Pengertian Ila’

Thursday, August 9, 2018

Arti dari Tinjauan Undang Undang Peraturan Daerah

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan Kepala Daerah.

Definisi lain tentang Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Kepala Daerah baik di Provinsi maupun Kabupaten atau Kota. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), peraturan daerah dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Provinsi atau Kabupaten atau Kota dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, materi muatan peraturan daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembanguan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gubernur atau Bupati atau Walikota. Apabila dalam satu kali masa sidang Gubernur atau Bupati atau Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyampaikan rancangan peraturan daerah dengan materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan. Peraturan daerah disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sedangkan rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh Gubernur atau Bupati atau Walikota dipergunakan sebagai bahan persandingan. Program penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam suatu Program Leslasi Daerah, sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dalam penyiapan satu materi peraturan daerah. Ada berbagai jenis peraturan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kota dan Provinsi antara lain :
  1. Pajak Daerah
  2. Retribusi Daerah
  3. Tata Ruang Wilayah Daerah
  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  5. Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
  6. Perangkat Daerah
  7. Pemerintah Desa (Pemdes)
  8. Pengaturan umum lainnya.

No comments:

Post a Comment