Menurut Munawir dalam hukum pajak terdapat berbagai pembedaan jenis-jenis pajak yang terbagi dalam golongan golongan besar. Pembedaan dan pengelompokan ini mempunyai fungsi yang berlainan pula. Berikut adalah penggolongan pajak :
- Pengelompokan Pajak Menurut Golongannya Dibedakan menjadi dua yaitu :
- Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan, tidak boleh dilimpahkan kepada oranglain, atau menurut pengertian administratif pajak yang dikenakan secara periodik atau berkala dengan menggunakan kohir. Kohir adalah surat ketetapan pajak dimana wajib pajak tercatat sebagai pembayar pajak dengan jumlah pajaknya yang terhutang, yang merupakan dasar dari penagihan. Misalnya : Pajak Penghasilan.
- Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang oleh si penanggung dapat dilimpahkan kepada orang lain, atau menurut pengertian administratif pajak yang dapat dipungut tidak dengan kohir dan pengenaanya tidak secara langsung periodik tergantung ada tidaknya peristiwa atau hal yang menyebabkan dikenakannya pajak, misalnya : Pajak Penjualan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa.
- Pengelompokan Pajak Menurut Sifatnya Dibedakan menjadi dua yaitu :
- Pajak Subjektif adalah wajib pajak yang memperhatikan pribadi wajib pajak, pemungutannya berpengaruh pada subjeknya, keadaan pribadi wajib pajak dapat mempengaruhi besar kecilnya pajak yang harus dibayar. Misalnya : Pajak Penghasilan.
- Pajak Objektif adalah pajak yang tidak memperhatikan wajib pajak, tidak memandang siapa pemilik atau keadaan wajib pajak, yang dikenakan atas objeknya. Misalnya : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
- Pengelompokan Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya dibedakan menjadi dua yaitu :
- Pajak Pusat atau Negara adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang penyelenggaraannya di daerah dilakukan oleh inspeksi pajak setempat dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga negara pada umumnya, yang termasuk dalam pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.
- Pajak yang dikelola oleh inspektorat jendral pajak, misalnya : Pajak Penghasilan, pajak kekayaan, pajak pertambahan nilai barangdan jasa,pajak penjualan barang mewah, bea materai, IPEDA, bealelang.
- Pajak yang dikelola direktorat moneter, misalnya : pajak minyak bumi.
- Pajak yang dikelola direktorat jendral bea cukai, misalnya: beamasuk, pajak eksport. Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh Daerah berdasarkan peraturan-peraturan pajak yang ditetapkan oleh Daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga di daerahnya, misalnya : pajak radio, pajak tontonan.
No comments:
Post a Comment