Pengertian Ila’

Wednesday, August 8, 2018

Kegunaan Azas Keuangan Daerah

Menurut UU No 33 Tahun 2004 dalam pengelolaan keuangan daerah, maka pelaku pengelolaan keuangan daerah harus taat pada azas-azas yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaatuntuk masyarakat, diantaranya :
  1. Secara Tertib adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Taat pada peraturan perundang-undangan adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  3. Efektif merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
  4. Efisien merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
  5. Ekonomis merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
  6. Transparan merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang keuangan daerah.
  7. Bertanggung Jawab merupakan perwujudan kewajiban bagi seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
  8. Keadilan adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif.
  9. Kepatutan adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
  10. Manfaat untuk masyarakat adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

No comments:

Post a Comment