Orang yang berhak menerimanya pun akan bersih jiwanya dari penyakit dengki, iri hati terhadap orang yang mempunyai harta. Dilihat dari satu segi, bila seseorang mengeluarkan Zakat, berarti hartanya berkurang. Tetapi bila dilihat dari sudut pandang Islam, pahala bertambah dan harta yang masih ada juga membawa berkah.disamping pahala bertambah, juga harta itu berkembang karena mendapat ridha dari Allah dan berkat panjatan doa dari fakir miskin, anak-anak yatim dan para mustahik lainnya yang merasa disantuni dari hasil Zakat itu. Zakat ibarat banteng yang melindungi harta dari penyakit dengki dan iri hati dan Zakat ibarat pupuk yang dapat menyuburkan harta untuk berkembang dan tumbuh.

Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian Zakat, Selain membersihkan hati dan jiwa para muzaki juga dapat membersihkan harta dan mengharmoniskan hubungan antara yang kaya dan yang miskin dan memperbaiki ekonomi masyarakat umat Islam.

SUMBER :
  • Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islaam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003)
  • M. Ali Hasan, Masail Fiqiyah II, ( Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2003)

Defenisi Tonsilitis dan Penyebab Tonsilitis

- Pengertian Tonsilitis

Tonsilitis adalah peradangan pada tonsil. Gejala penyakit adalah sakit tenggorokan, sulit menelan dan demam. Tonsilitis disebabkan oleh bakteri atau virus (Saktiyono, 2006: 107). Penyakit amandel adalah pembengkakan kelenjar amandel atau tonsilitis. Penyakit ini sering dialami oleh anak-anak, terutama saat daya tahan tubuhnya menurun dan tubuhnya bereaksi melawan penyakit yang pernah mengganggu, seperti flu atau pilek kronis (Kerthyasa, 2013: 173). Penyakit amandel adalah penyakit yang disebabkan oleh kerusakan pada permukaan selaput lendir. Jika sudah parah dapat menyerang dan merusak jaringan amandel. Penyebabnya adalah basil fusifomis dan basil spirila yang memicu terjadinya peradangan atau pembengkakan pada tonsil (Agung, 2008: 41)

- Penyebab Tonsilitis

Adanya infeksi oleh bakteri kelompok A. Streptococus beta hemolitik, tetapi dapat juga disebabkan oleh bakteri lain atau infeksi virus(Wijayakusuma, 2008: 183). Streptococus grup A seringkali adalah organisme yang paling umumberkaitan dengan tonsilitis dan adenoiditis. Tonsilitis kronis lebih jarang dan lebih sering disalahartikan sebagai gangguan alergi, asma dan sinusitis. Infeksi adenoiditis seringkali disertai dengan tonsilitis akut (Baughman, 2000: 537)

Defenisi Tabungan Mudharabah

Berdasarkan fatwa DSN No.2/DSN-MUI/IV/2000, terdapat dua jenis tabugan. Pertama, tabungan yang tidak dibenarkan oleh syariah, yakni tabungan yang berdasarkan bunga. Kedua, tabungan yang dibenarkan syariah, yakni tabungan yang berdasarkan prinsip wadi’ah dan mudharabah. Tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul dan berjalan. Pengertian memukul atau berjalan lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara teknis, al mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.

Sedangkan dalam Perbankan mudharabah ialah usaha yang berisiko akad kerja sama usaha antara pihak pemilik dana (shahibul maal) dan pihak pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik dana (modal). Dalam tabungan mudharabah, bank syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana) dan deposan sebagai shahibul maal (pemilik dana). Sebagai mudharib, bank syariah mempunyai kuasa untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkanya, termasuk melakukan akad mudharabah kepada pihak lain. Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, bank syariah akan membagihasilkan keuntungan kepada shahibul maal, sesuai dengan nisbah yang disepakati bersama dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Adapun ketentuan umum tabungan mudharabah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No: 02/DSN-MUI/IV/2000, adalah sebagai berikut: 
  1. Dalam transaksi nasabah bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana), dan bank bertindak sebagai mudharib ( pengelola dana). 
  2. Dalam kapasitas sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk mudharabah dengan pihak lain. 
  3. Modal harus jelas dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang. 
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah, dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. 
  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan.
SUMBER :
  • Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)
  • Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2004)
  • Ahmad Ifham, Buku Pintar Ekonomi Islam, (Depok: Herya Media, 2015)